Skip to main content

Terpidana Berteriak "MERDEKA"

Merdeka, merdeka, merdeka...! Kata-kata itulah yang diteriakkan oleh salah satu terdakwa pejuang PROTAP, Rijon Manalu sesaat setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menutup sidang dengan agenda pembacaan putusan hakim, dengan putusan hukuman selama 3 tahun penjara (Selasa, 15 September 2009). Dimana yang bertindak sebagai hakim ketua persidangan kasus aksi damai DPRD SU 3 Februari 2009 adalah Yuferri Rangka dan yang bertindak sebagai JPU, yaitu Sattang Sidabutar, yang sebelumnya telah menuntut terdakwa selama 7 tahun penjara.

Kekecewaan sangat tampak dari mimik terdakwa ketika meninggal ruang persidangan menuju ruangan tahanan PN Medan. Dengan teriakan-teriakan yang penuh makna kekecewaan dan ketidakpuasan atas putusan pengadilan tersebut sembari terus berteriak, "hidup rakyat, wujudkan supremasi hukum dengan segera, dimana keadilan di negeri ini, apakah kami bukan bahagian dari Indonesia yang merdeka?, Hak hukum kami telah dikebiri, hidup rakyat, hidup rakyat"

Sementara mendengar teriakan itu, sontak saja teman-teman terdakwa yang ada di dalam ruang tahanan menyahut dan menyambut dengan orasi-orasi yang menunjukkan kesedihan dan kesimpatian mereka terhadap keadaan hukum di negara ini.
"Kami adalah bagian dari bangsa ini, kami cinta negeri ini, cinta tanah air Indonesia" dan terus bersambung dengan teriakan-teriakan; "Kami adalah Mahasiswa, pemuda Indonesia yang mengabdi kepada rakyat, yang bersuara atas penderitaan rakyat Tapanuli, kenapa kami harus di kriminalisasikan?, demokrasi telah mati, agen-agen demokrasi telah dibunuh, akankah masa depan kami dirampas?", dan kemudian langsung disambut oleh personil kepolisi dengan aksi semakin merapatkan barisan penjagaan dan berusaha menenangkan para terdakwa.

Melihat aksi dari aparat Kepolisian yang dengan sangat cepat ingin mensterilkan lokasi disekitar ruang tahanan dengan berusaha mengusir para wartawan yang hendak menyaksikan moment tersebut, para terdakwa yang di dominasi oleh Patriot-patriot Universitas (Mahasiswa-red) kemudian beratmbah amarah mereka atas tindakan tersebut. "Jangan halangi pers menyaksikan penderitaan ini, ketidak-adilan ini, penindasan ini", "Tolong Pak Polisi kasih mereka untuk menyaksikan semua ini", "Kawan-kawan pers tolong sampaikan pesan dan keadaan kami ini kepada seluruh rakyat di negeri ini, tolong kawan-kawan pers, saksikan kami", demikian dengan nada yang sangat keras dan terdengar seperti tangisan yang sungguh mendalam. Sampai kemudian pihak aparat keamanan langsung memulangkan para terdakwa yang telah selesai bersidang menuju Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan.

Ketika ditanyai soal tanggapan Rijon, setelah ditetapkan sebagai narapidana, beliau memberi tanggapan yang sangat kritis dan tajam sekaligus penuh rasa kecewa terhadap Hukum di Indonesia. "Proses Hukum yang saya alami teman-teman saya ini sangat inkonstitusional, karena sangat jauh dari fakta hukum yang sebenarnya", "Polisi dan JPU serta hakim telah ber-konspirasi untuk membunuh demokrasi, mengubur aspirasi rakyat-rakyat kecil, rakyat yang termarjinalkan dan tertindas". Diakhir tanggapannya, beliau juga dengan nada yang lebih tenang mengungkapkan, "Tuhan ampunilah mereka, sebab mereka tidak tahu apa yang telah mereka perbuat". Dan sesaat kemudian telah dimasukkan secara paksa ke mobil pembawa tahanan untuk dipulangkan ke Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan.

