Skip to main content

Etika Dan Transparansi Hukuman Mati Bagi Koruptor

(oleh: Fernando Situmorang)
Persoalan etika atau moral sangat pantas dikedepankan di sini. Keterlibatan etika dalam pemberantasan korupsi mampu memberikan bobot validitas moral politik. Sehingga, menghukum mati para koruptor tanpa dilandasi keabsahan moral hanya menunjukkan watak penegakan hukum yang sungguh emosional. Bahaya yang dapat ditimbulkan adalah perilaku gelap mata dan aksi pahlawan kesiangan yang arogan.

Sehingga, etika tidak saja bertugas menerapkan norma moral dalam kondisi tertentu, melainkan juga mendasari secara rasional norma yang berlaku. Etika tidak saja dapat menjawab pertanyaan "apa yang seharusnya dilakukan", melainkan juga pertanyaan "mengapa hal itu harus dilakukan " (K. Bertens, "Refleksi Etika tentang Pembunuhan", dalam Keprihatinan Moral, 2003: 9). Ketika hukuman mati bagi pelaku korupsi dijadikan kebijakan negara, ada dua jawaban yang diberikan etika, yaitu jawaban deontologis (etika kewajiban) dan jawaban teleologis (etika bertujuan).

Etika deontologi, prinsip yang digunakan adalah retributivisme. Seseorang hanya layak dihukum sesuai dengan derajat kekeliruannya. Jika seseorang membunuh orang lain, hukumannya adalah jiwa sang pembunuh itu menjadi gantinya. Orang yang telah menjadikan orang lain menemui kematian, maka kematian jugalah yang harus ditanggungnya. Itulah karakteristik proporsionalitas yang dipegang teguh etika deontologi. Dalam etika ini, sisi yang ditekankan adalah pembalasan.

Bagaimana dengan pelaku korupsi? Bukankah tak ada orang yang mati akibat perbuatannya? Kematian secara langsung jelas tidak. Namun, korupsi menyebabkan rakyat tersiksa dan bahkan mengalami kematian perlahan-lahan. Dalam kontinum masalah ini, Daniel Kaufmann (Corruption: The Facts, 1997) berpendapat korupsi merusak ketersediaan program- program sosial yang diarahkan bagi penduduk. Secara umum harus dikatakan korupsi telah melukai orang-orang miskin.Tanpa perdebatan melelahkan, maka koruptor yang telah menjadikan rakyat mengalami penderitaan berkepanjangan dan kematian sistematis, harus dihukum mati. Terlebih lagi kematian itu tidak hanya dialami satudua orang, melainkan ribuan atau malah jutaan nyawa. Menghukum mati koruptor menjadi kewajiban negara. Bukan berarti negara bersikap arogan, melainkan negara memperlihatkan ketegasan menghukum orang-orang bersalah yang telah merampas hak hidup kaum miskin.

Dalam kaitan ini, kalangan pelaku korupsi dipandang pantas untuk dihukum mati dengan mengedepankan prinsip retributivisme, yakni:
1.Koruptor menjalankan pelanggaran hukum, sehingga merupakan pihak yang terbukti bersalah;
2.Akibat kesalahan itu, maka koruptor harus dihukum mati; dan
3.Hukuman mati itu pantas diberikan kepada koruptor karena dianggap memenuhi kaidah kesesuaian dengan kejahatannya, yaitu melakukan pembunuhan secara tidak langsung namun dijalankan dengan sadar dan sistematis kepada orang-orang miskin.

Aspek konsekuensial juga menjadi perhatian mendasar etika teleologi. Jika hukuman mati mampu menurunkan statistik kejahatan korupsi, maka jenis hukuman yang melenyapkan hak hidup ini layak dijalankan negara. Artinya, hukuman mati dianggap mampu memberikan efek jera. Sehingga, ketika ada pelaku korupsi yang divonis mati, maka pihak lain yang merencanakan korupsi akan mengurungkan niat biadabnya itu. Sebab, mereka mengalami ketakutan jika mendapatkan vonis mati. Persoalan yang ditekankan etika teleologi adalah kalkulasi biaya-keuntungan terhadap pelaksanaan hukuman mati. Bukan dalam pengertian finansial, melainkan lebih pada perhitungan kemanusiaan.

