Drs. P.P., salah satu terdakwa kasus Demo 3 Feb 2009 hari ini Kamis, 20 Agustus 2009, telah di jatuhi vonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh Hakim PN Medan. Yang sebelumnya di tuntut 7 tahun penjara oleh JPU pada persidangan sebelumnya. Sementara JPU mengajukan banding atas putusan tersebut, demikian juga penasehat hukum dari terdakwa mengajukan banding atas keputusan tersebut. (diposting langsung dari ruang penitipan tahanan PN Medan, Koink)
Merdeka, merdeka, merdeka...! Kata-kata itulah yang diteriakkan oleh salah satu terdakwa pejuang PROTAP, Rijon Manalu sesaat setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menutup sidang dengan agenda pembacaan putusan hakim, dengan putusan hukuman selama 3 tahun penjara ( Selasa, 15 September 2009 ). Dimana yang bertindak sebagai hakim ketua persidangan kasus aksi damai DPRD SU 3 Februari 2009 adalah Yuferri Rangka dan yang bertindak sebagai JPU, yaitu Sattang Sidabutar, yang sebelumnya telah menuntut terdakwa selama 7 tahun penjara . Kekecewaan sangat tampak dari mimik terdakwa ketika meninggal ruang persidangan menuju ruangan tahanan PN Medan. Dengan teriakan-teriakan yang penuh makna kekecewaan dan ketidakpuasan atas putusan pengadilan tersebut sembari terus berteriak, "hidup rakyat, wujudkan supremasi hukum dengan segera, dimana keadilan di negeri ini, apakah kami bukan bahagian dari Indonesia yang merdeka?, Hak hukum kami telah dikebiri, hidup rakyat, hidup rakyat" Se
Comments
Post a Comment