Skip to main content

KRONOLIS USULAN PEMBENTUKAN PROVINSI TAPANULI

1.Berawal dari aspirasi 4 kabupaten/kota wilayah Tapanuli pada tahun 2002 yakni kabupaten tapanuli utara, Toba Samosir, Tapanuli Tengah dan kota Sibolga. Muncullah secara formal keinginan pembentukan Provinsi Tapanuli UU No. 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dan PP No. 129 Tahun 2000 tentang persyaratan pembentukan dan criteria Pemekaran, penghapusan dan penggabungan daerah yang menyatakan Provinsi dapat dibentuk minimal telah terdiri dari 3 kabupaten atau kota (pasal 10 PP No. 129 Tahun 2000)

2.DPRD Provinsi Sumatera Utara Menyurati Gubernur Sumatera Utara dengan Surat No. 3123/18/sekr tanggal 11 Agustus 2004 perihal Pembentukan provinsi Tapanuli, yang antara lain agar gubernur Sumatera Utara memberikan rekomendasi dan menindaklanjuti Provinsi Tapanuli sesuai dangan UU dan peraturan yang berlaku.

3.Menindaklanjuti surat DPRD Provinsi Sumatera Utara dimaksud, maka Gubernur sumatera Utara membentuk tim dengan :

a.Keputusan Gubernur Sumatera Utara No. 130.05/2442.K/2004 tanggal 21 september 2004 tentang Tim Penelitian kelayakan Pembentukan Provinsi Tapanuli.
b.Keputusan Gubernur Sumatera Utara No. 130.05/3209.K/2004 tanggal 08 Desember 2004 tentang Penambahan anggota Tim Peneliti Pembentukan Provinsi Tapanuli. Tim telah melakukan study banding terdiri dari aparatur Provinsi Sumatera Utara dan kelompok Ahli Gubernur Sumatera Utara ke Provinsi Banten, bangka Belitung dan sulawesi Barat serta menyampaikan hasil kerja tim dalam bentk laporan tugas pada bulan oktober 2005
c.Kemudian Pemprovsu menunjuk PT. Surveyor indanesia dengan surat No. 130/1341 tanggal 23 maret 2005 dan telah diterbitkan buku dan executive summary sehubungan dangan peneliyian kelayakan pembentukan Provinsi Tapnuli.

4.Pada tanggal 26 april 2006 hasil tim peneliti awal kelayakan pembentukan Provinsi Tapanuli dijelaskan di DPRD Provinsi Sumatera Utara yang dihadiri oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara, tim peneliti, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara , kelompok Ahli serta tim pemrakarsa. Pada pertemuan ini disepakati supaya supaya dilakukan penelitian tambahan dengan mengikutsertakan Tim pemrakarsa. Sekaitan dengan itu, maka gubernur Sumatera utara kembali membentuk tim dengan keputusan Gubernur Sumatera utara No. 130.05/1263/K/Tahun 2006 tanggal 15 juni 2006 tentang Pembentukan Tim Pengumpulan Pengolahan Bahan untuk kelengkapan persyratan administrasi Pembentukan Provinsi Tapanuli yang antara lain mengumpulkan dan mengolah bahan serta malakukan komunikasi dan konsultasi yang diperlukan untuk kelengkapan persyaratan pembentukan Provinsi Tapanuli mengacu kepada PP 129 Tahun 2000 dan UU No. 32 tahun 2004.

5.Dari hasil ini maka bertambahlah kabupaten yang ikut bergabung dalam Provinsi Tapanuli yakni :
a.Kabupaten Humbang Hasundutan dengan surat bupati Humbang Hasundutan No. 130/203/HH/2006 tanggal 31 juli 2006 perihal persetujuan dan dukungan Pembentukan Provinsi Tapanuli yang telah didahului dengan keputusan DPRD Humbang Hasundutan No. 01 tanggal 14 Pebruari 2006 tentang Persetujuan dan dukungan Pembentukan Provinsi Tapanuli.
b.Kabupaten Samosir dengan surat Bupati No.100/437/Ass-I/VI/2006 tanggal 27 juni 2006 perihal Rekomendasi tentang Pembentukan Provinssi Tapanuli yang diawali dengan keputusan DPRD kabupaten Samosir No. 01 tahun 2006 tanggal 15 juni 2006 tentang persetujuan pembentuakn Provinsi Tapanuli.
c.Kabupaten Nias Selatan dengan surat Bupati No.125/3250/TAPEM/2006 tanggal 18 Agustus 2006 perihal Rekomendasi (dukungan) yang diawali dengan keputusan DPRD kabupaten Nias Selatan No. 04/KPTS/2006 tanggal 11 agustus 2006 tentang persetujuan pembentuakn Provinsi Tapanuli.

