Skip to main content

Etika Dan Transparansi Hukuman Mati Bagi Koruptor

(oleh: Fernando Situmorang)
Persoalan etika atau moral sangat pantas dikedepankan di sini. Keterlibatan etika dalam pemberantasan korupsi mampu memberikan bobot validitas moral politik. Sehingga, menghukum mati para koruptor tanpa dilandasi keabsahan moral hanya menunjukkan watak penegakan hukum yang sungguh emosional. Bahaya yang dapat ditimbulkan adalah perilaku gelap mata dan aksi pahlawan kesiangan yang arogan.

Sehingga, etika tidak saja bertugas menerapkan norma moral dalam kondisi tertentu, melainkan juga mendasari secara rasional norma yang berlaku. Etika tidak saja dapat menjawab pertanyaan "apa yang seharusnya dilakukan", melainkan juga pertanyaan "mengapa hal itu harus dilakukan " (K. Bertens, "Refleksi Etika tentang Pembunuhan", dalam Keprihatinan Moral, 2003: 9). Ketika hukuman mati bagi pelaku korupsi dijadikan kebijakan negara, ada dua jawaban yang diberikan etika, yaitu jawaban deontologis (etika kewajiban) dan jawaban teleologis (etika bertujuan).

Etika deontologi, prinsip yang digunakan adalah retributivisme. Seseorang hanya layak dihukum sesuai dengan derajat kekeliruannya. Jika seseorang membunuh orang lain, hukumannya adalah jiwa sang pembunuh itu menjadi gantinya. Orang yang telah menjadikan orang lain menemui kematian, maka kematian jugalah yang harus ditanggungnya. Itulah karakteristik proporsionalitas yang dipegang teguh etika deontologi. Dalam etika ini, sisi yang ditekankan adalah pembalasan.

Bagaimana dengan pelaku korupsi? Bukankah tak ada orang yang mati akibat perbuatannya? Kematian secara langsung jelas tidak. Namun, korupsi menyebabkan rakyat tersiksa dan bahkan mengalami kematian perlahan-lahan. Dalam kontinum masalah ini, Daniel Kaufmann (Corruption: The Facts, 1997) berpendapat korupsi merusak ketersediaan program- program sosial yang diarahkan bagi penduduk. Secara umum harus dikatakan korupsi telah melukai orang-orang miskin.Tanpa perdebatan melelahkan, maka koruptor yang telah menjadikan rakyat mengalami penderitaan berkepanjangan dan kematian sistematis, harus dihukum mati. Terlebih lagi kematian itu tidak hanya dialami satudua orang, melainkan ribuan atau malah jutaan nyawa. Menghukum mati koruptor menjadi kewajiban negara. Bukan berarti negara bersikap arogan, melainkan negara memperlihatkan ketegasan menghukum orang-orang bersalah yang telah merampas hak hidup kaum miskin.

Dalam kaitan ini, kalangan pelaku korupsi dipandang pantas untuk dihukum mati dengan mengedepankan prinsip retributivisme, yakni:
1.Koruptor menjalankan pelanggaran hukum, sehingga merupakan pihak yang terbukti bersalah;
2.Akibat kesalahan itu, maka koruptor harus dihukum mati; dan
3.Hukuman mati itu pantas diberikan kepada koruptor karena dianggap memenuhi kaidah kesesuaian dengan kejahatannya, yaitu melakukan pembunuhan secara tidak langsung namun dijalankan dengan sadar dan sistematis kepada orang-orang miskin.

Aspek konsekuensial juga menjadi perhatian mendasar etika teleologi. Jika hukuman mati mampu menurunkan statistik kejahatan korupsi, maka jenis hukuman yang melenyapkan hak hidup ini layak dijalankan negara. Artinya, hukuman mati dianggap mampu memberikan efek jera. Sehingga, ketika ada pelaku korupsi yang divonis mati, maka pihak lain yang merencanakan korupsi akan mengurungkan niat biadabnya itu. Sebab, mereka mengalami ketakutan jika mendapatkan vonis mati. Persoalan yang ditekankan etika teleologi adalah kalkulasi biaya-keuntungan terhadap pelaksanaan hukuman mati. Bukan dalam pengertian finansial, melainkan lebih pada perhitungan kemanusiaan.