Apakah hukuman mati memberikan kesenangan bagi jumlah terbesar populasi? Apakah hukuman mati bisa menurunkan angka-angka kejahatan korupsi? Apabila kedua pertanyaan itu mendapatkan jawaban ya, maka hukuman mati pantas dijalankan. Apabila jawabannya tidak, maka negara perlu mencari teknik hukuman lain yang dianggap lebih baik.
Namun, secara keseluruhan, hukuman mati tidak mendapatkan dukungan dari perspektif etika teleologi. Hukuman mati dipandang menutup peluang bagi pelaku korupsi untuk melakukan rehabilitasi (perbaikan) diri. Untuk mengatasi persoalan ini, kalangan penganut etika teleologi memberikan jawaban yang cenderung memberikan kepuasan sosial, yakni mengganti hukuman mati dengan jenis-jenis hukuman yang membawa dampak untuk mempermalukan koruptor.
Teknik-teknik yang digunakan, misalnya:
1.Mengenakan pakaian bercorak khusus dan memborgol kaki serta tangan tersangka, terdakwa, dan terpidana korupsi
2.Wajah dan identitas lengkap terpidana korupsi dipublikasikan di hadapan rakyat
3.Koruptor diberi hukuman tambahan, contohnya mewajibkan koruptor menjalankan kerja sosial yang dapat disaksikan banyak orang dan
4.Memenjarakan koruptor di tempat terpencil yang dianggap pantas dengan kejahatannya, misalnya dijebloskan ke Nusakambangan

Nah,, buat anak negeri pembahasan ini sudah public untuk itu mari kita rapatkan Barisan tantang korupsi dan pelakunya..


Comments

Popular posts from this blog

Terpidana Berteriak "MERDEKA"

Merdeka, merdeka, merdeka...! Kata-kata itulah yang diteriakkan oleh salah satu terdakwa pejuang PROTAP, Rijon Manalu sesaat setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menutup sidang dengan agenda pembacaan putusan hakim, dengan putusan hukuman selama 3 tahun penjara ( Selasa, 15 September 2009 ). Dimana yang bertindak sebagai hakim ketua persidangan kasus aksi damai DPRD SU 3 Februari 2009 adalah Yuferri Rangka dan yang bertindak sebagai JPU, yaitu Sattang Sidabutar, yang sebelumnya telah menuntut terdakwa selama 7 tahun penjara . Kekecewaan sangat tampak dari mimik terdakwa ketika meninggal ruang persidangan menuju ruangan tahanan PN Medan. Dengan teriakan-teriakan yang penuh makna kekecewaan dan ketidakpuasan atas putusan pengadilan tersebut sembari terus berteriak, "hidup rakyat, wujudkan supremasi hukum dengan segera, dimana keadilan di negeri ini, apakah kami bukan bahagian dari Indonesia yang merdeka?, Hak hukum kami telah dikebiri, hidup rakyat, hidup rakyat" Se

SAYA MENGGUGAT

(oleh: Roy Sinaga) Dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan (06/10/09) Majelis Hakim yang mulia, Jaksa Penuntut Umum yang terhormat, Penasehat Hukum yang terhormat, Serta para pengunjung sidang yang saya hormati dan banggakan, Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan ini, izinkanlah saya menyampaikan terimakasih atas kesempatan dan waktu yang diberikan pada saya untuk menyampaikan ungkapan perasaan dan pemikiran yang menjadi pergolakan dan kegelisahan dalam batin yang akan saya nyatakan melalui Nota Pembelaan saya ini. Pendahuluan Majelis Hakim yang mulia, Pada hari ini Selasa, 06 Oktober 2009, sudah 238 hari saya menjalani kenyataan buruk ini, yakni dihitung sejak saya ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka oleh pihak yang berwajib. Dimana 106 hari sudah saya lewati di rumah tahanan Poltabes Medan dan selanjutnya di rumah tahanan kelas 1 Tanjung Gusta Medan. Hari demi hari saya lewati dengan penuh pertanyaan dan perenungan yang membuat saya selalu gelisah. Saya sel

Polemik Demokrasi yang Memasyarakat

(By Fernando Situmorang) Ditinjau dari makna kata, Demokrasi berasal dari bahasa Yunani Kuno. "Demos" yang berarti Rakyat, dan "Kratos" yang berarti Pemerintahan. Secara ringkas dapat dikatakan bahwa Demokrasi adalah Pemerintahan Rakyat. Pemerintahan semacam ini berdaulat sepenuhnya terhadap Rakyat dan untuk kesejahteraan Rakyat. Demokrasi merupakan Bentuk atau Mekanisme Sistem pemerintahan suatu Negara sebagai upaya mewujudkan Kedaulatan Rakyat (Kekuasaan Warga Negara). Kekuasaan Warga Negara adalah Kedaulatan penuh Rakyat (Kedaulatan Berasal Dari, Oleh, dan Untuk Rakyat) Adapun sistem Demokrasi yang dimaksud dan diatur dalam Undang-Undang Republik ini adalah Pemberian Kebebasan dalam Berpendapat baik Lisan maupun Tulisan. (UU No 8 Thn 1998 tentang Kemerdekaan menyatakan pendapat)). Dalam menjalankan proses Pemerintahan yang berdemokrasi terdapat 3 Kekuasaan Politik yang menjadi Pilar Demokrasi yaitu:. 1. Legislatif(DPR dan DPD) 2. Executif (Presiden) 3. Yudikati