6.Sebagai Hasil dari yang dibentuk oleh Gubernur sumatera Utara pada Butir 4 kronologis ini, maka diterbitkanlah buku hasil penelitian awal pembentukan provinsi Tapanuli yang berpedoman pada PP No.129 tahun 2000 tentang criteria Pemekaran, Penghapusan dan Pemgabungan Daerah yang akan disampaikan kepada DPRD Provinsi Sumatera Utara untuk diprosess lebih lanjut.

7.Gubernur sumatera Utara mengirimkan surat kepda DPRD Provinsi Sumatera Utara dengan surat No. 130/8719 tanggal Desember 2006 perihal usul Pembentukan Provinsi Tapanuli untuk diproses dengan melampirkan aspirasi ke 7 (tujuh) Daerah yang menjadi cakupan wilayah Provinsi Tapanuli, Hasil penelitian awal oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan peta Wilayah Provinsi sumatera Utara (induk) dan Provinsi Tapanuli (yang akan dibentuk), yaitu:
a.Kaupaten Tapanuli Utara
-Keputusan DPRD Kabupaten Tapanuli Utara No. 8 Tahun 2002 tanggal 3 juli tentang persetujuan pembentukan Provinsi Tapanuli
-Surat Bupati Tapanuli Utara No. 125/6935/2002 tanggal 6 Nopember 2002 perihal Dukungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara
b.Kabupaten Tapanuli Tengah
-Keputusan DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah No. 28/KPTS/2002 tanggal 17 SEPTEMBER 2002 tentang persetujuan pembentukan Provinsi Tapanuli
-Rekomendasi Bupati Tapanuli Tengah No. 125/1995/2004 tanggal 4 agustus 2004
c.Kota Sibolga
-Keputusan DPRD Kota Sibolga No. 19 Tahun 2002 tanggal 3 oktober 2002 tentang persetujuan pembentukan Provinsi Tapanuli dan keputusan DPRD kota sibolga No. 15 tahun 2006 tanggal 21 september 2006 tentang pencabutan keputusan DPRD kota sibolga No. 19 tahun 2002 tanggal 3 oktober 2002
-Rekomendasi Walikota Sibolga No. 070/6097/2002 tanggal 28 oktober 2002.
d.Kabupaten Toba Samosir
-Keputusan DPRD Toba Samosir Utara No. 11 Tahun 2002 tanggal 8 oktober 2002 tentang persetujuan pembentukan Provinsi Tapanuli
-Rekomendasi Bupati Toba Samosir Utara No. 7748 tahun 2002 tanggal 11 Nopember 2002
e.Kabupaten Humbang Hasundutan
-Keputusan DPRD Humbang Hasundutan No. 01 Tahun 2006 tanggal 14 pebruari tentang persetujuan pembentukan Provinsi Tapanuli
-Surat Bupati Humbang Hasundutan No. 130/203/HH/2006 tanggal 31 Juli 2006 perihal Persetuan dan Dukungan pembentukan Provinsi Tapanuli
f.Kabupaten Samosir
-Keputusan DPRD Samosir No. 01 Tahun 2006 tanggal 15 Juni 2006 tentang persetujuan pembentukan Provinsi Tapanuli
-Surat Bupati Samosir No. 100/437/Ass.I/VI/2006 tanggal 27 Juni 2006 perihal rekomendasi tentang pembentukan Provinsi Tapanuli
g.Kabupaten Nias Selatan
-Keputusan DPRD Nias`Selatan No. 04/KPTS/2006 tanggal 11 agustus 2006 tentang persetujuan pembentukan Provinsi Tapanuli
-Surat Bupati Nias Selatan No. 125/3250/TAPEM/2006 tanggal 18 agustus 2006 perihal rekomendasi (dukungan)

8.DPRD Provinsi sumatera Utara dengan surat No. 1290/18/Sekr tanggal 8 Maret 2007 mengundang Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Untuk Membicarakan tentang pembentukan Provinsi Tapanuli dengan PANSUS (panitia Khusus) DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 15 Maret 2007 sehubungan dengan persyaratan administrasi, teknis dan hasil panelitian awal. SAMPAI DENGAN SAAT INI PANSUS BELUM MENGUMUMKAN HASIL PANSUS TENTANG PEMBENTUKAN PROVINSI TAPANULI INI.

