Skip to main content

Etika Dan Transparansi Hukuman Mati Bagi Koruptor

(oleh: Fernando Situmorang)
Persoalan etika atau moral sangat pantas dikedepankan di sini. Keterlibatan etika dalam pemberantasan korupsi mampu memberikan bobot validitas moral politik. Sehingga, menghukum mati para koruptor tanpa dilandasi keabsahan moral hanya menunjukkan watak penegakan hukum yang sungguh emosional. Bahaya yang dapat ditimbulkan adalah perilaku gelap mata dan aksi pahlawan kesiangan yang arogan.

Sehingga, etika tidak saja bertugas menerapkan norma moral dalam kondisi tertentu, melainkan juga mendasari secara rasional norma yang berlaku. Etika tidak saja dapat menjawab pertanyaan "apa yang seharusnya dilakukan", melainkan juga pertanyaan "mengapa hal itu harus dilakukan " (K. Bertens, "Refleksi Etika tentang Pembunuhan", dalam Keprihatinan Moral, 2003: 9). Ketika hukuman mati bagi pelaku korupsi dijadikan kebijakan negara, ada dua jawaban yang diberikan etika, yaitu jawaban deontologis (etika kewajiban) dan jawaban teleologis (etika bertujuan).

Etika deontologi, prinsip yang digunakan adalah retributivisme. Seseorang hanya layak dihukum sesuai dengan derajat kekeliruannya. Jika seseorang membunuh orang lain, hukumannya adalah jiwa sang pembunuh itu menjadi gantinya. Orang yang telah menjadikan orang lain menemui kematian, maka kematian jugalah yang harus ditanggungnya. Itulah karakteristik proporsionalitas yang dipegang teguh etika deontologi. Dalam etika ini, sisi yang ditekankan adalah pembalasan.

Bagaimana dengan pelaku korupsi? Bukankah tak ada orang yang mati akibat perbuatannya? Kematian secara langsung jelas tidak. Namun, korupsi menyebabkan rakyat tersiksa dan bahkan mengalami kematian perlahan-lahan. Dalam kontinum masalah ini, Daniel Kaufmann (Corruption: The Facts, 1997) berpendapat korupsi merusak ketersediaan program- program sosial yang diarahkan bagi penduduk. Secara umum harus dikatakan korupsi telah melukai orang-orang miskin.Tanpa perdebatan melelahkan, maka koruptor yang telah menjadikan rakyat mengalami penderitaan berkepanjangan dan kematian sistematis, harus dihukum mati. Terlebih lagi kematian itu tidak hanya dialami satudua orang, melainkan ribuan atau malah jutaan nyawa. Menghukum mati koruptor menjadi kewajiban negara. Bukan berarti negara bersikap arogan, melainkan negara memperlihatkan ketegasan menghukum orang-orang bersalah yang telah merampas hak hidup kaum miskin.

Dalam kaitan ini, kalangan pelaku korupsi dipandang pantas untuk dihukum mati dengan mengedepankan prinsip retributivisme, yakni:
1.Koruptor menjalankan pelanggaran hukum, sehingga merupakan pihak yang terbukti bersalah;
2.Akibat kesalahan itu, maka koruptor harus dihukum mati; dan
3.Hukuman mati itu pantas diberikan kepada koruptor karena dianggap memenuhi kaidah kesesuaian dengan kejahatannya, yaitu melakukan pembunuhan secara tidak langsung namun dijalankan dengan sadar dan sistematis kepada orang-orang miskin.

Aspek konsekuensial juga menjadi perhatian mendasar etika teleologi. Jika hukuman mati mampu menurunkan statistik kejahatan korupsi, maka jenis hukuman yang melenyapkan hak hidup ini layak dijalankan negara. Artinya, hukuman mati dianggap mampu memberikan efek jera. Sehingga, ketika ada pelaku korupsi yang divonis mati, maka pihak lain yang merencanakan korupsi akan mengurungkan niat biadabnya itu. Sebab, mereka mengalami ketakutan jika mendapatkan vonis mati. Persoalan yang ditekankan etika teleologi adalah kalkulasi biaya-keuntungan terhadap pelaksanaan hukuman mati. Bukan dalam pengertian finansial, melainkan lebih pada perhitungan kemanusiaan.

