Skip to main content

Posts

Showing posts from 2009

SAYA MENGGUGAT

(oleh: Roy Sinaga) Dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan (06/10/09) Majelis Hakim yang mulia, Jaksa Penuntut Umum yang terhormat, Penasehat Hukum yang terhormat, Serta para pengunjung sidang yang saya hormati dan banggakan, Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan ini, izinkanlah saya menyampaikan terimakasih atas kesempatan dan waktu yang diberikan pada saya untuk menyampaikan ungkapan perasaan dan pemikiran yang menjadi pergolakan dan kegelisahan dalam batin yang akan saya nyatakan melalui Nota Pembelaan saya ini. Pendahuluan Majelis Hakim yang mulia, Pada hari ini Selasa, 06 Oktober 2009, sudah 238 hari saya menjalani kenyataan buruk ini, yakni dihitung sejak saya ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka oleh pihak yang berwajib. Dimana 106 hari sudah saya lewati di rumah tahanan Poltabes Medan dan selanjutnya di rumah tahanan kelas 1 Tanjung Gusta Medan. Hari demi hari saya lewati dengan penuh pertanyaan dan perenungan yang membuat saya selalu gelisah. Saya sel

KISAH “KENAIFAN” KAUM TERTINDAS

(tumpak winmark) Berbicara tentang Indonesia berarti kita berbicara mengenai keseluruhan tentang Indonesia baik itu dari segi letak (geografis), sosial, politik, ekonomi maupun budayanya. Dan keseluruhan komponen itu adalah yang menjadi penyokong keberadaan Negara Republik Indonesia. Yang menjadi bahan pertanyaan ssekarang, Bagaimana kelangsungan seluruh komponen diatas? Sejauh mana dampaknya bagi kehidupan? Mungkin bagi masyarakat hal itu sudah menjadi pertanyaan yang retoris. Sebab masyarakat sendiri sudah melihat langsung, merasakan dan bahkan sudah turut berperan serta. Dalam kehidupan yang bernegara ini, hal yang pahit ditonjolkan sudah tidak ada lagi (segi positif) tetapi dalam hal yang negatif banyak hal yang sudah menjamur di indonesia,baik itu KKN, kemelaratan, kekurangan pangan, hidup tidak sehat, bahkan kekriminalan. Akan tetapi,apa yang menjadi jawaban? Semua itu hanya menjadi kesusahan yang selalu turun temurun untuk memperbanyak kesusahan itu. Indonesia tetap saja tidak b

SEBUAH AJANG PEMBERONTAKAN CARA BERPIKIR

Oleh : Suprayitno Mengapa kita mesti berontak? Apa yang akan kita berontak? Bagaimana kita akan memberontak? Dan kapan pemberontakan itu harus kita lakukan? Pemberontakan adalah cara perlawanan ekstrem terhadap segala sesuatu yang sudah mapan. Hanya anak-anak mudalah pemberontak abadi yang kelak akan mengubah perjalanan sejarah suatu bangsa. Mengapa kita mesti berontak? Kita berontak karena telah terjadi kesalahan secara sistematik dari rezim Orde Lama, Orde Baru maupun Orde Reformasi. Kesalahan apa? Kesalahan mindset (pola/cara berpikir) yang sangat parah. Mindset para penguasa kita dari rezim masa lalu hingga rezim masa kini adalah menggunakan paradigma kekuasaan sebagai alat untuk memperkaya diri sendiri dan kelompok (elitisme). Padahal tujuan bangsa kita merdeka bukan untuk para elite saja, melainkan agar seluruh rakyat negeri ini bebas dari kemelaratan dan ketidakadilan. Para penggede bangsa ini telah memberikan mindset yang sesat terhadap fungsi harta dan tahta/kekuasaan. Kebuday

Terpidana Berteriak "MERDEKA"

Merdeka, merdeka, merdeka...! Kata-kata itulah yang diteriakkan oleh salah satu terdakwa pejuang PROTAP, Rijon Manalu sesaat setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menutup sidang dengan agenda pembacaan putusan hakim, dengan putusan hukuman selama 3 tahun penjara ( Selasa, 15 September 2009 ). Dimana yang bertindak sebagai hakim ketua persidangan kasus aksi damai DPRD SU 3 Februari 2009 adalah Yuferri Rangka dan yang bertindak sebagai JPU, yaitu Sattang Sidabutar, yang sebelumnya telah menuntut terdakwa selama 7 tahun penjara . Kekecewaan sangat tampak dari mimik terdakwa ketika meninggal ruang persidangan menuju ruangan tahanan PN Medan. Dengan teriakan-teriakan yang penuh makna kekecewaan dan ketidakpuasan atas putusan pengadilan tersebut sembari terus berteriak, "hidup rakyat, wujudkan supremasi hukum dengan segera, dimana keadilan di negeri ini, apakah kami bukan bahagian dari Indonesia yang merdeka?, Hak hukum kami telah dikebiri, hidup rakyat, hidup rakyat" Se