9.DPR RI mengeluarkan surat kepada presiden RI No. LG.01/9580/DPR-RI/2007 tanggla 10 desember 2007 perihal usul DPR mengenai 14 RUU tentang pembentukan Kabupaten/Kota dan RUU Pembentukan Provinsi Tapanuli.

10.Presiden RI dengan surat kepada ketua DPR RI tanggal 1 pebruari 2008 No. R.04/Pres/02/2008 perihal 14 (empat belas) Rancangan Undang Undang (RUU) tentang pembentukan Kabupaten/Kota dan RUU tentang pembentukan Provinsi Tapanuli (yang sering disebut dengan Amanat Presiden/AMPRES)

11.Mendagri dengan telkom No. T.094/1393/otda tanggal 14 juli 2008 mengundang Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk rapat Penjelasan persyaratan observasi lapangan rencana pembentukan kabupaten nias Barat, Nias Utara, Kota Gunung Sitoli, Kota Berastagi, dan pembentukan Provinsi Tapanuli pada Tanggal 22 juli 2008. dalam pertemuan dimaksud, antara lain kesimpulannya adalah supaya dilengkapi berbagai persyaratan Tambahan.

12.Mendagri dengan Telkom No. T194/1972/otda tanggal 12 september 2008 memberitahukan akan turunnya tim teknis Depdagri melaksanakan observasi lapangan dan meninjau cakupan wilayah calon Provinsi Tapanuli yang terdiri dari Ditjen Otda, Departemen Hankam, Kantor Menko polhukam, Sekretariat cabinet, departemen keuangan, Kantor Menpan dan Staf lainnya.

13.Pada tanggal 23 september 2008 diadakan pertemuan di kantor Gubernur Sumatera Utara untuk menerima Tim Pusat, yang diundang antara lain DPRD Sumatera Utara, Muspida Sumatera Utara dan SKPD terkait dan Tim Pemrakarsa Provinsi tapanuli

14.Pada tanggal 23 sampai dengan 24 september 2008, tim teknis Departemen dalam Negeri melakukan kunjungan observasi lapangan kecakupan wilayah provinsi Tapanuli, hasil kunjungan observasi lapangan tim teknis telah menerima secara langsung keputusan Bupati/Walikota dan keputusan DPRD kabupaten antara lain:
a.keputusan Bupati Tapanuli Utara Nomor 364 tahun 2008 tanggal 22 september 2008 tentang persetujuan cakupan wilayah, penetapan Nama, penetapan lokasi Ibukota, Alokasi Dana,, penyerahan Aset dan Pemindahan personil Pembentukan Calon Provinsi Tapanuli
b.Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tapanuli Utara Nomor 12 tahun 2008 tanggal 23 september 2008 tentang persetujuan cakupan wilayah, penetapan Nama, penetapan lokasi Ibukota, Alokasi Dana,, penyerahan Aset dan Pemindahan personil Pembentukan Calon Provinsi Tapanuli
c.keputusan Walikota sibolga Nomor 135/209/tahun 2008 tanggal 24 september 2008 tentang persetujuan cakupan wilayah, penetapan Nama, penetapan lokasi Ibukota, Alokasi Dana,, penyerahan Aset dan Pemindahan personil Pembentukan Calon Provinsi Tapanuli
d.Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 199 tahun 2008 tanggal 24 september 2008 tentang persetujuan cakupan wilayah, penetapan Nama, penetapan lokasi Ibukota, Alokasi Dana,, penyerahan Aset dan Pemindahan personil Pembentukan Calon Provinsi Tapanuli
e.keputusan DPRD Kabupaten Toba SAmosir Nomor 07 tahun 2008 tanggal 24 september 2008 tentang persetujuan cakupan wilayah, penetapan Nama, penetapan lokasi Ibukota, Alokasi Dana,, penyerahan Aset dan Pemindahan personil Pembentukan Calon Provinsi Tapanuli
f.Keputusan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 308 tahun 2008 tanggal 24 september 2008 tentang persetujuan cakupan wilayah, penetapan Nama, penetapan lokasi Ibukota, Alokasi Dana,, penyerahan Aset dan Pemindahan personil Pembentukan Calon Provinsi Tapanuli
g.Keputusan DPRD Humbang Hasundutan Nomor 20 tahun 2008 tanggal 17 september 2008 tentang persetujuan cakupan wilayah, penetapan Nama, penetapan lokasi Ibukota, Alokasi Dana,, penyerahan Aset dan Pemindahan personil Pembentukan Calon Provinsi Tapanuli
h.Keputusan Bupati Nias Selatan Nomor 282/KPTS/2008 tanggal 15 september 2008 tentang persetujuan cakupan wilayah, penetapan Nama, penetapan lokasi Ibukota, Alokasi Dana,, penyerahan Aset dan Pemindahan personil Pembentukan Calon Provinsi Tapanuli
i.Keputusan DPRD Kbupaten Nias Selatan Nomor 10/KPTS/DPRD-NS/2008 tanggal 15 september 2008 tentang persetujuan cakupan wilayah, penetapan Nama, penetapan lokasi Ibukota, Alokasi Dana,, penyerahan Aset dan Pemindahan personil Pembentukan Calon Provinsi Tapanuli
j.Keputusan Bupati Samosir Nomor 210 tahun 2008 tanggal 23 september 2008 tentang persetujuan POembentuka CAlon Provinsi Tapanuli
k.Keputusan DPRD kabupaten Samosir Nomor 11 tahun 2008 tanggal 23 september 2008 tentang persetujuan cakupan wilayah, penetapan Nama, penetapan lokasi Ibukota, Alokasi Dana,, penyerahan Aset dan Pemindahan personil Pembentukan Calon Provinsi Tapanuli
l.Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 199 tahun 2008 tanggal 24 september 2008 tentang persetujuan cakupan wilayah, penetapan Nama, penetapan lokasi Ibukota, Alokasi Dana,, penyerahan Aset dan Pemindahan personil Pembentukan Calon Provinsi Tapanuli