Terdakwa lain yang telah divonis pada hari yang sama antara lain Anju Naibaho berserta rekan satu berkasnya Urat Sihombing (sama-sama Mahasiswa SM.Raja XII) divonis masing-masing selama 5 tahun penjara. Joko Subiakto dengan putusan 3 tahun 6 bulan penjara yang merupakan satu-satunya terdakwa bersuku Jawa. Fernando Situmorang (Mahasiswa STMIK SM Raja XII) divonis dengan hukuman selama 3 tahun penjara. Dan seterusnya terdakwa-terdakwa lain akan segera ditetapkan sebagai Narapida dalam waktu yang tidak akan lama lagi. (admin)

Comments

  1. Merdeka...merdeka...merdeka!!!
    Kata-kata itu juga yg dikumandangkan para pejuang kita terdahulu ketika berjuang melawan penjajah memperebutkan kemerdekaan bangsa indonesia. Kata-kata itu juga yang dikumandangkan Sokarno ketika memproklamirkan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 beserta seluruh rakyat indonesia. Ingatlah wahai pejuang PROTAP. Anda itu terpenjara karena apa? Anda terpenjara karena memperjuangkan tanah leluhurmu Tapanuli. Agar Tapanuli merdeka dari kemiskinan, merdeka dari keterbelakangan, dari kebodohan. Sehingga tercapainya cita-cita Tapanuli sejahtera. Jangan sedih dengan keterpenjaraan anda, tetapi banggalah dengan perjuangan mu. Tetap pegang teguh semangat dan idealisme mu demi Tapanuli. Hidup mahasiswa, hidup pejuang PROTAP, hidup Tapanuli.

    ReplyDelete
  2. thanks buat dukungannya bung,,
    cita-cita mulia ada di tangan kita..
    salam pembebasan....
    Merdeka...!

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

SAYA MENGGUGAT

(oleh: Roy Sinaga) Dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan (06/10/09) Majelis Hakim yang mulia, Jaksa Penuntut Umum yang terhormat, Penasehat Hukum yang terhormat, Serta para pengunjung sidang yang saya hormati dan banggakan, Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan ini, izinkanlah saya menyampaikan terimakasih atas kesempatan dan waktu yang diberikan pada saya untuk menyampaikan ungkapan perasaan dan pemikiran yang menjadi pergolakan dan kegelisahan dalam batin yang akan saya nyatakan melalui Nota Pembelaan saya ini. Pendahuluan Majelis Hakim yang mulia, Pada hari ini Selasa, 06 Oktober 2009, sudah 238 hari saya menjalani kenyataan buruk ini, yakni dihitung sejak saya ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka oleh pihak yang berwajib. Dimana 106 hari sudah saya lewati di rumah tahanan Poltabes Medan dan selanjutnya di rumah tahanan kelas 1 Tanjung Gusta Medan. Hari demi hari saya lewati dengan penuh pertanyaan dan perenungan yang membuat saya selalu gelisah. Saya sel

Polemik Demokrasi yang Memasyarakat

(By Fernando Situmorang) Ditinjau dari makna kata, Demokrasi berasal dari bahasa Yunani Kuno. "Demos" yang berarti Rakyat, dan "Kratos" yang berarti Pemerintahan. Secara ringkas dapat dikatakan bahwa Demokrasi adalah Pemerintahan Rakyat. Pemerintahan semacam ini berdaulat sepenuhnya terhadap Rakyat dan untuk kesejahteraan Rakyat. Demokrasi merupakan Bentuk atau Mekanisme Sistem pemerintahan suatu Negara sebagai upaya mewujudkan Kedaulatan Rakyat (Kekuasaan Warga Negara). Kekuasaan Warga Negara adalah Kedaulatan penuh Rakyat (Kedaulatan Berasal Dari, Oleh, dan Untuk Rakyat) Adapun sistem Demokrasi yang dimaksud dan diatur dalam Undang-Undang Republik ini adalah Pemberian Kebebasan dalam Berpendapat baik Lisan maupun Tulisan. (UU No 8 Thn 1998 tentang Kemerdekaan menyatakan pendapat)). Dalam menjalankan proses Pemerintahan yang berdemokrasi terdapat 3 Kekuasaan Politik yang menjadi Pilar Demokrasi yaitu:. 1. Legislatif(DPR dan DPD) 2. Executif (Presiden) 3. Yudikati