KRONOLIS USULAN PEMBENTUKAN PROVINSI TAPANULI

1.Berawal dari aspirasi 4 kabupaten/kota wilayah Tapanuli pada tahun 2002 yakni kabupaten tapanuli utara, Toba Samosir, Tapanuli Tengah dan kota Sibolga. Muncullah secara formal keinginan pembentukan Provinsi Tapanuli UU No. 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dan PP No. 129 Tahun 2000 tentang persyaratan pembentukan dan criteria Pemekaran, penghapusan dan penggabungan daerah yang menyatakan Provinsi dapat dibentuk minimal telah terdiri dari 3 kabupaten atau kota (pasal 10 PP No. 129 Tahun 2000) 2.DPRD Provinsi Sumatera Utara Menyurati Gubernur Sumatera Utara dengan Surat No. 3123/18/sekr tanggal 11 Agustus 2004 perihal Pembentukan provinsi Tapanuli, yang antara lain agar gubernur Sumatera Utara memberikan rekomendasi dan menindaklanjuti Provinsi Tapanuli sesuai dangan UU dan peraturan yang berlaku. 3.Menindaklanjuti surat DPRD Provinsi Sumatera Utara dimaksud, maka Gubernur sumatera Utara membentuk tim dengan : a.Keputusan Gubernur Sumatera Utara No. 130.05/2442.K/2004 tanggal 2

Indonesia Menggugat

"PERGERAKAN tentu lahir. Toh... Diberi hak-hak atau tidak diberi hak-hak; diberi pegangan atau tidak diberi pegangan; diberi penguat atau tidak diberi penguat, --tiap-tiap machluk, tiap-tiap ummat, tiap-tiap bangsa tidak boleh tidak, pasti achirnja berbangkit, pasti achirnja bangun, pasti achirnja menggerakkan tenaganja, kalau ia sudah terlalu sekali merasakan tjelakanja diri teraniaja oleh suatu daja angkara murka! Djangan lagi manusia, djangan lagi bangsa, --walau tjatjingpun tentu bergerak berkeluget-keluget kalau merasakan sakit!" Dengan berapi-api Soekarno membacakan pembelaannya (pledoi) di depan hakim di Pengadilan Landraad Bandoeng, 76 tahun silam. Soekarno muda mencoba memaparkan ihwal pergerakan yang dipercayainya dapat membebaskan bangsa Indonesia dari kolonialisme. Pemerintah Hindia Belanda memang sengaja memejahijaukan Soekarno dan tiga kawannya dari Partai Nasionalis Indonesia (PNI), yaitu Maskoen, Soepriadinata, dan Gatot Mangkoepraja dengan berbagai tuduhan. P

Polemik Demokrasi yang Memasyarakat

(By Fernando Situmorang) Ditinjau dari makna kata, Demokrasi berasal dari bahasa Yunani Kuno. "Demos" yang berarti Rakyat, dan "Kratos" yang berarti Pemerintahan. Secara ringkas dapat dikatakan bahwa Demokrasi adalah Pemerintahan Rakyat. Pemerintahan semacam ini berdaulat sepenuhnya terhadap Rakyat dan untuk kesejahteraan Rakyat. Demokrasi merupakan Bentuk atau Mekanisme Sistem pemerintahan suatu Negara sebagai upaya mewujudkan Kedaulatan Rakyat (Kekuasaan Warga Negara). Kekuasaan Warga Negara adalah Kedaulatan penuh Rakyat (Kedaulatan Berasal Dari, Oleh, dan Untuk Rakyat) Adapun sistem Demokrasi yang dimaksud dan diatur dalam Undang-Undang Republik ini adalah Pemberian Kebebasan dalam Berpendapat baik Lisan maupun Tulisan. (UU No 8 Thn 1998 tentang Kemerdekaan menyatakan pendapat)). Dalam menjalankan proses Pemerintahan yang berdemokrasi terdapat 3 Kekuasaan Politik yang menjadi Pilar Demokrasi yaitu:. 1. Legislatif(DPR dan DPD) 2. Executif (Presiden) 3. Yudikati

ASPIRASI DALAM SEBUAH SYSTEM DEMOKRASI

Ada pemahaman Kaum Awam yang menyatakan bahwa demokrasi dibuat untuk mendapatkan sebuah harapan baru yang berdasarkan kerakyatan, artinya perwujudan dari demokrasi adalah untuk rakyat. Ada juga pemahaman Kaum Elite, katakanlah penguasa yang sering mendengungkan demokrasi dan nilainya adalah untuk sebuah kekuasaan yang mana rakyat hanya sebagai objek dalam praktek demokrasi, rakyat dijadikan symbol untuk perwujudan ambisi sebuah jabatan dan kekuasaan. Dan ada pemahaman Kaum Intelek (Mahasiswa) yang menyatakan bahwa demokrasi adalah sebuah proses pembelajaran bagi seluruh lapisan masyarakat secara keseluruhan rakyat untuk mencapai cita-cita bersama karena demokrasi adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dalam hal ini, kecenderungan mana yang dipakai sebuah system demokrasi untuk mewujudkan bahwa awal, proses serta akhir dari demokrasi adalah rakyat. Ketika rakyat mempunyai aspirasi karena disampaikan? Sejauh mana penyampaiannya? Ini akan tetap selalu menjadi pertanyaan besar k