Apakah hukuman mati memberikan kesenangan bagi jumlah terbesar populasi? Apakah hukuman mati bisa menurunkan angka-angka kejahatan korupsi? Apabila kedua pertanyaan itu mendapatkan jawaban ya, maka hukuman mati pantas dijalankan. Apabila jawabannya tidak, maka negara perlu mencari teknik hukuman lain yang dianggap lebih baik.
Namun, secara keseluruhan, hukuman mati tidak mendapatkan dukungan dari perspektif etika teleologi. Hukuman mati dipandang menutup peluang bagi pelaku korupsi untuk melakukan rehabilitasi (perbaikan) diri. Untuk mengatasi persoalan ini, kalangan penganut etika teleologi memberikan jawaban yang cenderung memberikan kepuasan sosial, yakni mengganti hukuman mati dengan jenis-jenis hukuman yang membawa dampak untuk mempermalukan koruptor.
Teknik-teknik yang digunakan, misalnya:
1.Mengenakan pakaian bercorak khusus dan memborgol kaki serta tangan tersangka, terdakwa, dan terpidana korupsi
2.Wajah dan identitas lengkap terpidana korupsi dipublikasikan di hadapan rakyat
3.Koruptor diberi hukuman tambahan, contohnya mewajibkan koruptor menjalankan kerja sosial yang dapat disaksikan banyak orang dan
4.Memenjarakan koruptor di tempat terpencil yang dianggap pantas dengan kejahatannya, misalnya dijebloskan ke Nusakambangan

Nah,, buat anak negeri pembahasan ini sudah public untuk itu mari kita rapatkan Barisan tantang korupsi dan pelakunya..


Comments

Popular posts from this blog

Kronologis Aksi Damai 3 Februari

I. Pendahuluan Aksi Damai yang dilakukan elemen Mahasiswa dan Masyarakat untuk menyuarakan aspirasi rakyat Tapanuli di gedung DPRD SU pada tanggal 03 Februari 2009 silam yang merupakan bagian dari proses demokratisasi yang sedang diterapkan dalam sistem di Negara ini. Aspirasi pemekaran yang disuarakan demi kesejahteraan rakyat dan menghindarkan sentralisasi yang selama ini terpusat di ibukota. Penggelembungan aspirasi yang selama ini dimegahkan para wakil rakyat seharusnya kita suarakan agar segera diteruskan karena merupakan tugas dan fungsinya. Sebagai Mahasiswa yang menjunjung tinggi Tridharma Perguruan Tinggi yang salah satu pointnya adalah pengabdian masyarakat seyogyanya merapatkan barisan dengan rakyat untuk menyuarakan hak-hak demokrasi dan hak-hak rakyat sesuai koridor hukum yang berlaku. Disayangkan, para wakil rakyat tidak menanggapi dan meneruskan ribuan aspirasi yang tertunda atau yang sengaja ditunda. Penantian rakyat yang meletihkan akan perwujudan aspirasi yang telah d...

Dosen UNIMED divonis 3 tahun 6 bulan

Drs. P.P., salah satu terdakwa kasus Demo 3 Feb 2009 hari ini Kamis, 20 Agustus 2009, telah di jatuhi vonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh Hakim PN Medan. Yang sebelumnya di tuntut 7 tahun penjara oleh JPU pada persidangan sebelumnya. Sementara JPU mengajukan banding atas putusan tersebut, demikian juga penasehat hukum dari terdakwa mengajukan banding atas keputusan tersebut. (diposting langsung dari ruang penitipan tahanan PN Medan, Koink)

Mahasiswa dan Rakyat Bodoh -vs- Penguasa

”Dan kepada rakyat aku ingin tunjukkan, bahwa mereka dapat mengharapkan perbaikan-perbaikan dari keadaan dengan menyatukan diri di bawah pimpinan patriot-patriot universitas,” -Soe Hok Gie-. Pernyataan seorang mantan aktivis 60-an diatas mungkin menjadi inspirasi dan kekuatan bagi para agen-agen perubahan, yaitu mahasiswa yang masih tetap setia untuk menggandeng dan mengibarkan bendera reformasi yang juga merupakan produk dari perjuangan mahasiswa tahun 1998 serta memiliki nilai sejarah yang sangat berarti bagi perjalanan bangsa dan negara Indonesia yang kita cintai ini. Banyak penderitaan serta pengorbanan seiring dengan lahirnya pemikiran-pemikiran baru untuk suatu perubahan dari para mahasiswa Indonesia hingga saat ini dan membuktikan kita betapa mahalnya suatu perjuangan itu. Reformasi yang menjadi cover dari sistem demokrasi yang sedang kita terapkan saat ini ternyata masih banyak dikotori oleh kaum-kaum oportunis dan para penguasa di negeri ini. Sistem demokrasi yang seyogianya ...