15.Pada tanggal 25 Septembr 2008 kembali diadakan pertemuan di Kantor Gubernur Sumatera Utara untuk penandataangan Berita Acara Hasil Observasi Tim Teknis Departemen Dalam Negri Dan Rangka Pembentukan Propinsi Tapanuli sebagai pemekaran dari Propinsi Sumatera Utara yang natara lain dari klarifikasi formulir daftar isian sebagai persyaratan pembentukan Propinsi Tapanuli, dimana dari 25 data yang diperlukan, maka 23 data telah dipenuhi, sehingga tinggal 2 persyaratan yang belum dipenuhi; yakni Keputusan DPRD Propinsi Sumatera Utara dan Keputusan Gubernur Sumatera Utara.

16.Berdasarkan butir 15 kronologis, maka Gubernur Sumatera Utara mengeluarkan keputusan No. 130/3422.K Tahun 2008 tanggal 26 September 2008 tentang persetujuan Pembentukan Propinsi Tapanuli dan cakupan wilayah Kabupaten/Kota calon Propinsi Tapanuli (memenuhi pasal 5, ayat (d) PP No. 78 Tahun 2007), antara lain memuat:
a.Menyetujui pembentukan calon Provinsi Tapanuli sebagai hasil pemekaran dari Provinsi Sumatra Utara;
b.Lokasi calon Ibukota Provinsi Tapanuli sebagaimana dimaksud dalam dictum kesatuan adalah Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara;
c.Menyetujui wilayah kabupaten Tapanuli Utara, kabupaten tapanuli tengah, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Toba Samosir, Kabupaten Samosir, Kabupaten Nias Selatan dan Kota Sibolga sebagai cakupan wilayah Provinsi Tapanuli;
d.Menyetujui pemberian hibah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan calon Provinsi Tapanuli selama 2 (dua) tahun berturut-turut terhitung sejak peresmian sebagai daerah otonom yang akan dijabarkan dalam APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran berjalan setelah mendapat putusan dari DPRD provinsi Sumatera Utara;
e.Menyetujui pemberian dukungan dana untuk membiayai penyelenggaraan pemilihan kepala Daerah untuk pertama kali dicalon Provinsi Tapanuli yang penjabarannya tertuang dalam APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran berjalan setelah mendapat putusan dari DPRD Provinsi Sumatera Utara;

17.Setelah Keputusan Gubernur Sumatera Utara sebagaimana butir 16 Kronologis maka diterima surat keputusan DPRD Tapanuli Tengah No. 32/KPTS/Tahun 2008 tanggal 21 Nopember 2008 tentang persetujuan pembentukan Provinsi Tapanuli Barat dan mencabut keputusan DPRD Tapanuli Tengah No. 28 Tahun 2002 tentang persetujuan pembentukan Provinsi Tapanuli.

