<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-1408901165037144540</id><updated>2011-12-11T22:22:44.661-08:00</updated><title type='text'>RUMAH RAKYAT</title><subtitle type='html'>media diskusi, agitasi dan propaganda perjuangan rakyat</subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://rumah-rakyat.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1408901165037144540/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://rumah-rakyat.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><author><name>rakyat bodoh</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09286338929889541525</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>19</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1408901165037144540.post-3241061304962830364</id><published>2011-12-11T22:12:00.001-08:00</published><updated>2011-12-11T22:22:44.667-08:00</updated><title type='text'>PERLU KOMITMEN POLITIK YANG KUAT UNTUK MEMBANGUN DANAU TOBA</title><content type='html'>&lt;div class="fullpost"&gt;Perlunya membangun komitmen politik yang kuat antara masyarakat, lembaga sawadaya masyarakat terutama pemerintah yang bertanggungjawab atas kondisi Danau Toba saat ini. Demikian disampaikan Dr. R.E Nainggolan dalam pemaparannya dalam acara seminar sehari Pembangunan Danau Toba: Ekonomi, Budaya, Pariwisata dan Lingkungan Kawasan Danau Toba.Hal-hal lain juga yang disampaikan oleh pembicara (narasumber) yang lain, antara lain: Prof. DR. Bungaran Antonius Simanjuntak dan Parlindungan Purba (DPD-RI asal Sumut). Pembangunan infrastruktur, pendidikan masyarakat, motivasi serta pelatihan yang harus terus dibekali kepada masyarakat di kawasan Danau Toba. Danau Toba adalah milik semua, bukan hanya orang Batak di Sumut, bukan hanya milik masyarakat Indonesia, tetapi milik dunia. Maka sangat berpotensi apabila Danau Toba secara makasimal dibangun, karena akan emnghasilkan pendapatan/ penghasilana yang akan mensejahterakan rakyat. Semoga apa yang ditawarkan melalui seminar ini, konsep-konsep yang baik dan brilian itu akan dapat direalisasikan menjadi sebuah kegiatan dan action yang real dihadapan masyarakat.Salam Danau Toba.&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1408901165037144540-3241061304962830364?l=rumah-rakyat.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://rumah-rakyat.blogspot.com/feeds/3241061304962830364/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://rumah-rakyat.blogspot.com/2011/12/perlu-komitmen-politik-yang-kuat-untuk.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1408901165037144540/posts/default/3241061304962830364'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1408901165037144540/posts/default/3241061304962830364'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://rumah-rakyat.blogspot.com/2011/12/perlu-komitmen-politik-yang-kuat-untuk.html' title='PERLU KOMITMEN POLITIK YANG KUAT UNTUK MEMBANGUN DANAU TOBA'/><author><name>rakyat bodoh</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09286338929889541525</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1408901165037144540.post-3000419034610343164</id><published>2011-11-03T23:08:00.000-07:00</published><updated>2011-11-03T23:15:15.283-07:00</updated><title type='text'>Pemimpin Masa Depan Tapanuli Utara</title><content type='html'>&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;/div&gt;Kita sudah lihat bersama, rasakan bersama. Bagaimana kepemimpinan Tapanuli Utara sekarang. Sementara kita memiliki pemimpin, tapi seolah-olah kita tidak melihat itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apa yang membuat keadaan itu?? Rakyat tidak lagi perduli dengan pemimpin (pemerintah)mereka. Sebabnya, karena pemerintah juga tidak ampil pusing dan perduli terhadap rakyatnya sendiri. Rakyat punya cita-cita untuk memkperoleh kehidupan yang lebih bagus, tapi justru pemimpinnya sepertinya tidak memiliki cita-cita.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Itu bisa dibuktikan, ketika tidak bekerjanya sekarang pemerintahan yang baik yang seyogyanya konsen terhadap kehidupan rakyat kecil. Tidak ditempatkannya para pejabat publik yang tepat pada kemampuan dan kompetensi mereka.. Amburadur memang..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rakyat berharap, Tapanuli Utara akan dipimpin orang yang bersemangat dan betul-betul memiliki integritas dan kecintaan terhadap tanah bonapasogit Tapanuli. Rakyat tidak lagi dijadikan sebagai komoditi perahan dan objek politik semata. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapanuli Utara yang lebih bersih, maju dan berkarakter.. Sudah saatnya kita berubah. Harus malu kepada kabupaten Anak ataupun Cucu yang sudah lebih maju dari Kabupaten Induk..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekali merdeka tetap Merdeka..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Horas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;by: admin&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1408901165037144540-3000419034610343164?l=rumah-rakyat.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://rumah-rakyat.blogspot.com/feeds/3000419034610343164/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://rumah-rakyat.blogspot.com/2011/11/pemimpin-masa-depan-tapanuli-utara.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1408901165037144540/posts/default/3000419034610343164'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1408901165037144540/posts/default/3000419034610343164'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://rumah-rakyat.blogspot.com/2011/11/pemimpin-masa-depan-tapanuli-utara.html' title='Pemimpin Masa Depan Tapanuli Utara'/><author><name>rakyat bodoh</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09286338929889541525</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1408901165037144540.post-9156541700695320238</id><published>2011-03-26T22:29:00.000-07:00</published><updated>2011-03-26T22:30:32.577-07:00</updated><title type='text'></title><content type='html'>&lt;a href="http://www.seputarforex.com/eng/data/rate_rupiah_idr.php" target="_blank" alt="EUR - IDR Price movement chart, by www.seputarforex.com"&gt;&lt;br /&gt;&lt;img src="http://www.seputarforex.com/eng/data/rate_rupiah_gr.php?matauang=eur"  /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/a&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1408901165037144540-9156541700695320238?l=rumah-rakyat.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://rumah-rakyat.blogspot.com/feeds/9156541700695320238/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://rumah-rakyat.blogspot.com/2011/03/eur-idr-price-movement-chart-by.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1408901165037144540/posts/default/9156541700695320238'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1408901165037144540/posts/default/9156541700695320238'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://rumah-rakyat.blogspot.com/2011/03/eur-idr-price-movement-chart-by.html' title=''/><author><name>rakyat bodoh</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09286338929889541525</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1408901165037144540.post-3986340650330035274</id><published>2011-01-21T10:23:00.000-08:00</published><updated>2011-01-21T10:25:24.585-08:00</updated><title type='text'>MY sue</title><content type='html'>&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;(By: Roy Sinaga) &lt;br /&gt;Read out in court in the District Court of Medan (10/06/2009) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Panel of Judges is noble, &lt;br /&gt;Dear Attorney General, &lt;br /&gt;Legal Counsel and Gentlemen, &lt;br /&gt;And the spectators who I respect and be proud of, &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;In the Medan District Court trial in this, let me express gratitude for the opportunity and time given to me to convey the expression of feelings and thoughts into unrest and anxiety in my mind that will express through my defense of this Memorandum. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Preliminary &lt;br /&gt;Panel of Judges is noble, &lt;br /&gt;On this day Tuesday, October 6, 2009, had 238 days I went through this ugly reality, which is calculated since I was set and was detained as a suspect by the authorities. Where have I passed 106 days in detention and subsequent Poltabes Medan at the detention class 1 Medan Tanjung Gusta. Day after day I pass by full of questions and reflections that always makes me nervous. I always ask the authorities, ask the people around me, ask the governing law. Fidget with a totally new place for me, anxious to every utterance and eyes that looked on me. Which then leads to my anxiety concerns, when not one of them who understand and give answers to my questions. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;I spend a lot of time to ponder what I experienced since I am dealing with the authorities, which is about 7 (seven) months counted from the time I set as a suspect in the February 3 demonstration ago. In the cramped room, measuring only 6 x 6 meters and is inhabited by at least 30 prisoners who sometimes increases and decreases from the amount in accordance with the delivery and pick-up season custody by the Attorney General. Sometimes I have to stay up or not sleep to be able to read a book or to simply write in my diary, because I have to mengunggu conditions rather calm and quiet room after my friends already in bed. Which in the end I get the inspiration to define the title in this court was, 'I Menggugat'. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Had crossed my mind to choose the title 'People's Menggugat' or 'Indonesia Menggugat', inspired from the history of Bung Karno when presented before the court as well as today. But because the scope or the Indonesian people that in my opinion, including the scope of the macro, then I choose "I" as a subject people of Indonesia are expressed as a defendant in this case. Moreover, the capacity difference between me and the Bung Karno very much different, but the anxiety Bung Karno was the one who I feel at this point so I chose both to 'sue'. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;If the first court was Indonesia Menggugat by Bung Karno was the base of the national revival movement, then I hope this court was to be something light to help me in finding the essence and my identity as a nation of children in this country. And when approximately bulam August until December 1930 Bung Karno be tried before a judge at the Court Landraad Bandung 79 years ago, a young Sukarno dimejahijaukan charges of intent would have dropped the Dutch government and disrupt the country's security by conspiring to create a rebellion. Another allegation that is trying to destroy the Dutch government with no legitimate way (article 110 of criminal law book) makes rebellion (article 163 bis of criminal law book) knowingly broadcast false news to disturb public order (article 171 of criminal law legislation.) In essence, Sukarno was accused of being rebels. He then snared with rubber articles haatzai artikelen. As the nation agree that the articles which alleged that the Indian government only as a tool to hit all the movements of the Netherlands against Dutch colonialism. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;And on this day in court I was confronted with accusations of being a committed, ordered to do or are party to the act was by force or threat of violence broke something hearing loss legislatures, government agencies or people's representative bodies are held by or on behalf of government or force the agency to receive or reject the decision or get rid of something someone Chairman or member of such a session, as contained in Article 146 of Criminal KUH jo article 55 paragraph (1) to the Criminal KUH-1, and other indictments as stipulated in article 170 paragraph (1) to the Criminal KUH-1 and article 335 paragraph (1) to-1 KUH Criminal jo article 55 paragraph (1) to the Criminal KUH-1. Which of the articles mentioned above are the product Book of the Law on the Dutch colonial era are no longer appropriate when applied in Indonesia, which has declared its independence on August 17, 1945. Certainly unfortunate when we have declared the independence of colonial oppression and the Netherlands, but the laws they still were like we used as a tool for oppression and mejajah own nation. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Of all the struggles and anxiety that I experienced, I chose to resist and rebel, as the demands of independence I think. I will sue anyone who tries to menghekang my independence, I will sue sitiap treatments that are not fair in accordance with the principles of social justice for all Indonesian people as the ideology of this nation. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Police sued &lt;br /&gt;Panel of Judges is noble, &lt;br /&gt;In the face of this trial, I will sue the police who have criminalize me in this case. I feel the police treatment in this case is unprofessional and not in accordance with their motto and guidance as a public servant. Where has the following actions: &lt;br /&gt;1.Menangkap and make me a suspect without the appointment of a tool or material evidence. &lt;br /&gt;2.Polisi in this case as investigators have made the BAP (Minutes of Investigation) without being accompanied by my lawyer. &lt;br /&gt;3.Dalam investigation, Police copying and pasting from your BAP Roni Situmorang into my BAP file. Things like that also apply to file many friends fellow defendant in this case. &lt;br /&gt;4.Penyidik always provide psychological pressure such as checking me until late at night and always shouting at me when my description does not match the diarahkannya. &lt;br /&gt;5.Polisi never give an answer about what was the reason they make me a suspect. &lt;br /&gt;6.Polisi has testified at the hearing with only directed by the BAP and I'm sure their testimony they are only imaginary. &lt;br /&gt;7.Polisi has created public opinion by giving us a very tight guard with a fully armed as if we are dangerous criminals who deserve to be in demand with a sentence like that we experience today. &lt;br /&gt;Such actions, which always lead to anger and anxiety in my heart and mind. I hope in future such actions will not occur again for the sake of the ideals of freedom of every person on Earth Indonesia. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Panel of Judges is noble, &lt;br /&gt;Why no one is sure the police are presented as a suspect in this court? Are they not responsible for the events of February 3 the last? Is removal Ka. North Sumatra Police have enough to pay for police mistakes? &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;On this occasion, I will declare the lawsuit and my determination, that in the future I will not deal anymore with the police, because I trust completely lost on them. I will keep myself and would not expect any services from them. Many things which this nation has diamini common knowledge when many violations and abuse committed by those who have power in this country. And I express disagreement with any of it. I would never declare that a state that must be passed, I will continue to resist all that, even if only in thought, I will never give up. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Attorney sues &lt;br /&gt;Panel of Judges is noble, &lt;br /&gt;Dear Attorney General, &lt;br /&gt;I really appreciate and thank you for the smile and strengthening expectations that given by Mrs. DA Asni Zahara Hasibuan, SH which in this case acts as the Public Prosecutor against me. I also feel the inability of prosecutors to be independent in handling this case. Which means a bit much between me and the Public Prosecutor have the same anxiety. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;With all due respect, I also will file a lawsuit against the attorney who in this case has an important role in handling this case. Proven in the absence of an investigation by the Attorney and I saw Attorney only make charges by following the scenario created by the Police. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dear Attorney General, &lt;br /&gt;I hope the prosecutor will answer my question this. Does our consideration to the demands of the prosecutor demanded the same and equal to the demands for 7 years in prison which in my opinion as a threat demands a maximum of Criminal KUH for 9 years in prison. I quote the revelation of Criminal Law Experts DR. Maidin Gultom, SH, M. Hum. when asked for testimony as an expert witness in an earlier trial. He stated that, "penuntuntutan against crime must be seen from what motives and intentions pedana actors such action." If studied in a straight line, whether we can say that my motive February 3 when the action was to dismiss the trial? Where is the agenda of what I diparipurnakanpun not know anything, as I've pointed out in my examination as a defendant in the previous trial. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;I regret all this. I see independence as the chief law in this State has been deprived by the parties who have political interests. And we the people this little stupid and only as victims penzoliman. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Witnesses sue &lt;br /&gt;Panel of Judges is noble, &lt;br /&gt;I am also very clearly states the lawsuit and my objection to the testimony of witnesses who have been questioning the previous trial. Where the testimony they gave at all incompatible with the truth. As has been stated as the testimony of witnesses before this persidandan. Among others: &lt;br /&gt;1.Elmadon Ketaren, in his statement said that witnesses had seen my brother Roni Situmorang simultaneously forced entry into the plenary hall. While I am with you Roni Situmorang has been separated shortly after arriving at the Parliament building page-SU and no entry at the same time as was described by witnesses. &lt;br /&gt;2.Elia Karo-karo, in the BAP, the witness saw me and my brother Roni Situmorang is on the scene but from his description dipersidangan, he dared not expressly declare there to see us with a reason to have forgotten (do not remember) again. &lt;br /&gt;3.Erikson TP. Siagian, in his statement before the court and explained that my brother Roni Situmorang are party to the action pushing and shouting "push-push", while my own brother Roni Situmorang separated shortly after arriving at the Parliament building-SU and I have absolutely no perform actions such as stated. &lt;br /&gt;4.Syarifurrahman, in his statement to say that I am with you Roni Situmorang always observed, but in subsequent testimony, he says just want to test the defendant's testimony, while his capacity as a witness at the trial only. From the description it is obvious that the only information beliu essay and a mere illusion that simply directing the defendant to comply with the contents of BAP which had previously been conditioned by the investigators. And he also stated that since the beginning of him as the police do not have reason enough to make me and my brother Roni Situmorang as a suspect. &lt;br /&gt;5.Setia Gurusinga, in his statement also similar to the statements of other witnesses. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Panel of Judges is noble, &lt;br /&gt;From the testimony of witnesses, I saw a gaffe-discrepancy and totally illogical. As has been witnessed by this court, they bravely testified against many defendants in this case, like Elmadon Ketaren, Elijah Karo-karo, Faithful Gurusinga has provided the same information, which is to see the defendants at the scene. And just how logically possible for a witness to witness in detail the treatment of the defendants in the midst of much mass at the time, which is about 5000-the people. As for looking for my friends or people I know like a brother Roni Situmorang be very difficult in the middle of the masses crowded at that time. There are indications that the witnesses had dibreafing before giving testimony before the hearing. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Therefore, I would reject and refute the instructions submitted by the Prosecutor General, which states that: "based on the facts revealed in the trial both witnesses, and the statements of the defendant which are interconnected to one another and correspond, then under the provisions of Article 188 paragraph (1), (2) Criminal Code allowed a legitimate form of evidence that prove the clues that have occurred as the alleged crime and the defendant as the perpetrator ". I see that these instructions are not precise, because the witness testimony is very far from the truth, and contrary to my statement sabagai defendant as I have explained in the previous session agenda. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cover &lt;br /&gt;Panel of Judges is noble, &lt;br /&gt;Dear Attorney General, &lt;br /&gt;And the spectators who I respect and I am proud of, &lt;br /&gt;In the end, I just hang the highest hopes to the decision of the judges are noble, who has been entrusted as a representative of God to give the fairest decision to us. Although in this trial we have been charged as a person who has committed criminal acts. We were only a collection of blind people who try to violate the traffic signs at the crossroads. For that with all due respect I ask the noble judges to punish us for our blindness and stupidity, but not for an offense, because we really do not know this as a violation. Let the punishment to be handed down to us as a reminder of the signs that we will definitely meet the future. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Panel of Judges is noble, &lt;br /&gt;Dear Attorney General, &lt;br /&gt;This moment will I make as a learning process and search for more love my homeland of Indonesia. I very much get a new lesson and very valuable as long as I was in prison. Hopefully in the future, what would be the ideals of this nation as it has been proclaimed by our Founding Father's Soekarno-Hatta can be realized for all Indonesian people. And I will declare my allegiance to hold the reform agenda and democracy in our beloved country. Let us together open the hearts and minds to fix this nation's journey toward a better direction. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Let this be my anxiety anxiety of all those who suffered the same fate and treatment like me who are oppressed. Due to a change arises from the existence of anxiety and rejection of the present circumstances. And if the anxiety even higher, then the refusal will also be stronger, and there strongholds of tyranny would be torn down and there came a change upon the fulfillment of noble ideals. &lt;br /&gt;Thank you. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Medan, October 6, 2009 &lt;br /&gt;Sincerely, &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Roy Sinaga&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1408901165037144540-3986340650330035274?l=rumah-rakyat.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://rumah-rakyat.blogspot.com/feeds/3986340650330035274/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://rumah-rakyat.blogspot.com/2011/01/my-sue.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1408901165037144540/posts/default/3986340650330035274'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1408901165037144540/posts/default/3986340650330035274'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://rumah-rakyat.blogspot.com/2011/01/my-sue.html' title='MY sue'/><author><name>rakyat bodoh</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09286338929889541525</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1408901165037144540.post-6888222396241362073</id><published>2010-05-09T23:10:00.000-07:00</published><updated>2010-05-09T23:20:57.949-07:00</updated><title type='text'>Hadir Kembali</title><content type='html'>Maaf untuk ketidakhadiran rumah rakyat yang kurang lebih selama 7 (tujuh) bulan terakhir ini. Bukan karena tidak peduli lagi dengan keadaan, tetapi sesungguhnya karena keterbatasan media komunikasi yang admin miliki. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk menjaga konsistensi rumah rakyat sebagai media propaganda dan agitasi peruangan rakyat, maka mulai saat ini, rumah rakyat (admin) akan semakin berusaha untuk berbuat dan mengisi blog ini dengan tulisan-tulisan kegelisahan dan penderitaan yang dialami oleh rakyat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rumah rakyat juga berharap untuk dukungan dan motivasi dari kawan-kawan pengguna blogg supaya mau berbagi dan saling membantu demi perbaikan kedepa..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salam juang,&lt;br /&gt;Salam pembebasan,&lt;br /&gt;Merdeka..!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;by. Admin&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1408901165037144540-6888222396241362073?l=rumah-rakyat.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://rumah-rakyat.blogspot.com/feeds/6888222396241362073/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://rumah-rakyat.blogspot.com/2010/05/hadir-kembali.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1408901165037144540/posts/default/6888222396241362073'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1408901165037144540/posts/default/6888222396241362073'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://rumah-rakyat.blogspot.com/2010/05/hadir-kembali.html' title='Hadir Kembali'/><author><name>rakyat bodoh</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09286338929889541525</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1408901165037144540.post-7364169031979662444</id><published>2010-05-07T00:50:00.000-07:00</published><updated>2010-05-07T01:21:20.985-07:00</updated><title type='text'>rupa</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_Vbc4KE49pGo/S-PL-DeoSkI/AAAAAAAAAA0/YyjT_x3LBfA/s1600/revolusi.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 320px; height: 314px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_Vbc4KE49pGo/S-PL-DeoSkI/AAAAAAAAAA0/YyjT_x3LBfA/s320/revolusi.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5468438639504017986" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1408901165037144540-7364169031979662444?l=rumah-rakyat.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://rumah-rakyat.blogspot.com/feeds/7364169031979662444/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://rumah-rakyat.blogspot.com/2010/05/rupa.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1408901165037144540/posts/default/7364169031979662444'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1408901165037144540/posts/default/7364169031979662444'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://rumah-rakyat.blogspot.com/2010/05/rupa.html' title='rupa'/><author><name>rakyat bodoh</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09286338929889541525</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_Vbc4KE49pGo/S-PL-DeoSkI/AAAAAAAAAA0/YyjT_x3LBfA/s72-c/revolusi.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1408901165037144540.post-5186622478551031978</id><published>2009-10-11T08:22:00.000-07:00</published><updated>2009-10-12T03:37:11.171-07:00</updated><title type='text'>SAYA MENGGUGAT</title><content type='html'>&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;(oleh: Roy Sinaga)&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan (06/10/09)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Majelis Hakim yang mulia,&lt;br /&gt;Jaksa Penuntut Umum yang terhormat,&lt;br /&gt;Penasehat Hukum yang terhormat,&lt;br /&gt;Serta para pengunjung sidang yang saya hormati dan banggakan,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan ini, izinkanlah saya menyampaikan terimakasih atas kesempatan dan waktu yang diberikan pada saya untuk menyampaikan ungkapan perasaan dan pemikiran yang menjadi pergolakan dan kegelisahan dalam batin yang akan saya nyatakan melalui Nota Pembelaan saya ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Pendahuluan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Majelis Hakim yang mulia,&lt;br /&gt;Pada hari ini Selasa, 06 Oktober 2009, sudah 238 hari saya menjalani kenyataan buruk ini, yakni dihitung sejak saya ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka oleh pihak yang berwajib. Dimana 106 hari sudah saya lewati di rumah tahanan Poltabes Medan dan selanjutnya di rumah tahanan kelas 1 Tanjung Gusta Medan. Hari demi hari saya lewati dengan penuh pertanyaan dan perenungan yang membuat saya selalu gelisah. Saya selalu bertanya kepada pihak yang berwajib, bertanya kepada orang di sekitar saya, bertanya kepada undang-undang yang mengatur. Gelisah dengan tempat yang sama sekali baru bagi saya, gelisah terhadap setiap ucapan dan mata yang memandang terhadap saya. Yang kemudian kegelisahan saya berujung pada kerisauan, ketika tidak ada satupun diantaranya yang mengerti dan memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan saya. &lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Banyak waktu yang saya habiskan untuk merenungkan apa yang saya alami semenjak saya berurusan dengan pihak yang berwajib, yaitu sekitar 7 (tujuh) bulan dihitung sejak saya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus demostrasi tanggal 3 Februari yang silam. Di kamar yang penuh sesak, hanya berukuran 6 x 6 meter dan dihuni oleh sedikitnya 30 orang tahanan yang kadang bertambah dan berkurang dari jumlahnya sesuai dengan musim pengiriman dan penjemputan tahanan oleh pihak Kejaksaan. Kadang kala saya harus begadang atau tidak tidur untuk bisa membaca buku atau untuk sekedar menulis di buku catatan harian saya, dikarenakan saya harus mengunggu kondisi kamar agak tenang dan sepi setelah teman-teman saya sudah pada tidur. Yang pada akhirnya saya mendapatkan ilham untuk menentukan judul pada pledoi ini, ‘Saya Menggugat’.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sempat terlintas di pikiran saya untuk memilih judul ‘Rakyat Menggugat’ atau ‘Indonesia Menggugat’, yang terilhami dari sejarah Bung Karno ketika dihadapkan di depan pengadilan seperti halnya saat ini. Tetapi karena cakupan rakyat atau Indonesia itu menurut saya termasuk cakupan makro, maka saya memilih “saya” sebagai subjek rakyat Indonesia yang dinyatakan sebagai terdakwa dalam kasus ini. Lagipula perbedaan kapasitas antara saya dengan Bung Karno sangat jauh berbeda, namun kegelisahan Bung Karno lah yang saya rasakan pada saat ini sehingga saya memilih sama-sama untuk ‘menggugat’. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalau dahulu pledoi Indonesia Menggugat oleh Bung Karno menjadi tonggak kebangkitan pergerakan nasional, maka harapan saya pledoi ini dapat menjadi wacana yang terang untuk membantu saya dalam mencari hakekat dan jati diri saya sebagai anak bangsa di negeri ini. Dan bila sekira bulam Agustus sampai dengan Desember tahun 1930 Bung Karno diadili di depan hakim di Pengadilan Landraad Bandung 79 tahun silam, Soekarno muda dimejahijaukan dengan tuduhan memiliki maksud hendak menjatuhkan pemerintah Hindia Belanda dan mengganggu keamanan negeri dengan berkomplot untuk membuat pemberontakan. Tuduhan lainnya yakni mencoba membinasakan pemerintah Hindia Belanda dengan jalan tidak sah (artikel 110 buku hukum pidana) membuat pemberontakan (artikel 163 bis buku hukum pidana) dengan sengaja menyiarkan kabar dusta untuk mengganggu ketertiban umum (artikel 171 undang-undang hukum pidana). Intinya, Soekarno dituduh sebagai pemberontak. Ia kemudian dijerat dengan pasal-pasal karet haatzai artikelen. Sebagaimana bangsa ini sepakat bahwa pasal-pasal yang dituduhkan itu hanya sebagai alat pemerintah Hindia Belanda untuk memukul segala pergerakan yang melawan penjajahan Belanda. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan pada hari ini juga saya di hadapkan di pengadilan ini dengan tuduhan sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan atau ikut melakukan perbuatan itu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan membubarkan sesuatu sidang badan pembentuk undang-undang, badan pemerintah atau badan perwakilan rakyat yang diadakan oleh atau atas nama pemerintah atau memaksa badan tersebut menerima ataupun menolak sesuatu keputusan atau menyingkirkan seseorang Ketua atau anggota dari sidang semacam itu, sebagaimana terkandung dalam pasal 146 KUH Pidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, serta dakwaan-dakwaan lain sebagaimana diatur dalam  pasal 170 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan pasal 335 ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Yang mana pasal-pasal tersebut diatas adalah produk Kitab Undang-undang pada jaman penjajahan Belanda yang tidak sesuai lagi kalau diterapkan di Indonesia yang telah menyatakan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945. Tentunya disayangkan ketika kita telah menyatakan kemerdekaan atas penindasan dan penjajahan Belanda, namun undang-undang mereka masih kita pakai untuk tak ubahnya sebagi alat penindas dan mejajah bangsa sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari segala pergumulan dan kegelisahan yang saya alami, saya memilih untuk melawan dan memberontak sebagaimana tuntutan dari kemerdekaan berpikir saya. Saya akan menggugat setiap orang yang mencoba untuk menghekang kemerdekaan saya, saya akan menggugat sitiap perlakuan-perlakuan yang tidak adil sesuai dengan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagai ideologi bangsa ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Menggugat Polisi&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Majelis Hakim yang mulia,&lt;br /&gt;Di hadapan persidangan ini, saya akan menggugat pihak Kepolisian yang telah mengkriminalisasikan saya dalam kasus ini. Saya merasakan perlakuan Polisi dalam menangani kasus ini tidak profesional dan tidak sesuai dengan motto mereka sebagai pengayom dan pelayan masyarakat. Dimana telah melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:&lt;br /&gt;1.Menangkap dan menjadikan saya sebagai tersangka tanpa penunjukan alat atau barang bukti. &lt;br /&gt;2.Polisi dalam hal ini sebagai penyidik telah membuat BAP (Berita Acara Penyelidikan)  saya tanpa di dampingi oleh pengacara.