Skip to main content

ASPIRASI DALAM SEBUAH SYSTEM DEMOKRASI


Ada pemahaman Kaum Awam yang menyatakan bahwa demokrasi dibuat untuk mendapatkan sebuah harapan baru yang berdasarkan kerakyatan, artinya perwujudan dari demokrasi adalah untuk rakyat.

Ada juga pemahaman Kaum Elite, katakanlah penguasa yang sering mendengungkan demokrasi dan nilainya adalah untuk sebuah kekuasaan yang mana rakyat hanya sebagai objek dalam praktek demokrasi, rakyat dijadikan symbol untuk perwujudan ambisi sebuah jabatan dan kekuasaan.

Dan ada pemahaman Kaum Intelek (Mahasiswa) yang menyatakan bahwa demokrasi adalah sebuah proses pembelajaran bagi seluruh lapisan masyarakat secara keseluruhan rakyat untuk mencapai cita-cita bersama karena demokrasi adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dalam hal ini, kecenderungan mana yang dipakai sebuah system demokrasi untuk mewujudkan bahwa awal, proses serta akhir dari demokrasi adalah rakyat.
Ketika rakyat mempunyai aspirasi karena disampaikan?
Sejauh mana penyampaiannya?

Ini akan tetap selalu menjadi pertanyaan besar ketika lembaga yang mengatasnamakan penyalur aspirasi rakyat tidak menggubrisi, bahkan kecenderungan hanya mampu untuk meilihat rakyat yang menyampaikannya.

Ketika rakyat (Kaum Awam) dengan Pemuda dan Mahasiswa mencoba menapakkan barisan untuk penyampaian aspirasi, toh juga tak kunjung diterima oleh pihak yang berkompetensi dengan hal itu.

Nah, apa yang harus dilakukan, system demokrasi apa yang harus diciptakan?
Kaum Intelek yang katanya agen-agen perubahan juga telah terhegemoni dengan ini semua!

Tunduk ditindas atau bangkit melawan
Karena diam adalah pengkhianatan.

TAJAM
Team Justice and Peace Manuver

Comments

Popular posts from this blog

Terpidana Berteriak "MERDEKA"

Merdeka, merdeka, merdeka...! Kata-kata itulah yang diteriakkan oleh salah satu terdakwa pejuang PROTAP, Rijon Manalu sesaat setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menutup sidang dengan agenda pembacaan putusan hakim, dengan putusan hukuman selama 3 tahun penjara ( Selasa, 15 September 2009 ). Dimana yang bertindak sebagai hakim ketua persidangan kasus aksi damai DPRD SU 3 Februari 2009 adalah Yuferri Rangka dan yang bertindak sebagai JPU, yaitu Sattang Sidabutar, yang sebelumnya telah menuntut terdakwa selama 7 tahun penjara . Kekecewaan sangat tampak dari mimik terdakwa ketika meninggal ruang persidangan menuju ruangan tahanan PN Medan. Dengan teriakan-teriakan yang penuh makna kekecewaan dan ketidakpuasan atas putusan pengadilan tersebut sembari terus berteriak, "hidup rakyat, wujudkan supremasi hukum dengan segera, dimana keadilan di negeri ini, apakah kami bukan bahagian dari Indonesia yang merdeka?, Hak hukum kami telah dikebiri, hidup rakyat, hidup rakyat" Se

SAYA MENGGUGAT

(oleh: Roy Sinaga) Dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan (06/10/09) Majelis Hakim yang mulia, Jaksa Penuntut Umum yang terhormat, Penasehat Hukum yang terhormat, Serta para pengunjung sidang yang saya hormati dan banggakan, Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan ini, izinkanlah saya menyampaikan terimakasih atas kesempatan dan waktu yang diberikan pada saya untuk menyampaikan ungkapan perasaan dan pemikiran yang menjadi pergolakan dan kegelisahan dalam batin yang akan saya nyatakan melalui Nota Pembelaan saya ini. Pendahuluan Majelis Hakim yang mulia, Pada hari ini Selasa, 06 Oktober 2009, sudah 238 hari saya menjalani kenyataan buruk ini, yakni dihitung sejak saya ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka oleh pihak yang berwajib. Dimana 106 hari sudah saya lewati di rumah tahanan Poltabes Medan dan selanjutnya di rumah tahanan kelas 1 Tanjung Gusta Medan. Hari demi hari saya lewati dengan penuh pertanyaan dan perenungan yang membuat saya selalu gelisah. Saya sel

Polemik Demokrasi yang Memasyarakat

(By Fernando Situmorang) Ditinjau dari makna kata, Demokrasi berasal dari bahasa Yunani Kuno. "Demos" yang berarti Rakyat, dan "Kratos" yang berarti Pemerintahan. Secara ringkas dapat dikatakan bahwa Demokrasi adalah Pemerintahan Rakyat. Pemerintahan semacam ini berdaulat sepenuhnya terhadap Rakyat dan untuk kesejahteraan Rakyat. Demokrasi merupakan Bentuk atau Mekanisme Sistem pemerintahan suatu Negara sebagai upaya mewujudkan Kedaulatan Rakyat (Kekuasaan Warga Negara). Kekuasaan Warga Negara adalah Kedaulatan penuh Rakyat (Kedaulatan Berasal Dari, Oleh, dan Untuk Rakyat) Adapun sistem Demokrasi yang dimaksud dan diatur dalam Undang-Undang Republik ini adalah Pemberian Kebebasan dalam Berpendapat baik Lisan maupun Tulisan. (UU No 8 Thn 1998 tentang Kemerdekaan menyatakan pendapat)). Dalam menjalankan proses Pemerintahan yang berdemokrasi terdapat 3 Kekuasaan Politik yang menjadi Pilar Demokrasi yaitu:. 1. Legislatif(DPR dan DPD) 2. Executif (Presiden) 3. Yudikati