18.Dengan demikian makan usulan pembentukan Provinsi Tapanuli diawali dengan berdasarkan UU No. 22 Tahun 1999 tentang pemerintah daerah serta PP No. 129 Tahun 2000 tentang persyaratan pembentukan dan kriteria pemekaran, penghapusan dan penggabungan daerah dan dalam prosesnya berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah dan PP No. 78 Tahun 2007 tanggal 10 Desember 2007 tentang tata cara pembentukan, penghapusan dan pengabungan Daerah.
Sehingga dalam proses usulan pembentukan Provinsi Tapanuli terjadi transisi penyesuaian berbagai persyaratan yang harus dilengkapi sebagaimana hasil berita acara tim teknis Departemen Dalam Negri dalam melaksanakan observasi lapangan dicakupan wilayah calon Pembentukan Provinsi Tapanuli, yang harus ditelaah dari berbagai UU dan PP.

19.Demikian kronologis secara singkat tentang proses Administrasi Usulan Pembentukan Provinsi Tapanuli. (sumber: INFOKOM PEMPROSU)

Comments

Popular posts from this blog

Terpidana Berteriak "MERDEKA"

Merdeka, merdeka, merdeka...! Kata-kata itulah yang diteriakkan oleh salah satu terdakwa pejuang PROTAP, Rijon Manalu sesaat setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menutup sidang dengan agenda pembacaan putusan hakim, dengan putusan hukuman selama 3 tahun penjara ( Selasa, 15 September 2009 ). Dimana yang bertindak sebagai hakim ketua persidangan kasus aksi damai DPRD SU 3 Februari 2009 adalah Yuferri Rangka dan yang bertindak sebagai JPU, yaitu Sattang Sidabutar, yang sebelumnya telah menuntut terdakwa selama 7 tahun penjara . Kekecewaan sangat tampak dari mimik terdakwa ketika meninggal ruang persidangan menuju ruangan tahanan PN Medan. Dengan teriakan-teriakan yang penuh makna kekecewaan dan ketidakpuasan atas putusan pengadilan tersebut sembari terus berteriak, "hidup rakyat, wujudkan supremasi hukum dengan segera, dimana keadilan di negeri ini, apakah kami bukan bahagian dari Indonesia yang merdeka?, Hak hukum kami telah dikebiri, hidup rakyat, hidup rakyat" Se

SAYA MENGGUGAT

(oleh: Roy Sinaga) Dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan (06/10/09) Majelis Hakim yang mulia, Jaksa Penuntut Umum yang terhormat, Penasehat Hukum yang terhormat, Serta para pengunjung sidang yang saya hormati dan banggakan, Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan ini, izinkanlah saya menyampaikan terimakasih atas kesempatan dan waktu yang diberikan pada saya untuk menyampaikan ungkapan perasaan dan pemikiran yang menjadi pergolakan dan kegelisahan dalam batin yang akan saya nyatakan melalui Nota Pembelaan saya ini. Pendahuluan Majelis Hakim yang mulia, Pada hari ini Selasa, 06 Oktober 2009, sudah 238 hari saya menjalani kenyataan buruk ini, yakni dihitung sejak saya ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka oleh pihak yang berwajib. Dimana 106 hari sudah saya lewati di rumah tahanan Poltabes Medan dan selanjutnya di rumah tahanan kelas 1 Tanjung Gusta Medan. Hari demi hari saya lewati dengan penuh pertanyaan dan perenungan yang membuat saya selalu gelisah. Saya sel

Polemik Demokrasi yang Memasyarakat

(By Fernando Situmorang) Ditinjau dari makna kata, Demokrasi berasal dari bahasa Yunani Kuno. "Demos" yang berarti Rakyat, dan "Kratos" yang berarti Pemerintahan. Secara ringkas dapat dikatakan bahwa Demokrasi adalah Pemerintahan Rakyat. Pemerintahan semacam ini berdaulat sepenuhnya terhadap Rakyat dan untuk kesejahteraan Rakyat. Demokrasi merupakan Bentuk atau Mekanisme Sistem pemerintahan suatu Negara sebagai upaya mewujudkan Kedaulatan Rakyat (Kekuasaan Warga Negara). Kekuasaan Warga Negara adalah Kedaulatan penuh Rakyat (Kedaulatan Berasal Dari, Oleh, dan Untuk Rakyat) Adapun sistem Demokrasi yang dimaksud dan diatur dalam Undang-Undang Republik ini adalah Pemberian Kebebasan dalam Berpendapat baik Lisan maupun Tulisan. (UU No 8 Thn 1998 tentang Kemerdekaan menyatakan pendapat)). Dalam menjalankan proses Pemerintahan yang berdemokrasi terdapat 3 Kekuasaan Politik yang menjadi Pilar Demokrasi yaitu:. 1. Legislatif(DPR dan DPD) 2. Executif (Presiden) 3. Yudikati