&lt;br /&gt;3.Dalam penyidikan, Polisi mengcopy paste BAP dari Saudara Roni Situmorang ke dalam berkas BAP saya. Hal seperti itu banyak berlaku juga terhadap berkas teman-teman sesame terdakwa dalam kasus ini.&lt;br /&gt;4.Penyidik selalu memberikan tekanan secara psikologis seperti memeriksa saya hingga larut malam dan selalu membentak saya ketika keterangan saya tidak sesuai dengan yang diarahkannya.&lt;br /&gt;5.Polisi tidak pernah memberikan jawaban tentang apa alasan mereka menjadikan saya sebagai tersangka.&lt;br /&gt;6.Polisi telah bersaksi di persidangan dengan hanya diarahkan oleh BAP dan saya pastikan kesaksian mereka hanya khayalan mereka saja.&lt;br /&gt;7.Polisi telah menciptakan opini publik dengan memberikan kami pengawalan yang sangat ketat dengan bersenjata lengkap yang seakan-akan kami adalah kriminal-kriminal berbahaya yang pantas untuk di tuntut dengan hukuman seperti yang kami alami saat ini.&lt;br /&gt;Demikianlah tindakan-tindakan tersebut yang selalu menimbulkan kemarahan dan kegelisahan dalam hati dan pikiran saya. Besar harapan saya dikemudian hari tindakan-tindakan seperti ini tidak akan terjadi lagi demi cita-cita kemerdekaan setiap pribadi di bumi Indonesia ini. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Majelis Hakim yang mulia,&lt;br /&gt;Mengapa tidak ada satu orangpun Polisi yang dihadirkan sebagai tersangka dalam pengadilan ini? Apakah mereka tidak bertanggung jawab atas peristiwa 03 Februari yang silam? Apakah pencopotan Ka. Polda Sumut sudah cukup untuk membayar kesalahan Polisi? &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada kesempatan ini, saya akan menyatakan gugatan dan tekad saya, bahwa di kemudian hari saya tidak akan berurusan lagi dengan pihak Kepolisian, karena kepercayaan saya sama sekali telah hilang atas mereka. Saya akan menjaga diri saya sendiri dan tidak akan mengharapkan pelayanan apapun dari mereka. Banyak hal yang oleh bangsa ini telah diamini menjadi rahasia umum ketika banyak pelanggaran dan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh pihak yang memiliki kekuasaan di negeri ini. Dan saya menyatakan ketidaksepakatan dengan semua itu. Saya tidak akan pernah menyatakan itu menjadi keadaan yang harus dilalui, saya akan tetap untuk melawan semua itu, sekalipun hanya dalam pemikiran, saya tidak akan pernah menyerah.&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;&lt;br /&gt;Menggugat Kejaksaan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Majelis Hakim yang mulia,&lt;br /&gt;Jaksa Penuntut Umum yang terhormat,&lt;br /&gt;Saya sangat menghargai dan berterima kasih atas senyuman dan harapan-harapan penguatan yang diberikan oleh Ibu Jaksa Asni Zahara Hasibuan,SH yang dalam kasus ini bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum terhadap saya. Saya juga merasakan ketidakmampuan Jaksa Penuntut Umum untuk bersikap merdeka dalam menangani kasus ini. Yang berarti sedikit banyaknya antara saya dengan Jaksa Penuntut Umum mempunyai kegelisahan yang sama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan segala hormat, saya juga akan mengajukan gugatan terhadap pihak Kejaksaan yang dalam hal ini telah memegang peranan penting dalam penanganan kasus ini. Terbukti dengan tidak adanya penyidikan oleh Jaksa dan saya melihat Jaksa hanya membuat dakwaan dengan mengikuti skenario yang dibuat oleh Polisi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jaksa Penuntut Umum yang terhormat,&lt;br /&gt;Saya berharap Jaksa akan menjawab pertanyaan saya ini. Apakah pertimbangan Jaksa menuntut kami dengan tuntutan yang sama dan merata dengan tuntutan selama 7 tahun penjara yang menurut saya sebagai tuntutan maksimal dari ancaman KUH Pidana selama 9 tahun penjara. Saya mengutip penyataan ahli Hukum Pidana DR. Maidin Gultom,SH,M.Hum. ketika dimintai keterangannya sebagai saksi ahli dalam persidangan yang silam. Beliau menyatakan bahwa, “penuntuntutan terhadap tindak pidana harus dilihat dari apa motif dan niat pelaku tindakan pedana tersebut”. Kalau dikaji secara lurus, apakah kita bisa mengatakan bahwa motif saya sewaktu aksi 03 Februari itu adalah untuk membubarkan sidang? Dimana yang menjadi agenda apa yang diparipurnakanpun saya tidak ada tahu menahu, seperti yang telah saya kemukakan pada pemeriksaan saya sebagai terdakwa pada sidang sebelumnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya sangat menyesalkan semua ini. Saya melihat kemerdekaan hukum sebagai panglima dalam Negara ini telah dirampas oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan politik. Dan kami para orang-orang bodoh dan kecil ini hanya sebagai korban penzoliman. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Menggugat Saksi&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;Majelis Hakim yang mulia,&lt;br /&gt;Saya juga dengan sangat tegas menyatakan gugatan dan keberatan saya terhadap kesaksian para saksi yang telah dimintai keterangannya pada persidangan sebelumnya. Dimana kesaksian yang mereka berikan sama sekali tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Seperti yang telah para saksi nyatakan sebagai kesaksian di hadapan persidandan ini. Antara lain:&lt;br /&gt;1.Elmadon Ketaren, dalam keterangannya mengatakan bahwa saksi telah melihat saya dengan Saudara Roni Situmorang secara bersamaan masuk dengan paksa ke dalam ruang paripurna. Sedangkan saya dengan Saudara Roni Situmorang telah terpisah sesaat setelah sampai di halaman gedung DPRD-SU dan tidak ada masuk secara bersamaan seperti halnya yang diterangkan oleh saksi.&lt;br /&gt;2.Elia Karo-karo, dalam BAP, saksi melihat saya dan Saudara Roni Situmorang ada di tempat kejadian perkara padahal dari keterangan beliau dipersidangan, beliau tidak berani secara tegas menyatakan ada melihat kami dengan alasan sudah lupa (tidak ingat) lagi.&lt;br /&gt;3.Erikson TP. Siagian, dalam keterangannya di hadapan persidangan menerangkan bahwa saya dan Saudara Roni Situmorang ikut melakukan aksi dorong-dorongan dan berteriak “dorong-dorong”, sedangkan saya sendiri terpisah dengan saudara Roni Situmorang sesaat setelah sampai di gedung DPRD-SU dan saya sama sekali tidak ada melakukan tindakan-tindakan seperti yang dinyatakan tersebut. &lt;br /&gt;4.Syarifurrahman, dalam keterangannya mengatakan bahwa saya bersama saudara Roni Situmorang selalu diamati tetapi dalam kesaksian berikutnya beliau mengatakan hanya ingin menguji keterangan terdakwa, sedangkan kapasitas beliau di persidangan hanya sebagai saksi. Dari keterangan tersebut tampaklah bahwa keterangan beliu hanya karangan dan khayalan belaka yang hanya mengarahkan terdakwa supaya memenuhi isi BAP yang sebelumnya telah dikondisikan oleh penyidik. Dan beliau juga menyatakan bahwa sejak awal beliau sebagai Polisi tidak memiliki alasan yang cukup untuk menjadikan saya dan saudara Roni Situmorang sebagai tersangka.&lt;br /&gt;5.Setia Gurusinga, dalam keterangannya juga yang hampir sama dengan keterangan para saksi-saksi yang lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Majelis Hakim yang mulia,&lt;br /&gt;Dari keterangan para saksi tersebut, saya melihat kejanggalan-kejanggalan dan sangat tidak masuk akal. Sebagaimana telah disaksikan oleh pengadilan ini, mereka dengan berani bersaksi terhadap banyak terdakwa dalam kasus ini, seperti Elmadon Ketaren, Elia Karo-karo, Setia Gurusinga telah memberikan keterangan yang sama, yaitu melihat para terdakwa di tempat kejadian perkara. Padahal secara logika saja bagaimana mungkin seorang saksi dapat menyaksikan secara mendetail perlakuan para terdakwa di tengah-tengah banyaknya massa pada saat itu, yaitu sekitar 5000-an orang. Sedangkan untuk mencari teman saya atau orang yang saya kenal seperti saudara Roni Situmorang saja sangat sulit di tengah sesaknya massa saat itu. Ada indikasi bahwa para saksi telah dibreafing sebelum memberikan kesaksian di hadapan persidangan ini.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka dari itu, saya akan menolak dan membantah petunjuk yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, yang menyatakan bahwa: “berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan baik dari keterangan saksi-saksi, dan keterangan para terdakwa dimana satu dengan lainnya saling berhubungan dan bersesuaian, maka berdasarkan ketentuan pasal 188 ayat (1), (2) KUHAP diperbolehkan satu alat bukti sah berupa petunjuk yang membuktikan bahwa telah terjadi tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan para terdakwalah sebagai pelakunya”. Saya melihat bahwa petunjuk ini tidak tepat, karena keterangan saksi sangat jauh dari yang sebenarnya dan bertentangan dengan keterangan saya sabagai terdakwa sebagaimana telah saya terangkan pada agenda sidang sebelumnya.  &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Penutup&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Majelis Hakim yang mulia,&lt;br /&gt;Jaksa Penuntut Umum yang terhormat,&lt;br /&gt;Serta para pengunjung sidang yang saya hormati dan saya banggakan, &lt;br /&gt;Pada akhirnya, saya hanya menggantungkan harapan tertinggi kepada keputusan Majelis Hakim yang mulia, yang telah dipercayakan sebagai wakil dari Tuhan untuk memberikan keputusan yang seadil-adilnya kepada kami. Walaupun pada persidangan ini kami telah didakwa sebagai orang yang telah melakukan tindakan pidana. Sesungguhnya kami hanyalah kumpulan orang-orang buta yang mencoba melanggar rambu lalu lintas di persimpangan jalan. Untuk itu dengan segala hormat saya meminta kepada Majelis Hakim yang mulia untuk menghukum kami atas kebutaan dan kebodohan kami, tetapi bukan atas suatu pelanggaran, karena sesungguhnya kami tidak mengetahui ini sebagai pelanggaran. Biarlah hukuman yang akan dijatuhkan kepada kami sebagai peringatan atas rambu-rambu yang pasti akan kami temui kedepannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Majelis Hakim yang mulia,&lt;br /&gt;Jaksa Penuntut Umum yang terhormat,&lt;br /&gt;Momen ini akan saya jadikan sebagai proses pembelajaran dan pencarian saya untuk lebih mencintai tanah air Indonesia ini. Saya sangat banyak mendapatkan pelajaran yang baru dan sangat berharga selama saya berada di penjara. Mudah-mudahan di kemudian hari, apa yang menjadi cita-cita bangsa ini seperti yang telah diproklamirkan oleh Founding Father kita Soekarno-Hatta dapat terwujud bagi seluruh rakyat Indonesia. Dan saya akan menyatakan kesetiaan saya untuk menggandeng agenda reformasi dan demokrasi di Negara yang kita cintai ini. Marilah kita secara bersama-sama membuka hati dan pikiran kita untuk membenahi perjalanan bangsa ini menuju ke arah yang lebih baik. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Biarlah kegelisahan saya ini menjadi kegelisahan semua orang yang mengalami nasib dan perlakuan yang sama seperti saya yang tertindas ini. Karena suatu perubahan muncul dari adanya kegelisahan dan penolakan atas keadaan sekarang. Dan bila kegelisahan semakin besar, maka penolakan juga akan semakin kuat, disitulah benteng-benteng tirani akan dirobohkan dan datanglah perubahan atas pemenuhan cita-cita yang mulia.