Drs. P.P., salah satu terdakwa kasus Demo 3 Feb 2009 hari ini Kamis, 20 Agustus 2009, telah di jatuhi vonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh Hakim PN Medan. Yang sebelumnya di tuntut 7 tahun penjara oleh JPU pada persidangan sebelumnya. Sementara JPU mengajukan banding atas putusan tersebut, demikian juga penasehat hukum dari terdakwa mengajukan banding atas keputusan tersebut. (diposting langsung dari ruang penitipan tahanan PN Medan, Koink)
"PERGERAKAN tentu lahir. Toh... Diberi hak-hak atau tidak diberi hak-hak; diberi pegangan atau tidak diberi pegangan; diberi penguat atau tidak diberi penguat, --tiap-tiap machluk, tiap-tiap ummat, tiap-tiap bangsa tidak boleh tidak, pasti achirnja berbangkit, pasti achirnja bangun, pasti achirnja menggerakkan tenaganja, kalau ia sudah terlalu sekali merasakan tjelakanja diri teraniaja oleh suatu daja angkara murka! Djangan lagi manusia, djangan lagi bangsa, --walau tjatjingpun tentu bergerak berkeluget-keluget kalau merasakan sakit!" Dengan berapi-api Soekarno membacakan pembelaannya (pledoi) di depan hakim di Pengadilan Landraad Bandoeng, 76 tahun silam. Soekarno muda mencoba memaparkan ihwal pergerakan yang dipercayainya dapat membebaskan bangsa Indonesia dari kolonialisme. Pemerintah Hindia Belanda memang sengaja memejahijaukan Soekarno dan tiga kawannya dari Partai Nasionalis Indonesia (PNI), yaitu Maskoen, Soepriadinata, dan Gatot Mangkoepraja dengan berbagai tuduhan. P...
Comments
Post a Comment