Kronologis Aksi Damai 3 Februari

I. Pendahuluan Aksi Damai yang dilakukan elemen Mahasiswa dan Masyarakat untuk menyuarakan aspirasi rakyat Tapanuli di gedung DPRD SU pada tanggal 03 Februari 2009 silam yang merupakan bagian dari proses demokratisasi yang sedang diterapkan dalam sistem di Negara ini. Aspirasi pemekaran yang disuarakan demi kesejahteraan rakyat dan menghindarkan sentralisasi yang selama ini terpusat di ibukota. Penggelembungan aspirasi yang selama ini dimegahkan para wakil rakyat seharusnya kita suarakan agar segera diteruskan karena merupakan tugas dan fungsinya. Sebagai Mahasiswa yang menjunjung tinggi Tridharma Perguruan Tinggi yang salah satu pointnya adalah pengabdian masyarakat seyogyanya merapatkan barisan dengan rakyat untuk menyuarakan hak-hak demokrasi dan hak-hak rakyat sesuai koridor hukum yang berlaku. Disayangkan, para wakil rakyat tidak menanggapi dan meneruskan ribuan aspirasi yang tertunda atau yang sengaja ditunda. Penantian rakyat yang meletihkan akan perwujudan aspirasi yang telah d

Dosen UNIMED divonis 3 tahun 6 bulan

Drs. P.P., salah satu terdakwa kasus Demo 3 Feb 2009 hari ini Kamis, 20 Agustus 2009, telah di jatuhi vonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh Hakim PN Medan. Yang sebelumnya di tuntut 7 tahun penjara oleh JPU pada persidangan sebelumnya. Sementara JPU mengajukan banding atas putusan tersebut, demikian juga penasehat hukum dari terdakwa mengajukan banding atas keputusan tersebut. (diposting langsung dari ruang penitipan tahanan PN Medan, Koink)

Sikap Rakyat

Kami rakyat bodoh Indonesia, dengan ini menyatakan kemerdekaan kami atas kebodohan. Kami akan bangun, bangkit dan melawan segala bentuk pembodohan dan penindasan yang selama ini telah kami rasakan dari orang-orang pintar d negeri ini. Hal-hal yg menyangkut nasib dan masa depan kami selanjutnya akan kami tentukan sendiri. Atas nama rakyat bodoh dan tertindas Indonesia.

Mahasiswa dan Rakyat Bodoh -vs- Penguasa

”Dan kepada rakyat aku ingin tunjukkan, bahwa mereka dapat mengharapkan perbaikan-perbaikan dari keadaan dengan menyatukan diri di bawah pimpinan patriot-patriot universitas,” -Soe Hok Gie-. Pernyataan seorang mantan aktivis 60-an diatas mungkin menjadi inspirasi dan kekuatan bagi para agen-agen perubahan, yaitu mahasiswa yang masih tetap setia untuk menggandeng dan mengibarkan bendera reformasi yang juga merupakan produk dari perjuangan mahasiswa tahun 1998 serta memiliki nilai sejarah yang sangat berarti bagi perjalanan bangsa dan negara Indonesia yang kita cintai ini. Banyak penderitaan serta pengorbanan seiring dengan lahirnya pemikiran-pemikiran baru untuk suatu perubahan dari para mahasiswa Indonesia hingga saat ini dan membuktikan kita betapa mahalnya suatu perjuangan itu. Reformasi yang menjadi cover dari sistem demokrasi yang sedang kita terapkan saat ini ternyata masih banyak dikotori oleh kaum-kaum oportunis dan para penguasa di negeri ini. Sistem demokrasi yang seyogianya

Etika Dan Transparansi Hukuman Mati Bagi Koruptor

(oleh: Fernando Situmorang) Persoalan etika atau moral sangat pantas dikedepankan di sini. Keterlibatan etika dalam pemberantasan korupsi mampu memberikan bobot validitas moral politik. Sehingga, menghukum mati para koruptor tanpa dilandasi keabsahan moral hanya menunjukkan watak penegakan hukum yang sungguh emosional. Bahaya yang dapat ditimbulkan adalah perilaku gelap mata dan aksi pahlawan kesiangan yang arogan. Sehingga, etika tidak saja bertugas menerapkan norma moral dalam kondisi tertentu, melainkan juga mendasari secara rasional norma yang berlaku. Etika tidak saja dapat menjawab pertanyaan "apa yang seharusnya dilakukan", melainkan juga pertanyaan "mengapa hal itu harus dilakukan " (K. Bertens, "Refleksi Etika tentang Pembunuhan", dalam Keprihatinan Moral, 2003: 9). Ketika hukuman mati bagi pelaku korupsi dijadikan kebijakan negara, ada dua jawaban yang diberikan etika, yaitu jawaban deontologis (etika kewajiban) dan jawaban teleologis (etika