&lt;br /&gt;Terima kasih.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;                                                             Medan, 06 Oktober 2009&lt;br /&gt;                                                             Hormat saya,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;                                                             Roy Sinaga&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1408901165037144540-5186622478551031978?l=rumah-rakyat.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://rumah-rakyat.blogspot.com/feeds/5186622478551031978/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://rumah-rakyat.blogspot.com/2009/10/saya-menggugat.html#comment-form' title='1 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1408901165037144540/posts/default/5186622478551031978'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1408901165037144540/posts/default/5186622478551031978'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://rumah-rakyat.blogspot.com/2009/10/saya-menggugat.html' title='SAYA MENGGUGAT'/><author><name>rakyat bodoh</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09286338929889541525</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1408901165037144540.post-4638636452650708251</id><published>2009-09-26T09:54:00.000-07:00</published><updated>2009-09-26T10:00:13.880-07:00</updated><title type='text'>KISAH “KENAIFAN” KAUM TERTINDAS</title><content type='html'>(tumpak winmark)&lt;br /&gt;Berbicara tentang Indonesia berarti kita berbicara mengenai keseluruhan tentang Indonesia baik itu dari segi letak (geografis), sosial, politik, ekonomi maupun budayanya. Dan keseluruhan komponen itu adalah yang menjadi penyokong keberadaan Negara Republik Indonesia. Yang menjadi bahan pertanyaan ssekarang, Bagaimana kelangsungan seluruh komponen diatas?&lt;br /&gt;Sejauh mana dampaknya bagi kehidupan?&lt;br /&gt;Mungkin bagi masyarakat hal itu sudah menjadi pertanyaan yang retoris. Sebab masyarakat sendiri sudah melihat langsung, merasakan dan bahkan sudah turut berperan serta. Dalam kehidupan yang bernegara ini, hal yang pahit ditonjolkan sudah tidak ada lagi (segi positif) tetapi dalam hal yang negatif banyak hal yang sudah menjamur di indonesia,baik itu KKN, kemelaratan, kekurangan pangan, hidup tidak sehat, bahkan kekriminalan.&lt;br /&gt;Akan tetapi,apa yang menjadi jawaban? Semua itu hanya menjadi kesusahan yang selalu turun temurun untuk memperbanyak kesusahan itu. Indonesia tetap saja tidak bisa bangkit. Indonesia tidak bisa lagi membangkitkan gerak tubuhnya dari keterpurukan yang dalam. Tapi,akan sampai kapan?? Akan sampai kapan Bangsa ini tahan?? Akan sampai kapan negara ini akan dikuasai loeh kaum segelintir orang??&lt;br /&gt;Untuk menelaah lebih jauh maupun secara mendalam bagaimana kehidupan masyarakat Indonesia sebenarnya,kita langsung memuatnya dalam bentuk kontekstual. Sebagai contoh, kemelaratan dan kemiskinan kini sudah menjadi wabah menular yang menggerogoti kehidupan berbangsa negara ini. Dari hari ke hari, bulan ke bulan, tahun ke tahun, angka kemelaratn dan kemiskinan kian menunjukkan grafik yang semakin menanjak yang seakan terus bergerak menuju angka tertingginya.&lt;br /&gt;Kini masyarakat menengah ke bawah ekonominya tetap mendapat sandangan gelar MELARAT dan MISKIN, tanpa adanya perubahan. Sebagi bukti nyata mereka yang miskin bukannya tidak kerja, mereka rajin bekerja, tetapi apa, mereka tetap mendapat upah yang tidak cukup untuk membiayai kehidupan keluarganya. Mekipun dia sudah rajin bekerja . Tetap saja dia mengambil peran dalam kehidupan ini sebagai kaum yang tertindas dan para pengusaha tidak peduli akan hal ini.&lt;br /&gt;Para pengusaha/ pemodal seakan tetap saja acuh terhadap nasib para pekerja. Mereka cuek dan bahkan berusaha berpaling dari kenyataan. Mereka tetap saja menjadi penindas dan terus menindas. Seorang pekerja yang sudah rajin bekerja bahkan sampai lembur, tetap saja gajinya tidak mencukupi untuk kebutuhan keluarganya. Kenapa begitu, adalah karena begitu derasnya arus ekonomi kapitalis menghujam kehidupan ini. Sungguh keadaan yang sangat disayangkan memang. Tetapi itulah Negeri ini, Negeri Indonesia.&lt;br /&gt;Para pemodal dari hari ke hari seakan terus menumpuk harta maupun royalti dari pundi-pundi uangnya yang ”berdarah” itu. Mereka seakan terus terobsesi mengejar kehidupannya yang bergelimangan harta, tanpa pernah memikirkan nasib para pekerjanya. Tapi kenapa keadaan separah itu bisa sampai bisa terjadi?? Kenapa hal yang sekeji bisa sampai bertahan?? Kenapa Pemerintah memberi ruang gerak kepada mereka?? Kenapa Pemerintah tidak memihak kepada kami Kaum Miskin KAUM TERTINDAS?? Dan hidup kaum miskin tiada hentinya dihantui oleh pertanyaan kenapa,kenapa dan kenapa...&lt;br /&gt;Mengapa dalam kehidupan Indonesia terjadi Kemelaratan dan Kemiskinan?? Semua itu merupakan ulah-ulah dari kaum Kapitalis denagn para Pemerintah, Pemerintah yang tiada hentinya mengadakan konspirasi yang menguntungkan para kaum Kapitalis. Pemerintah selalu saja gamang dalam membuat kebijakan, yang selalu saja menguntungkan para Pemodal (Pengusaha) tanpa pernah memperhatikan nasib Rakyat. Sebagai contoh, betapa bodohnya Pemerintah, PT. Freeport telah menggelapkan Pajak yang seharusnya disetorkan kepada Pemerintah, yang bisa digunakan nantinya oleh Rakyat Miskin. Hal itu terjadi karena adanya konspirasi antar Pemerintah dengan para Pemodal. Dan juga karena keteledoran Pemerintah dalam memberi ruang gerak dan dalam memberikan kebijakan.&lt;br /&gt;Dan akibatnya apa, pencemaran lingkungan mewabah, hak mlik tanah telah dirampas, pajak yang seharusnya dibayarkan, yang bisa digunakan rakyat TOTAL tidak terealisasi. Dan juga telah banyaknya undang-undang menguntungkan para Pemodal yang senatiasa mengusung GLOBALISASI. Dan Pemerintah tiap harinya selalu menggantungkan dirinya terhadap kaum Kapitalis baik itu dalam situasi Politik, Kapitalis telah berhasil menancapkan kukunya dalam pengambilan putusan politik. Pemerintah tidak punya sikap yang tegas terhadap para Pemodal apalagi kebijakn. Tetapi..............itulah Indonesia, ngeri yang TRAGIS dan NGERI !!!!!!!!!!!!!&lt;br /&gt;Pandangan umum masyarakat mengatakan bahwa kenapa masyarakat kenapa miskin adalah karena faktor pendidikannya yang rendah. Tapi perlu dikaji ulang, kenapa bisa Pendidikannya rendah adalah karena keterbatasan dan ketidakmapuan dalam memenuhi Pendidikannya. Kenyataan itu bisa ada,lagi....dan lagi..... jawabannya adalah karena ketidakberpihakannya Pemerintah terhadap kaum miskin. Lagi.. karena Pemerintah memihak kepada kentingan kaum Kapitalis. Jadi tidak bisa dipungkiri lagi bahwa Pemerintah dan para kaum Kapitalis lah yang bertanggungjawab atas kekacauan yang terjadi di dalam negeri ini, karena jalannya roda perkonomian berada di kendali mereka. Kekacauan yang terjadi di Indonesia ini adalah ulah para Kapitalis dan para kaki Kapitalis (Koprador). Dan pemerintah tidak pernah memihak terhadap Rakyat Miskin, dan bahkan selalu berusaha menindas. &lt;br /&gt;Dan begitu juga dengan Kapitalis yang selalu memikirkan dirinya sendiri tanpa pernah tahu dan mau tahu nasib para masyarakat yang ditindasnya (MISKIN). Tetapi sepertinya nasib untuk selalu bergelut dengan Kemiskinan sudah melekat dalam diri kami,seolah tidak pernah beranjak untuk peralihan ke arah lebih baik. Selalu saja begini dan begini seterusnay nasib KAUM MISKIN. Suatu titik (masa) untuk perubahan baik itu perubahan diri maupun perubahn ekonomi sudah sangat sulit, sudah sangat susah dan bahkan sudah sangat mustahil kalau negara ini tetap saja jalan di tempat seperti sekarang.&lt;br /&gt;Akhirnya kami KAUM MISKIN menjadi KAUM PEMIMPI yang selalu naif dengan harapan-harapan yang selau mengharapkan dan menginginkan perubahan yang dapat mengangakat harkat dan martabat hidup ini dari keterpurukan lubang yang dalam yang dari tahun ke tahun digali agar semakin dalam.&lt;br /&gt;Mungkin bagi kami kaum miskin mengharapkan perubahan yang mendasar. Perubahan yang sangat mementingkan rakyat. Kami mengharapkan perubahan yang global/ menyeluruh terhadap pemerintahan negara ini. Kiaranya negara ini dapat membuat kebijakan yang memihak terhadap kepentingan rakyat miskin. Kiranya Pemerintah tidak lagi Menindas Bangsa ini.&lt;br /&gt;Dan juga bagi kaum Kapitalis dapat mengurungkan niatnya untuk menguntungkan dirinya sendiri. Kiranya para Kapitalis tidak lagi menindas kaum miskin dan mereka beralih untuk mementingkan kepentingan umum daripada kepentingan mereka yang segelintir.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1408901165037144540-4638636452650708251?l=rumah-rakyat.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://rumah-rakyat.blogspot.com/feeds/4638636452650708251/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://rumah-rakyat.blogspot.com/2009/09/kisah-kenaifan-kaum-tertindas.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1408901165037144540/posts/default/4638636452650708251'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1408901165037144540/posts/default/4638636452650708251'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://rumah-rakyat.blogspot.com/2009/09/kisah-kenaifan-kaum-tertindas.html' title='KISAH “KENAIFAN” KAUM TERTINDAS'/><author><name>rakyat bodoh</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09286338929889541525</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1408901165037144540.post-144299037362903496</id><published>2009-09-21T23:04:00.000-07:00</published><updated>2009-09-21T23:12:35.613-07:00</updated><title type='text'>SEBUAH AJANG PEMBERONTAKAN CARA BERPIKIR</title><content type='html'>Oleh : Suprayitno&lt;br /&gt;Mengapa kita mesti berontak? Apa yang akan kita berontak? Bagaimana kita akan memberontak? Dan kapan pemberontakan itu harus kita lakukan?&lt;br /&gt;Pemberontakan adalah cara perlawanan ekstrem terhadap segala sesuatu yang sudah mapan. Hanya anak-anak mudalah pemberontak abadi yang kelak akan mengubah perjalanan sejarah suatu bangsa. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengapa kita mesti berontak? Kita berontak karena telah terjadi kesalahan secara sistematik dari rezim Orde Lama, Orde Baru maupun Orde Reformasi. Kesalahan apa? Kesalahan mindset (pola/cara berpikir) yang sangat parah. Mindset para penguasa kita dari rezim masa lalu hingga rezim masa kini adalah menggunakan paradigma kekuasaan sebagai alat untuk memperkaya diri sendiri dan kelompok (elitisme). Padahal tujuan bangsa kita merdeka bukan untuk para elite saja, melainkan agar seluruh rakyat negeri ini bebas dari kemelaratan dan ketidakadilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para penggede bangsa ini telah memberikan mindset yang sesat terhadap fungsi harta dan tahta/kekuasaan. Kebudayaan kontemporer masyarakat Indonesia telah berubah dalam memaknai harta atau uang. Bangsa kita telah tumbuh menjadi “binatang pemburu uang”. Mengapa binatang? Karena hanya binatang yang menggunakan ukuran asu gede menang kerahe (anjing yang lebih besar akan selalu menang dalam pertarungan). Masyarakat kita telah terjebak dengan perburuan harta. Mindset dan prilaku sesat ini akan mengantarkan terjadinya pemerasan atau eksploitasi antar sesama manusia yang berujud “manusia akan memakan sesama manusia demi uang dan kekuasaan”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ciri-cirinya adalah semua cara akan ditempuh meskipun harus dengan jalan meracun orang lain, menipu, menjilat, memfitnah, munafik, menindas, menculik, memeras, membunuh, pungli, korupsi, menyuap atau apa pun caranya dilakukan demi perburuan harta demi pangkat, demi kekuasaan. Mindset sesat yang sangat membahayakan kehidupan ini harus kita cegah. Kita harus berontak terhadap “arus setan” ini. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Harta dan Tahta bukan tujuan hidup. Harta dan Tahta bukan “hewan buruan” yang harus ditangkap dengan berbagai cara bila perlu dengan alat perangkap. Harta dan Tahta hanyalah sebuah pahala, penghargaan, atau reward atas hasil jerih payah dan kerja keras kita. Harta dan Tahta adalah merupakan hukum kausalitas, hukum sebab akibat. Disebabkan kita tekun, jujur, disiplin, kerjakeras, sabar dan pantang menyerah maka berakibat kita akan memperoleh harta dan tahta. Jika dengan semua pengorbanan itu ternyata kita belum bisa juga mendapatkan hasil seperti yang kita harapkan, maka mari kita coba untuk mawas diri atau introspeksi, barangkali ada yang kurang atau salah dengan usaha kita. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saat ini telah berkembang budaya atau sikap hidup “kerja santai” tetapi ingin hasil yang sebesar-besarnya. Celakanya prinsip ini meliputi para pejabat kita. Bagaimana mungkin dengan bekerja seadanya tetapi ingin memperoleh hasil yang melimpah, jika tidak mencuri, korupsi, atau menipu? Bangsa kita kurang produktif, tetapi menginginkan “bayaran” yang tinggi, bagaimana mungkin jika tidak memeras atau mengancam?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk memperoleh harta atau kekuasaan mestinya diperlukan kerja keras, jujur dan disiplin, bukan kerja santai, malas dan tanpa tanggungjawab. Apa jadinya dengan bekerja seadanya tetapi ingin hasil berlimpah, kalau tidak dengan cara merampok, merampas atau berbohong? Generasi muda harus berani berontak terhadap cara-cara biadab yang telah berlaku saat ini yaitu kerja santai tetapi menginginkan hasil yang sebesar-besarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kegagalan suatu bangsa dan negara berawal dari cara pandang rakyatnya yang salah terhadap fungsi harta dan kekuasaan. Mestinya kita harus mampu menempatkan fungsi harta dan kekuasaan sebagai amanah kehidupan, dengan demikian kita akan hidup sesuai dengan apa yang kita butuhkan bukan apa yang kita inginkan.&lt;br /&gt;Filosofi hidup yang menggunakan dasar pemuasan keinginan, akan berdampak sangat besar terhadap prilaku kita yaitu “tak pernah merasa cukup”. Apa pun dan berapa pun yang telah kita peroleh tidak akan pernah cukup untuk memenuhi keinginan kita. Keinginan kita tidak terbatas, bila perlu jagad ini akan digulung!!!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anak-anak muda harus sadar, bumi ini dan negara ini adalah titipan dari anak cucu kita. Oleh karena itu jangan kita peras habis-habisan apa isi kekayaan bumi kita, kelak anak cucu kita hanya kebagian limbah racun dan alam yang rusak. Akan terjadi kelaparan yang dahsyat, anak-anak yang lahir cacat dan berbagai malapetaka kehidupan akibat hari ini kita telah merusak alam secara membabi buta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anak-anak muda harus berontak tidak boleh hal itu dibiarkan terjadi. Anak-anak muda harus mulai berontak terhadap gaya hidupnya selama ini. Apakah aku anak masa depan? Ciri-ciri anak masa depan adalah memiliki daya tanggap terhadap situasi internal maupun eksternal dengan sikap berani menanyakan kepada generasi tua yang mungkin adalah orang tua Anda sendiri!!!! Apakah harta yang diberikan kepada anaknya itu bukan hasil dari perburuan yang jahat? &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anak muda harus berani protes STOP KEJAHATAN terhadap orang tuanya. Generasi tua atau orang tua harus mau secara jujur menerangkan kepada keluarga, asal-usul uang yang diterimanya apakah berasal dari gaji atau pendapatan yang halal atau berasal dari suap, memeras, atau korupsi? Keluarga adalah sarana paling ampuh untuk meredam nafsu korupsi. Keluarga harus selalu mengingatkan bahwa perampokan akan menimbulkan kemiskinan dan kesengsaraan bagi pihak lain. Keluarga harus selalu mengingatkan “JANGAN KORUP” bukan justru mendorong untuk hidup kaya raya gaya borjuis walaupun dengan cara mencuri, memeras atau pungli. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Belajarlah hidup sesuai kebutuhan bukan atas dorongan nafsu keinginan tanpa batas. Kepala keluarga harus bisa membimbing anak dan istri untuk bisa memaklumi, prinsip hidup sesuai dengan kebutuhan tidak akan membuat kita mati. Jika mobil satu unit sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan, mengapa kita menumpuk sampai sepuluh unit? Jika mobil merek A sudah cukup nyaman untuk dikendarai dan nyaman untuk angkutan keluarga, mengapa kita harus memuaskan keinginan dengan membeli mobil merek B yang harganya berpuluh kali lipat dengan hanya memuat dua penumpang (mobil sport)? Jika untuk memenuhi keinginan dicapai dengan jalan kerja keras, kejujuran dan tidak merugikan orang lain, barangkali pemuasan nafsu demi keinginan ini tidak begitu kita masalahkan. Tetapi bagaimana jika untuk mengejar keinginan, menempuh berbagai jalan termasuk merugikan orang lain dan merusak lingkungan? &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Generasi Tua yang saat ini terus rakus memakan kayu, memakan kertas dokumen, memakan besi, memakan minyak, memakan pasir dan berbagai jenis makanan yang tidak pernah memuaskan keinginan “syahwat ekonominya”, harus kita berontak. Sebab ulah mereka nyata-nyata telah menimbulkan penderitaan dan kemiskinan rakyat yang semakin parah. Jika mereka tidak pernah bisa kita sadarkan, marilah kita “bunuh” beramai-ramai dengan revolusi mental budaya ini. Pembunuhan di sini bukan pembunuhan fisik, tetapi pembunuhan karakter. Orang-orang kaya karena hasil mencuri/korupsi harus kita hinakan .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bersama mari kita berontak dengan akal dan pikiran. Ajakan ini tidak akan pernah sia-sia jika kita mau bersama-sama bergabung untuk menciptakan sistem agar bangsa dan negara kita tetap berjalan di atas landasan rel Pancasila. Baik buruknya partai, sangat tergantung pada para kadernya, jika kader partai lebih banyak diisi oleh pribadi-pribadi yang cerdas, bijaksana, jujur, mampu berpikir jauh kedepan demi kemajuan seluruh umat dan memiliki karakter yang kokoh, maka bangsa dan negara Indonesia pasti akan semakin maju dan sejahtera. Namun, jika tubuh partai disusupi oleh para pembohong, petualang dan pemburu rente maka rusaklah sendi-sendi kenegaraan kita. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apakah semua sistem kenegaraan dan kepemerintahan yang ada saat ini semua dibuat sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat? Mari kita teliti apa yang salah dengan bangsa kita.&lt;br /&gt;Kita telah memiliki banyak partai, banyak sekolah, banyak tempat ibadah, banyak LSM dan berbagai macam lembaga lainnya, tetapi mengapa rakyat Indonesia tetap banyak yang hidup susah? Mengapa biaya pendidikan dan pengobatan semakin tidak terjangkau oleh rakyat kebanyakan? Apakah orang-orang melarat akhirnya tidak boleh sekolah dan tidak boleh sakit? Mari berdiskusi dan mencari solusi yang kongkrit bersama dengan masyarakat secara terbuka.&lt;br /&gt;Kita harus berontak terhadap mental feodalisme yang terus menguasai para aparat dan birokrasi kita. Mental feodalisme adalah sistem sosial yang menguatkan jabatan bukan atas prestasi kerja. Feodalisme juga berarti memberikan kekuasaan yang besar bagi kaum bangsawan. Disinilah terjadi hubungan yang tidak imbang antara rakyat dengan penguasa. Tidak pernah ada yang membela rakyat, sebab para birokrat lebih membela kepentingan atasannya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lihat pengalaman yang sering terjadi dihadapan kita, yaitu ketika seorang penguasa (Presiden) akan meresmikan sesuatu maka hampir bisa dipastikan sepanjang jalan yang akan dilalui Mr President dibuat mulus dan bebas dari para pedagang kaki lima. Mereka diusir tanpa kompensasi. Rakyat pun bertanya, sesungguhnya aparat bekerja untuk siapa? Untuk rakyat atau atasannya? Inilah mental feodalisme yang harus kita berontak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para penguasa, birokrat dan aparat tidak pernah bisa memahami untuk apa kita “mendirikan negara”? jika mereka paham bahwa kita mendirikan negara untuk kesejahteraan, kemakmuran, keadilan, kedamaian dan keamanan seluruh rakyat, mereka pasti tidak akan pernah menelantarkan rakyatnya, mereka pasti tidak akan menindas rakyat, mereka akan bekerja dengan sungguh-sungguh tanpa mencuri apa yang menjadi hak-hak rakyat. Apakah kita akan terus membiarkan ulah mereka, yang menginjak-injak hak-hak rakyat atas nama negara? &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;MARI KITA BERONTAK !!!!! SEKARANG!!!!!!!!!!&lt;br /&gt;(sumber:http://tomyarjunanto.wordpress.com)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1408901165037144540-144299037362903496?l=rumah-rakyat.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://rumah-rakyat.blogspot.com/feeds/144299037362903496/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://rumah-rakyat.blogspot.com/2009/09/sebuah-ajang-pemberontakan-cara.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1408901165037144540/posts/default/144299037362903496'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1408901165037144540/posts/default/144299037362903496'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://rumah-rakyat.blogspot.com/2009/09/sebuah-ajang-pemberontakan-cara.html' title='SEBUAH AJANG PEMBERONTAKAN CARA BERPIKIR'/><author><name>rakyat bodoh</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09286338929889541525</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1408901165037144540.post-188180134480132535</id><published>2009-09-15T11:09:00.000-07:00</published><updated>2009-09-15T14:36:39.748-07:00</updated><title type='text'>Terpidana Berteriak "MERDEKA"</title><content type='html'>&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Merdeka, merdeka, merdeka...!&lt;/span&gt; Kata-kata itulah yang diteriakkan oleh salah satu terdakwa pejuang PROTAP, Rijon Manalu sesaat setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menutup sidang dengan agenda pembacaan putusan hakim, dengan putusan hukuman selama&lt;span style="font-weight:bold;"&gt; 3 tahun penjara&lt;/span&gt; (&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Selasa, 15 September 2009&lt;/span&gt;). Dimana yang bertindak sebagai hakim ketua persidangan kasus aksi damai DPRD SU 3 Februari 2009 adalah Yuferri Rangka dan yang bertindak sebagai JPU, yaitu Sattang Sidabutar, yang sebelumnya telah menuntut terdakwa selama &lt;span style="font-weight:bold;"&gt;7 tahun penjara&lt;/span&gt;.