Skip to main content

Posts

Showing posts from September, 2009

KISAH “KENAIFAN” KAUM TERTINDAS

(tumpak winmark) Berbicara tentang Indonesia berarti kita berbicara mengenai keseluruhan tentang Indonesia baik itu dari segi letak (geografis), sosial, politik, ekonomi maupun budayanya. Dan keseluruhan komponen itu adalah yang menjadi penyokong keberadaan Negara Republik Indonesia. Yang menjadi bahan pertanyaan ssekarang, Bagaimana kelangsungan seluruh komponen diatas? Sejauh mana dampaknya bagi kehidupan? Mungkin bagi masyarakat hal itu sudah menjadi pertanyaan yang retoris. Sebab masyarakat sendiri sudah melihat langsung, merasakan dan bahkan sudah turut berperan serta. Dalam kehidupan yang bernegara ini, hal yang pahit ditonjolkan sudah tidak ada lagi (segi positif) tetapi dalam hal yang negatif banyak hal yang sudah menjamur di indonesia,baik itu KKN, kemelaratan, kekurangan pangan, hidup tidak sehat, bahkan kekriminalan. Akan tetapi,apa yang menjadi jawaban? Semua itu hanya menjadi kesusahan yang selalu turun temurun untuk memperbanyak kesusahan itu. Indonesia tetap saja tidak b

SEBUAH AJANG PEMBERONTAKAN CARA BERPIKIR

Oleh : Suprayitno Mengapa kita mesti berontak? Apa yang akan kita berontak? Bagaimana kita akan memberontak? Dan kapan pemberontakan itu harus kita lakukan? Pemberontakan adalah cara perlawanan ekstrem terhadap segala sesuatu yang sudah mapan. Hanya anak-anak mudalah pemberontak abadi yang kelak akan mengubah perjalanan sejarah suatu bangsa. Mengapa kita mesti berontak? Kita berontak karena telah terjadi kesalahan secara sistematik dari rezim Orde Lama, Orde Baru maupun Orde Reformasi. Kesalahan apa? Kesalahan mindset (pola/cara berpikir) yang sangat parah. Mindset para penguasa kita dari rezim masa lalu hingga rezim masa kini adalah menggunakan paradigma kekuasaan sebagai alat untuk memperkaya diri sendiri dan kelompok (elitisme). Padahal tujuan bangsa kita merdeka bukan untuk para elite saja, melainkan agar seluruh rakyat negeri ini bebas dari kemelaratan dan ketidakadilan. Para penggede bangsa ini telah memberikan mindset yang sesat terhadap fungsi harta dan tahta/kekuasaan. Kebuday

Terpidana Berteriak "MERDEKA"

Merdeka, merdeka, merdeka...! Kata-kata itulah yang diteriakkan oleh salah satu terdakwa pejuang PROTAP, Rijon Manalu sesaat setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menutup sidang dengan agenda pembacaan putusan hakim, dengan putusan hukuman selama 3 tahun penjara ( Selasa, 15 September 2009 ). Dimana yang bertindak sebagai hakim ketua persidangan kasus aksi damai DPRD SU 3 Februari 2009 adalah Yuferri Rangka dan yang bertindak sebagai JPU, yaitu Sattang Sidabutar, yang sebelumnya telah menuntut terdakwa selama 7 tahun penjara . Kekecewaan sangat tampak dari mimik terdakwa ketika meninggal ruang persidangan menuju ruangan tahanan PN Medan. Dengan teriakan-teriakan yang penuh makna kekecewaan dan ketidakpuasan atas putusan pengadilan tersebut sembari terus berteriak, "hidup rakyat, wujudkan supremasi hukum dengan segera, dimana keadilan di negeri ini, apakah kami bukan bahagian dari Indonesia yang merdeka?, Hak hukum kami telah dikebiri, hidup rakyat, hidup rakyat" Se

KRONOLIS USULAN PEMBENTUKAN PROVINSI TAPANULI

1.Berawal dari aspirasi 4 kabupaten/kota wilayah Tapanuli pada tahun 2002 yakni kabupaten tapanuli utara, Toba Samosir, Tapanuli Tengah dan kota Sibolga. Muncullah secara formal keinginan pembentukan Provinsi Tapanuli UU No. 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dan PP No. 129 Tahun 2000 tentang persyaratan pembentukan dan criteria Pemekaran, penghapusan dan penggabungan daerah yang menyatakan Provinsi dapat dibentuk minimal telah terdiri dari 3 kabupaten atau kota (pasal 10 PP No. 129 Tahun 2000) 2.DPRD Provinsi Sumatera Utara Menyurati Gubernur Sumatera Utara dengan Surat No. 3123/18/sekr tanggal 11 Agustus 2004 perihal Pembentukan provinsi Tapanuli, yang antara lain agar gubernur Sumatera Utara memberikan rekomendasi dan menindaklanjuti Provinsi Tapanuli sesuai dangan UU dan peraturan yang berlaku. 3.Menindaklanjuti surat DPRD Provinsi Sumatera Utara dimaksud, maka Gubernur sumatera Utara membentuk tim dengan : a.Keputusan Gubernur Sumatera Utara No. 130.05/2442.K/2004 tanggal 2

Indonesia Menggugat

"PERGERAKAN tentu lahir. Toh... Diberi hak-hak atau tidak diberi hak-hak; diberi pegangan atau tidak diberi pegangan; diberi penguat atau tidak diberi penguat, --tiap-tiap machluk, tiap-tiap ummat, tiap-tiap bangsa tidak boleh tidak, pasti achirnja berbangkit, pasti achirnja bangun, pasti achirnja menggerakkan tenaganja, kalau ia sudah terlalu sekali merasakan tjelakanja diri teraniaja oleh suatu daja angkara murka! Djangan lagi manusia, djangan lagi bangsa, --walau tjatjingpun tentu bergerak berkeluget-keluget kalau merasakan sakit!" Dengan berapi-api Soekarno membacakan pembelaannya (pledoi) di depan hakim di Pengadilan Landraad Bandoeng, 76 tahun silam. Soekarno muda mencoba memaparkan ihwal pergerakan yang dipercayainya dapat membebaskan bangsa Indonesia dari kolonialisme. Pemerintah Hindia Belanda memang sengaja memejahijaukan Soekarno dan tiga kawannya dari Partai Nasionalis Indonesia (PNI), yaitu Maskoen, Soepriadinata, dan Gatot Mangkoepraja dengan berbagai tuduhan. P