Apakah hukuman mati memberikan kesenangan bagi jumlah terbesar populasi? Apakah hukuman mati bisa menurunkan angka-angka kejahatan korupsi? Apabila kedua pertanyaan itu mendapatkan jawaban ya, maka hukuman mati pantas dijalankan. Apabila jawabannya tidak, maka negara perlu mencari teknik hukuman lain yang dianggap lebih baik.
Namun, secara keseluruhan, hukuman mati tidak mendapatkan dukungan dari perspektif etika teleologi. Hukuman mati dipandang menutup peluang bagi pelaku korupsi untuk melakukan rehabilitasi (perbaikan) diri. Untuk mengatasi persoalan ini, kalangan penganut etika teleologi memberikan jawaban yang cenderung memberikan kepuasan sosial, yakni mengganti hukuman mati dengan jenis-jenis hukuman yang membawa dampak untuk mempermalukan koruptor.
Teknik-teknik yang digunakan, misalnya:
1.Mengenakan pakaian bercorak khusus dan memborgol kaki serta tangan tersangka, terdakwa, dan terpidana korupsi
2.Wajah dan identitas lengkap terpidana korupsi dipublikasikan di hadapan rakyat
3.Koruptor diberi hukuman tambahan, contohnya mewajibkan koruptor menjalankan kerja sosial yang dapat disaksikan banyak orang dan
4.Memenjarakan koruptor di tempat terpencil yang dianggap pantas dengan kejahatannya, misalnya dijebloskan ke Nusakambangan

Nah,, buat anak negeri pembahasan ini sudah public untuk itu mari kita rapatkan Barisan tantang korupsi dan pelakunya..


Comments

Popular posts from this blog

Indonesia Menggugat

"PERGERAKAN tentu lahir. Toh... Diberi hak-hak atau tidak diberi hak-hak; diberi pegangan atau tidak diberi pegangan; diberi penguat atau tidak diberi penguat, --tiap-tiap machluk, tiap-tiap ummat, tiap-tiap bangsa tidak boleh tidak, pasti achirnja berbangkit, pasti achirnja bangun, pasti achirnja menggerakkan tenaganja, kalau ia sudah terlalu sekali merasakan tjelakanja diri teraniaja oleh suatu daja angkara murka! Djangan lagi manusia, djangan lagi bangsa, --walau tjatjingpun tentu bergerak berkeluget-keluget kalau merasakan sakit!" Dengan berapi-api Soekarno membacakan pembelaannya (pledoi) di depan hakim di Pengadilan Landraad Bandoeng, 76 tahun silam. Soekarno muda mencoba memaparkan ihwal pergerakan yang dipercayainya dapat membebaskan bangsa Indonesia dari kolonialisme. Pemerintah Hindia Belanda memang sengaja memejahijaukan Soekarno dan tiga kawannya dari Partai Nasionalis Indonesia (PNI), yaitu Maskoen, Soepriadinata, dan Gatot Mangkoepraja dengan berbagai tuduhan. P...

PERLU KOMITMEN POLITIK YANG KUAT UNTUK MEMBANGUN DANAU TOBA

Perlunya membangun komitmen politik yang kuat antara masyarakat, lembaga sawadaya masyarakat terutama pemerintah yang bertanggungjawab atas kondisi Danau Toba saat ini. Demikian disampaikan Dr. R.E Nainggolan dalam pemaparannya dalam acara seminar sehari Pembangunan Danau Toba: Ekonomi, Budaya, Pariwisata dan Lingkungan Kawasan Danau Toba. Hal-hal lain juga yang disampaikan oleh pembicara (narasumber) yang lain, antara lain: Prof. DR. Bungaran Antonius Simanjuntak dan Parlindungan Purba (DPD-RI asal Sumut). Pembangunan infrastruktur, pendidikan masyarakat, motivasi serta pelatihan yang harus terus dibekali kepada masyarakat di kawasan Danau Toba. Danau Toba adalah milik semua, bukan hanya orang Batak di Sumut, bukan hanya milik masyarakat Indonesia, tetapi milik dunia. Maka sangat berpotensi apabila Danau Toba secara makasimal dibangun, karena akan emnghasilkan pendapatan/ penghasilana yang akan mensejahterakan rakyat. Semoga apa yang ditawarkan melalui seminar ini, konsep-konsep...

MY sue

(By: Roy Sinaga) Read out in court in the District Court of Medan (10/06/2009) Panel of Judges is noble, Dear Attorney General, Legal Counsel and Gentlemen, And the spectators who I respect and be proud of, In the Medan District Court trial in this, let me express gratitude for the opportunity and time given to me to convey the expression of feelings and thoughts into unrest and anxiety in my mind that will express through my defense of this Memorandum. Preliminary Panel of Judges is noble, On this day Tuesday, October 6, 2009, had 238 days I went through this ugly reality, which is calculated since I was set and was detained as a suspect by the authorities. Where have I passed 106 days in detention and subsequent Poltabes Medan at the detention class 1 Medan Tanjung Gusta. Day after day I pass by full of questions and reflections that always makes me nervous. I always ask the authorities, ask the people around me, ask the governing law. Fidget with a totally new place for me, anxious ...