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kekecewaan sangat tampak dari mimik terdakwa ketika meninggal ruang persidangan menuju ruangan tahanan PN Medan. Dengan teriakan-teriakan yang penuh makna kekecewaan dan ketidakpuasan atas putusan pengadilan tersebut sembari terus berteriak, "hidup rakyat, wujudkan supremasi hukum dengan segera, dimana keadilan di negeri ini, apakah kami bukan bahagian dari Indonesia yang merdeka?, Hak hukum kami telah dikebiri, hidup rakyat, hidup rakyat" &lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Sementara mendengar teriakan itu, sontak saja teman-teman terdakwa yang ada di dalam ruang tahanan menyahut dan menyambut dengan orasi-orasi yang menunjukkan kesedihan dan kesimpatian mereka terhadap keadaan hukum di negara ini. &lt;br /&gt;"Kami adalah bagian dari bangsa ini, kami cinta negeri ini, cinta tanah air Indonesia" dan terus bersambung dengan teriakan-teriakan; "Kami adalah Mahasiswa, pemuda Indonesia yang mengabdi kepada rakyat, yang bersuara atas penderitaan rakyat Tapanuli, kenapa kami harus di kriminalisasikan?, demokrasi telah mati, agen-agen demokrasi telah dibunuh, akankah masa depan kami dirampas?", dan kemudian langsung disambut oleh personil kepolisi dengan aksi semakin merapatkan barisan penjagaan dan berusaha menenangkan para terdakwa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Melihat aksi dari aparat Kepolisian yang dengan sangat cepat ingin mensterilkan lokasi disekitar ruang tahanan dengan berusaha mengusir para wartawan yang hendak menyaksikan moment tersebut, para terdakwa yang di dominasi oleh Patriot-patriot Universitas (Mahasiswa-red) kemudian beratmbah amarah mereka atas tindakan tersebut. "Jangan halangi pers menyaksikan penderitaan ini, ketidak-adilan ini, penindasan ini", "Tolong Pak Polisi kasih mereka untuk menyaksikan semua ini", "Kawan-kawan pers tolong sampaikan pesan dan keadaan kami ini kepada seluruh rakyat di negeri ini, tolong kawan-kawan pers, saksikan kami", demikian dengan nada yang sangat keras dan terdengar seperti tangisan yang sungguh mendalam. Sampai kemudian pihak aparat keamanan langsung memulangkan para terdakwa yang telah selesai bersidang menuju Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika ditanyai soal tanggapan Rijon, setelah ditetapkan sebagai narapidana, beliau memberi tanggapan yang sangat kritis dan tajam sekaligus penuh rasa kecewa terhadap Hukum di Indonesia. "Proses Hukum yang saya alami teman-teman saya ini sangat inkonstitusional, karena sangat jauh dari fakta hukum yang sebenarnya", "Polisi dan JPU serta hakim telah ber-konspirasi untuk membunuh demokrasi, mengubur aspirasi rakyat-rakyat kecil, rakyat yang termarjinalkan dan tertindas". Diakhir tanggapannya, beliau juga dengan nada yang lebih tenang mengungkapkan, "Tuhan ampunilah mereka, sebab mereka tidak tahu apa yang telah mereka perbuat". Dan sesaat kemudian telah dimasukkan secara paksa ke mobil pembawa tahanan untuk dipulangkan ke Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terdakwa lain yang telah divonis pada hari yang sama antara lain Anju Naibaho berserta rekan satu berkasnya Urat Sihombing (sama-sama Mahasiswa SM.Raja XII) divonis masing-masing selama &lt;span style="font-weight:bold;"&gt;5 tahun penjara&lt;/span&gt;. Joko Subiakto dengan putusan&lt;span style="font-weight:bold;"&gt; 3 tahun 6 bulan&lt;/span&gt; penjara yang merupakan satu-satunya terdakwa bersuku Jawa. Fernando Situmorang (Mahasiswa STMIK SM Raja XII) divonis dengan hukuman selama &lt;span style="font-weight:bold;"&gt;3 tahun penjara&lt;/span&gt;. Dan seterusnya terdakwa-terdakwa lain akan segera ditetapkan sebagai Narapida dalam waktu yang tidak akan lama lagi. (&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;admin&lt;/span&gt;)&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1408901165037144540-188180134480132535?l=rumah-rakyat.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://rumah-rakyat.blogspot.com/feeds/188180134480132535/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://rumah-rakyat.blogspot.com/2009/09/terpidana-berteriak-merdeka.html#comment-form' title='2 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1408901165037144540/posts/default/188180134480132535'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1408901165037144540/posts/default/188180134480132535'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://rumah-rakyat.blogspot.com/2009/09/terpidana-berteriak-merdeka.html' title='Terpidana Berteriak &quot;MERDEKA&quot;'/><author><name>rakyat bodoh</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09286338929889541525</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1408901165037144540.post-4326592537258169622</id><published>2009-09-15T10:43:00.000-07:00</published><updated>2009-09-15T14:52:09.006-07:00</updated><title type='text'>KRONOLIS USULAN PEMBENTUKAN PROVINSI TAPANULI</title><content type='html'>1.Berawal dari aspirasi 4 kabupaten/kota wilayah Tapanuli pada tahun 2002 yakni kabupaten tapanuli utara, Toba Samosir, Tapanuli Tengah dan kota Sibolga. Muncullah secara formal keinginan pembentukan Provinsi Tapanuli UU No. 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dan PP No. 129 Tahun 2000 tentang persyaratan pembentukan dan criteria Pemekaran, penghapusan dan penggabungan daerah yang menyatakan Provinsi dapat dibentuk minimal telah terdiri dari 3 kabupaten atau kota (pasal 10 PP No. 129 Tahun 2000)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.DPRD Provinsi Sumatera Utara Menyurati Gubernur Sumatera Utara dengan Surat No. 3123/18/sekr tanggal 11 Agustus 2004 perihal Pembentukan provinsi Tapanuli, yang antara lain agar gubernur Sumatera Utara memberikan rekomendasi dan menindaklanjuti Provinsi Tapanuli sesuai dangan UU dan peraturan yang berlaku.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3.Menindaklanjuti surat DPRD Provinsi Sumatera Utara dimaksud, maka Gubernur sumatera Utara membentuk tim dengan :&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;a.Keputusan Gubernur Sumatera Utara No. 130.05/2442.K/2004 tanggal 21 september 2004 tentang Tim Penelitian kelayakan Pembentukan Provinsi Tapanuli.&lt;br /&gt;b.Keputusan Gubernur Sumatera Utara No. 130.05/3209.K/2004 tanggal 08 Desember 2004 tentang  Penambahan anggota Tim Peneliti Pembentukan Provinsi Tapanuli. Tim telah melakukan study banding terdiri dari aparatur Provinsi Sumatera Utara dan kelompok Ahli Gubernur Sumatera Utara ke Provinsi Banten, bangka Belitung dan sulawesi Barat serta menyampaikan hasil kerja tim dalam bentk laporan tugas pada bulan oktober 2005&lt;br /&gt;c.Kemudian Pemprovsu menunjuk PT. Surveyor indanesia dengan surat No. 130/1341 tanggal 23 maret 2005 dan telah diterbitkan buku dan executive summary sehubungan dangan peneliyian kelayakan pembentukan Provinsi Tapnuli.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4.Pada tanggal 26 april 2006 hasil tim peneliti awal kelayakan pembentukan Provinsi Tapanuli dijelaskan di DPRD Provinsi Sumatera Utara yang dihadiri oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara, tim peneliti, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara , kelompok Ahli serta tim pemrakarsa. Pada pertemuan ini disepakati supaya supaya dilakukan penelitian tambahan dengan mengikutsertakan Tim pemrakarsa. Sekaitan dengan itu, maka gubernur Sumatera utara kembali membentuk tim dengan keputusan Gubernur Sumatera utara No. 130.05/1263/K/Tahun 2006 tanggal 15 juni 2006 tentang Pembentukan Tim Pengumpulan Pengolahan Bahan untuk kelengkapan persyratan administrasi Pembentukan Provinsi Tapanuli yang antara lain mengumpulkan dan mengolah bahan serta malakukan komunikasi dan konsultasi yang diperlukan untuk kelengkapan persyaratan pembentukan Provinsi Tapanuli mengacu kepada PP 129 Tahun 2000 dan UU No. 32 tahun 2004.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5.Dari hasil ini maka bertambahlah kabupaten yang ikut bergabung dalam Provinsi Tapanuli yakni :&lt;br /&gt;a.Kabupaten Humbang Hasundutan dengan surat bupati Humbang Hasundutan No.  130/203/HH/2006 tanggal 31 juli 2006 perihal persetujuan dan dukungan Pembentukan Provinsi Tapanuli yang telah didahului dengan keputusan DPRD Humbang Hasundutan No. 01 tanggal 14 Pebruari 2006 tentang Persetujuan dan dukungan Pembentukan Provinsi Tapanuli.&lt;br /&gt;b.Kabupaten Samosir dengan surat Bupati No.100/437/Ass-I/VI/2006 tanggal 27 juni 2006 perihal Rekomendasi tentang Pembentukan Provinssi Tapanuli yang diawali dengan keputusan DPRD kabupaten Samosir No. 01 tahun 2006 tanggal 15 juni 2006 tentang persetujuan pembentuakn Provinsi Tapanuli.&lt;br /&gt;c.Kabupaten Nias Selatan dengan surat Bupati No.125/3250/TAPEM/2006 tanggal 18 Agustus 2006 perihal Rekomendasi (dukungan) yang diawali dengan keputusan DPRD kabupaten Nias Selatan  No. 04/KPTS/2006 tanggal 11 agustus 2006 tentang persetujuan pembentuakn Provinsi Tapanuli.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6.Sebagai Hasil dari yang dibentuk oleh Gubernur sumatera Utara pada Butir 4 kronologis ini, maka diterbitkanlah buku hasil penelitian awal pembentukan provinsi Tapanuli yang berpedoman pada PP No.129 tahun 2000 tentang criteria Pemekaran, Penghapusan dan Pemgabungan Daerah yang akan disampaikan kepada DPRD Provinsi Sumatera Utara untuk diprosess lebih lanjut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7.Gubernur sumatera Utara mengirimkan surat kepda DPRD Provinsi Sumatera Utara dengan surat No. 130/8719 tanggal Desember 2006 perihal usul Pembentukan Provinsi Tapanuli untuk diproses dengan melampirkan aspirasi ke 7 (tujuh) Daerah yang menjadi cakupan wilayah Provinsi Tapanuli, Hasil penelitian awal oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan peta Wilayah Provinsi sumatera Utara (induk) dan Provinsi Tapanuli (yang akan dibentuk), yaitu:&lt;br /&gt;a.Kaupaten Tapanuli Utara&lt;br /&gt;-Keputusan DPRD Kabupaten Tapanuli Utara No. 8 Tahun 2002 tanggal 3 juli tentang persetujuan pembentukan Provinsi Tapanuli&lt;br /&gt;-Surat Bupati Tapanuli Utara No. 125/6935/2002 tanggal 6 Nopember 2002 perihal Dukungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara&lt;br /&gt;b.Kabupaten Tapanuli Tengah&lt;br /&gt;-Keputusan DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah No. 28/KPTS/2002 tanggal 17 SEPTEMBER 2002 tentang persetujuan pembentukan Provinsi Tapanuli&lt;br /&gt;-Rekomendasi Bupati Tapanuli Tengah No. 125/1995/2004 tanggal 4 agustus 2004&lt;br /&gt;c.Kota Sibolga&lt;br /&gt;-Keputusan DPRD Kota Sibolga No. 19 Tahun 2002 tanggal 3 oktober 2002 tentang persetujuan pembentukan Provinsi Tapanuli dan keputusan DPRD kota sibolga No. 15 tahun 2006 tanggal 21 september 2006 tentang pencabutan keputusan DPRD kota sibolga No. 19 tahun 2002 tanggal 3 oktober 2002&lt;br /&gt;-Rekomendasi Walikota Sibolga No. 070/6097/2002 tanggal 28 oktober 2002.&lt;br /&gt;d.Kabupaten Toba Samosir&lt;br /&gt;-Keputusan DPRD Toba Samosir Utara No. 11 Tahun 2002 tanggal 8 oktober 2002 tentang persetujuan pembentukan Provinsi Tapanuli&lt;br /&gt;-Rekomendasi Bupati Toba Samosir Utara No. 7748 tahun 2002 tanggal 11 Nopember 2002 &lt;br /&gt;e.Kabupaten Humbang Hasundutan&lt;br /&gt;-Keputusan DPRD Humbang Hasundutan No. 01 Tahun 2006 tanggal 14 pebruari tentang persetujuan pembentukan Provinsi Tapanuli&lt;br /&gt;-Surat Bupati Humbang Hasundutan No. 130/203/HH/2006 tanggal 31 Juli 2006 perihal Persetuan dan Dukungan pembentukan Provinsi Tapanuli&lt;br /&gt;f.Kabupaten Samosir&lt;br /&gt;-Keputusan DPRD Samosir No. 01 Tahun 2006 tanggal 15 Juni 2006 tentang persetujuan pembentukan Provinsi Tapanuli&lt;br /&gt;-Surat Bupati Samosir No. 100/437/Ass.I/VI/2006 tanggal 27 Juni 2006 perihal rekomendasi tentang pembentukan Provinsi Tapanuli&lt;br /&gt;g.Kabupaten Nias Selatan&lt;br /&gt;-Keputusan DPRD Nias`Selatan No. 04/KPTS/2006 tanggal 11 agustus 2006 tentang persetujuan pembentukan Provinsi Tapanuli&lt;br /&gt;-Surat Bupati Nias Selatan No. 125/3250/TAPEM/2006 tanggal 18 agustus 2006 perihal rekomendasi (dukungan)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;8.DPRD Provinsi sumatera Utara dengan surat No. 1290/18/Sekr tanggal 8 Maret 2007 mengundang Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Untuk Membicarakan tentang pembentukan Provinsi Tapanuli dengan PANSUS (panitia Khusus) DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 15 Maret 2007 sehubungan dengan persyaratan administrasi, teknis dan hasil panelitian awal. SAMPAI DENGAN SAAT INI PANSUS BELUM MENGUMUMKAN HASIL PANSUS TENTANG PEMBENTUKAN PROVINSI TAPANULI INI.