Skip to main content

Mahasiswa dan Rakyat Bodoh -vs- Penguasa

”Dan kepada rakyat aku ingin tunjukkan, bahwa mereka dapat mengharapkan perbaikan-perbaikan dari keadaan dengan menyatukan diri di bawah pimpinan patriot-patriot universitas,” -Soe Hok Gie-.

Pernyataan seorang mantan aktivis 60-an diatas mungkin menjadi inspirasi dan kekuatan bagi para agen-agen perubahan, yaitu mahasiswa yang masih tetap setia untuk menggandeng dan mengibarkan bendera reformasi yang juga merupakan produk dari perjuangan mahasiswa tahun 1998 serta memiliki nilai sejarah yang sangat berarti bagi perjalanan bangsa dan negara Indonesia yang kita cintai ini. Banyak penderitaan serta pengorbanan seiring dengan lahirnya pemikiran-pemikiran baru untuk suatu perubahan dari para mahasiswa Indonesia hingga saat ini dan membuktikan kita betapa mahalnya suatu perjuangan itu.

Reformasi yang menjadi cover dari sistem demokrasi yang sedang kita terapkan saat ini ternyata masih banyak dikotori oleh kaum-kaum oportunis dan para penguasa di negeri ini. Sistem demokrasi yang seyogianya menjadi kekuatan bagi rakyat untuk mendapatkan kemerdekaan atas hak-hak mereka telah dimanfaatkan oleh para penguasa yang terbukti mampu mendominasi hak legitimasi yang didapatkan melalui kekuasaan dan kepintaran yang mereka miliki.

Rakyat kecil dan bodoh yang memang masih sangat banyak di negeri ini hanya sebagai komoditi politik bagi elit-elit pintar dan yang dikenal “bijaksana” itu. Rakyat yang seharusnya dijamin oleh supremasi hukum juga tiada tercipta lagi oleh karena kekotoran lembaga-lembaga keadilan yang selama ini memakai hukum hanya sebagai alat pemukul bagi rakyat-rakyat bodoh yang tidak mengerti hukum dan sebaliknya menjadi kekuatan untuk memukul yang dipakai oleh orang-orang “pintar” untuk menghekang segala upaya yang dapat mengganggu kepentingan dan posisi kekuasaan mereka. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sesuai dengan amanat Pancasila telah berganti menjadi keadilan sosial bagi “segelintir” rakyat Indonesia. Hukum menjadi perangkat politik ! Bukankah seharusnya hukum itu independent atau merdeka ?

Banyak fakta-fakta pelanggaran dan pengkhianatan yang telah dilakukan oleh lembaga-lembaga penegak hukum di Indonesia ini. Tulisan ini akan di sambung dengan pembeberan fakta-fakta tersebut di kesempatan berikutnya. Ini hanya sebagai pendahuluan untuk memancing refleksi kita akan perjalanan bangsa yang sebentar lagi akan kita rayakan kelahirannya yang ke-64 pada 17 Agustus mendatang. Selamat menyambut Dirgahayu Setengah Merdeka Republik Indonesia.

Hidup Rakyat Indonesia
Salam Mahasiswa Indonesia
Wujudkan demokrasi sepenuhnya untuk rakyat

Comments

Popular posts from this blog

Kronologis Aksi Damai 3 Februari

I. Pendahuluan Aksi Damai yang dilakukan elemen Mahasiswa dan Masyarakat untuk menyuarakan aspirasi rakyat Tapanuli di gedung DPRD SU pada tanggal 03 Februari 2009 silam yang merupakan bagian dari proses demokratisasi yang sedang diterapkan dalam sistem di Negara ini. Aspirasi pemekaran yang disuarakan demi kesejahteraan rakyat dan menghindarkan sentralisasi yang selama ini terpusat di ibukota. Penggelembungan aspirasi yang selama ini dimegahkan para wakil rakyat seharusnya kita suarakan agar segera diteruskan karena merupakan tugas dan fungsinya. Sebagai Mahasiswa yang menjunjung tinggi Tridharma Perguruan Tinggi yang salah satu pointnya adalah pengabdian masyarakat seyogyanya merapatkan barisan dengan rakyat untuk menyuarakan hak-hak demokrasi dan hak-hak rakyat sesuai koridor hukum yang berlaku. Disayangkan, para wakil rakyat tidak menanggapi dan meneruskan ribuan aspirasi yang tertunda atau yang sengaja ditunda. Penantian rakyat yang meletihkan akan perwujudan aspirasi yang telah d...

Dosen UNIMED divonis 3 tahun 6 bulan

Drs. P.P., salah satu terdakwa kasus Demo 3 Feb 2009 hari ini Kamis, 20 Agustus 2009, telah di jatuhi vonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh Hakim PN Medan. Yang sebelumnya di tuntut 7 tahun penjara oleh JPU pada persidangan sebelumnya. Sementara JPU mengajukan banding atas putusan tersebut, demikian juga penasehat hukum dari terdakwa mengajukan banding atas keputusan tersebut. (diposting langsung dari ruang penitipan tahanan PN Medan, Koink)