Skip to main content

Mahasiswa dan Rakyat Bodoh -vs- Penguasa

”Dan kepada rakyat aku ingin tunjukkan, bahwa mereka dapat mengharapkan perbaikan-perbaikan dari keadaan dengan menyatukan diri di bawah pimpinan patriot-patriot universitas,” -Soe Hok Gie-.

Pernyataan seorang mantan aktivis 60-an diatas mungkin menjadi inspirasi dan kekuatan bagi para agen-agen perubahan, yaitu mahasiswa yang masih tetap setia untuk menggandeng dan mengibarkan bendera reformasi yang juga merupakan produk dari perjuangan mahasiswa tahun 1998 serta memiliki nilai sejarah yang sangat berarti bagi perjalanan bangsa dan negara Indonesia yang kita cintai ini. Banyak penderitaan serta pengorbanan seiring dengan lahirnya pemikiran-pemikiran baru untuk suatu perubahan dari para mahasiswa Indonesia hingga saat ini dan membuktikan kita betapa mahalnya suatu perjuangan itu.

Reformasi yang menjadi cover dari sistem demokrasi yang sedang kita terapkan saat ini ternyata masih banyak dikotori oleh kaum-kaum oportunis dan para penguasa di negeri ini. Sistem demokrasi yang seyogianya menjadi kekuatan bagi rakyat untuk mendapatkan kemerdekaan atas hak-hak mereka telah dimanfaatkan oleh para penguasa yang terbukti mampu mendominasi hak legitimasi yang didapatkan melalui kekuasaan dan kepintaran yang mereka miliki.

Rakyat kecil dan bodoh yang memang masih sangat banyak di negeri ini hanya sebagai komoditi politik bagi elit-elit pintar dan yang dikenal “bijaksana” itu. Rakyat yang seharusnya dijamin oleh supremasi hukum juga tiada tercipta lagi oleh karena kekotoran lembaga-lembaga keadilan yang selama ini memakai hukum hanya sebagai alat pemukul bagi rakyat-rakyat bodoh yang tidak mengerti hukum dan sebaliknya menjadi kekuatan untuk memukul yang dipakai oleh orang-orang “pintar” untuk menghekang segala upaya yang dapat mengganggu kepentingan dan posisi kekuasaan mereka. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sesuai dengan amanat Pancasila telah berganti menjadi keadilan sosial bagi “segelintir” rakyat Indonesia. Hukum menjadi perangkat politik ! Bukankah seharusnya hukum itu independent atau merdeka ?

Banyak fakta-fakta pelanggaran dan pengkhianatan yang telah dilakukan oleh lembaga-lembaga penegak hukum di Indonesia ini. Tulisan ini akan di sambung dengan pembeberan fakta-fakta tersebut di kesempatan berikutnya. Ini hanya sebagai pendahuluan untuk memancing refleksi kita akan perjalanan bangsa yang sebentar lagi akan kita rayakan kelahirannya yang ke-64 pada 17 Agustus mendatang. Selamat menyambut Dirgahayu Setengah Merdeka Republik Indonesia.

Hidup Rakyat Indonesia
Salam Mahasiswa Indonesia
Wujudkan demokrasi sepenuhnya untuk rakyat

Comments

Popular posts from this blog

Terpidana Berteriak "MERDEKA"

Merdeka, merdeka, merdeka...! Kata-kata itulah yang diteriakkan oleh salah satu terdakwa pejuang PROTAP, Rijon Manalu sesaat setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menutup sidang dengan agenda pembacaan putusan hakim, dengan putusan hukuman selama 3 tahun penjara ( Selasa, 15 September 2009 ). Dimana yang bertindak sebagai hakim ketua persidangan kasus aksi damai DPRD SU 3 Februari 2009 adalah Yuferri Rangka dan yang bertindak sebagai JPU, yaitu Sattang Sidabutar, yang sebelumnya telah menuntut terdakwa selama 7 tahun penjara . Kekecewaan sangat tampak dari mimik terdakwa ketika meninggal ruang persidangan menuju ruangan tahanan PN Medan. Dengan teriakan-teriakan yang penuh makna kekecewaan dan ketidakpuasan atas putusan pengadilan tersebut sembari terus berteriak, "hidup rakyat, wujudkan supremasi hukum dengan segera, dimana keadilan di negeri ini, apakah kami bukan bahagian dari Indonesia yang merdeka?, Hak hukum kami telah dikebiri, hidup rakyat, hidup rakyat" Se

SAYA MENGGUGAT

(oleh: Roy Sinaga) Dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan (06/10/09) Majelis Hakim yang mulia, Jaksa Penuntut Umum yang terhormat, Penasehat Hukum yang terhormat, Serta para pengunjung sidang yang saya hormati dan banggakan, Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan ini, izinkanlah saya menyampaikan terimakasih atas kesempatan dan waktu yang diberikan pada saya untuk menyampaikan ungkapan perasaan dan pemikiran yang menjadi pergolakan dan kegelisahan dalam batin yang akan saya nyatakan melalui Nota Pembelaan saya ini. Pendahuluan Majelis Hakim yang mulia, Pada hari ini Selasa, 06 Oktober 2009, sudah 238 hari saya menjalani kenyataan buruk ini, yakni dihitung sejak saya ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka oleh pihak yang berwajib. Dimana 106 hari sudah saya lewati di rumah tahanan Poltabes Medan dan selanjutnya di rumah tahanan kelas 1 Tanjung Gusta Medan. Hari demi hari saya lewati dengan penuh pertanyaan dan perenungan yang membuat saya selalu gelisah. Saya sel

Polemik Demokrasi yang Memasyarakat

(By Fernando Situmorang) Ditinjau dari makna kata, Demokrasi berasal dari bahasa Yunani Kuno. "Demos" yang berarti Rakyat, dan "Kratos" yang berarti Pemerintahan. Secara ringkas dapat dikatakan bahwa Demokrasi adalah Pemerintahan Rakyat. Pemerintahan semacam ini berdaulat sepenuhnya terhadap Rakyat dan untuk kesejahteraan Rakyat. Demokrasi merupakan Bentuk atau Mekanisme Sistem pemerintahan suatu Negara sebagai upaya mewujudkan Kedaulatan Rakyat (Kekuasaan Warga Negara). Kekuasaan Warga Negara adalah Kedaulatan penuh Rakyat (Kedaulatan Berasal Dari, Oleh, dan Untuk Rakyat) Adapun sistem Demokrasi yang dimaksud dan diatur dalam Undang-Undang Republik ini adalah Pemberian Kebebasan dalam Berpendapat baik Lisan maupun Tulisan. (UU No 8 Thn 1998 tentang Kemerdekaan menyatakan pendapat)). Dalam menjalankan proses Pemerintahan yang berdemokrasi terdapat 3 Kekuasaan Politik yang menjadi Pilar Demokrasi yaitu:. 1. Legislatif(DPR dan DPD) 2. Executif (Presiden) 3. Yudikati