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;9.DPR RI mengeluarkan surat kepada presiden RI No. LG.01/9580/DPR-RI/2007 tanggla 10 desember 2007 perihal usul DPR mengenai 14 RUU tentang pembentukan Kabupaten/Kota dan RUU Pembentukan Provinsi Tapanuli.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;10.Presiden RI dengan surat kepada ketua DPR RI tanggal 1 pebruari 2008 No. R.04/Pres/02/2008 perihal 14 (empat belas) Rancangan Undang Undang (RUU) tentang pembentukan Kabupaten/Kota dan RUU tentang pembentukan Provinsi Tapanuli (yang sering disebut dengan Amanat Presiden/AMPRES)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;11.Mendagri dengan telkom No. T.094/1393/otda tanggal 14 juli 2008 mengundang Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk rapat Penjelasan persyaratan observasi lapangan  rencana pembentukan kabupaten nias Barat, Nias Utara, Kota Gunung Sitoli, Kota Berastagi, dan pembentukan Provinsi Tapanuli pada Tanggal 22 juli 2008. dalam pertemuan dimaksud, antara lain kesimpulannya adalah supaya dilengkapi berbagai persyaratan Tambahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;12.Mendagri dengan Telkom No. T194/1972/otda tanggal 12 september 2008 memberitahukan akan turunnya tim teknis Depdagri melaksanakan observasi lapangan dan meninjau cakupan wilayah calon Provinsi Tapanuli yang terdiri dari Ditjen Otda, Departemen Hankam, Kantor Menko polhukam, Sekretariat cabinet, departemen keuangan, Kantor Menpan dan Staf lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;13.Pada tanggal 23 september 2008 diadakan pertemuan di kantor Gubernur Sumatera Utara untuk menerima Tim Pusat, yang diundang antara lain DPRD Sumatera Utara, Muspida Sumatera Utara dan SKPD terkait dan Tim Pemrakarsa Provinsi tapanuli&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;14.Pada tanggal 23 sampai dengan 24 september 2008, tim teknis Departemen dalam Negeri melakukan kunjungan observasi lapangan kecakupan wilayah provinsi Tapanuli, hasil kunjungan observasi lapangan tim teknis telah menerima secara langsung keputusan Bupati/Walikota dan keputusan DPRD kabupaten antara lain:&lt;br /&gt;a.keputusan Bupati Tapanuli Utara Nomor 364 tahun 2008 tanggal 22 september 2008 tentang persetujuan cakupan wilayah, penetapan Nama, penetapan lokasi Ibukota, Alokasi Dana,, penyerahan Aset dan Pemindahan personil Pembentukan Calon Provinsi Tapanuli&lt;br /&gt;b.Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tapanuli Utara Nomor 12 tahun 2008 tanggal 23 september 2008 tentang persetujuan cakupan wilayah, penetapan Nama, penetapan lokasi Ibukota, Alokasi Dana,, penyerahan Aset dan Pemindahan personil Pembentukan Calon Provinsi Tapanuli&lt;br /&gt;c.keputusan Walikota sibolga Nomor 135/209/tahun 2008 tanggal 24 september 2008 tentang persetujuan cakupan wilayah, penetapan Nama, penetapan lokasi Ibukota, Alokasi Dana,, penyerahan Aset dan Pemindahan personil Pembentukan Calon Provinsi Tapanuli&lt;br /&gt;d.Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 199 tahun 2008 tanggal 24 september 2008 tentang persetujuan cakupan wilayah, penetapan Nama, penetapan lokasi Ibukota, Alokasi Dana,, penyerahan Aset dan Pemindahan personil Pembentukan Calon Provinsi Tapanuli&lt;br /&gt;e.keputusan DPRD Kabupaten Toba SAmosir Nomor 07 tahun 2008 tanggal 24 september 2008 tentang persetujuan cakupan wilayah, penetapan Nama, penetapan lokasi Ibukota, Alokasi Dana,, penyerahan Aset dan Pemindahan personil Pembentukan Calon Provinsi Tapanuli&lt;br /&gt;f.Keputusan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 308 tahun 2008 tanggal 24 september 2008 tentang persetujuan cakupan wilayah, penetapan Nama, penetapan lokasi Ibukota, Alokasi Dana,, penyerahan Aset dan Pemindahan personil Pembentukan Calon Provinsi Tapanuli&lt;br /&gt;g.Keputusan DPRD Humbang Hasundutan Nomor 20 tahun 2008 tanggal 17 september 2008 tentang persetujuan cakupan wilayah, penetapan Nama, penetapan lokasi Ibukota, Alokasi Dana,, penyerahan Aset dan Pemindahan personil Pembentukan Calon Provinsi Tapanuli&lt;br /&gt;h.Keputusan Bupati Nias Selatan Nomor 282/KPTS/2008  tanggal 15 september 2008 tentang persetujuan cakupan wilayah, penetapan Nama, penetapan lokasi Ibukota, Alokasi Dana,, penyerahan Aset dan Pemindahan personil Pembentukan Calon Provinsi Tapanuli&lt;br /&gt;i.Keputusan DPRD Kbupaten Nias Selatan Nomor 10/KPTS/DPRD-NS/2008 tanggal 15 september 2008 tentang persetujuan cakupan wilayah, penetapan Nama, penetapan lokasi Ibukota, Alokasi Dana,, penyerahan Aset dan Pemindahan personil Pembentukan Calon Provinsi Tapanuli&lt;br /&gt;j.Keputusan Bupati  Samosir Nomor 210 tahun 2008 tanggal 23 september 2008 tentang persetujuan POembentuka CAlon Provinsi Tapanuli&lt;br /&gt;k.Keputusan DPRD kabupaten Samosir Nomor 11 tahun 2008 tanggal 23 september 2008 tentang persetujuan cakupan wilayah, penetapan Nama, penetapan lokasi Ibukota, Alokasi Dana,, penyerahan Aset dan Pemindahan personil Pembentukan Calon Provinsi Tapanuli&lt;br /&gt;l.Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 199 tahun 2008 tanggal 24 september 2008 tentang persetujuan cakupan wilayah, penetapan Nama, penetapan lokasi Ibukota, Alokasi Dana,, penyerahan Aset dan Pemindahan personil Pembentukan Calon Provinsi Tapanuli&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;15.Pada tanggal 25 Septembr 2008 kembali diadakan pertemuan di Kantor Gubernur Sumatera Utara untuk penandataangan Berita Acara Hasil Observasi Tim Teknis Departemen Dalam Negri Dan Rangka Pembentukan Propinsi Tapanuli sebagai pemekaran dari Propinsi Sumatera Utara yang natara lain dari klarifikasi formulir daftar isian sebagai persyaratan pembentukan Propinsi Tapanuli, dimana dari 25 data yang diperlukan, maka 23 data telah dipenuhi, sehingga tinggal 2 persyaratan yang belum dipenuhi; yakni Keputusan DPRD Propinsi Sumatera Utara dan Keputusan Gubernur Sumatera Utara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;16.Berdasarkan butir 15 kronologis, maka Gubernur Sumatera Utara mengeluarkan keputusan No. 130/3422.K Tahun 2008 tanggal 26 September 2008 tentang persetujuan Pembentukan Propinsi Tapanuli dan cakupan wilayah Kabupaten/Kota calon Propinsi Tapanuli (memenuhi pasal 5, ayat (d) PP No. 78 Tahun 2007), antara lain memuat:&lt;br /&gt;a.Menyetujui pembentukan calon Provinsi Tapanuli sebagai hasil pemekaran dari Provinsi Sumatra Utara;&lt;br /&gt;b.Lokasi calon Ibukota Provinsi Tapanuli sebagaimana dimaksud dalam dictum kesatuan adalah Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara;&lt;br /&gt;c.Menyetujui wilayah kabupaten Tapanuli Utara, kabupaten tapanuli tengah, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Toba Samosir, Kabupaten Samosir, Kabupaten Nias Selatan dan Kota Sibolga sebagai cakupan wilayah Provinsi Tapanuli;&lt;br /&gt;d.Menyetujui pemberian hibah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan calon Provinsi Tapanuli selama 2 (dua)  tahun berturut-turut terhitung sejak peresmian sebagai daerah otonom yang akan dijabarkan dalam APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran berjalan setelah mendapat putusan dari DPRD provinsi Sumatera Utara;&lt;br /&gt;e.Menyetujui pemberian dukungan dana untuk membiayai penyelenggaraan pemilihan kepala Daerah untuk pertama kali dicalon Provinsi Tapanuli yang penjabarannya tertuang dalam APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran berjalan setelah mendapat putusan dari DPRD Provinsi Sumatera Utara; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;17.Setelah Keputusan Gubernur Sumatera Utara sebagaimana butir 16 Kronologis maka diterima surat keputusan DPRD Tapanuli Tengah No. 32/KPTS/Tahun 2008 tanggal 21 Nopember 2008 tentang persetujuan pembentukan Provinsi Tapanuli Barat dan mencabut keputusan DPRD Tapanuli Tengah No. 28 Tahun 2002 tentang persetujuan pembentukan Provinsi Tapanuli.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;18.Dengan demikian makan usulan pembentukan Provinsi Tapanuli diawali dengan berdasarkan UU No. 22 Tahun 1999 tentang pemerintah daerah serta PP No. 129 Tahun 2000 tentang persyaratan pembentukan dan kriteria pemekaran, penghapusan dan penggabungan daerah dan dalam prosesnya berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah dan PP No. 78 Tahun 2007 tanggal 10 Desember 2007 tentang tata cara pembentukan, penghapusan dan pengabungan Daerah.&lt;br /&gt;Sehingga dalam proses usulan pembentukan Provinsi Tapanuli terjadi transisi penyesuaian berbagai persyaratan yang harus dilengkapi sebagaimana hasil berita acara tim teknis Departemen Dalam Negri dalam melaksanakan observasi lapangan dicakupan wilayah calon Pembentukan Provinsi Tapanuli, yang harus ditelaah dari berbagai UU dan PP.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;19.Demikian kronologis secara singkat tentang proses Administrasi Usulan Pembentukan Provinsi Tapanuli. (sumber: INFOKOM PEMPROSU)&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1408901165037144540-4326592537258169622?l=rumah-rakyat.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://rumah-rakyat.blogspot.com/feeds/4326592537258169622/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://rumah-rakyat.blogspot.com/2009/09/kronolis-usulan-pembentukan-provinsi.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1408901165037144540/posts/default/4326592537258169622'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1408901165037144540/posts/default/4326592537258169622'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://rumah-rakyat.blogspot.com/2009/09/kronolis-usulan-pembentukan-provinsi.html' title='KRONOLIS USULAN PEMBENTUKAN PROVINSI TAPANULI'/><author><name>rakyat bodoh</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09286338929889541525</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1408901165037144540.post-908216487455773516</id><published>2009-09-13T09:56:00.000-07:00</published><updated>2009-09-14T03:03:46.452-07:00</updated><title type='text'>Indonesia Menggugat</title><content type='html'>&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_Vbc4KE49pGo/Sq0kx10zmWI/AAAAAAAAAAU/uZ9YAs3Mr-c/s1600-h/soekarno.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 243px; height: 297px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_Vbc4KE49pGo/Sq0kx10zmWI/AAAAAAAAAAU/uZ9YAs3Mr-c/s320/soekarno.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5380997568458365282" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;"PERGERAKAN tentu lahir. Toh... Diberi hak-hak atau tidak diberi hak-hak; diberi pegangan atau tidak diberi pegangan; diberi penguat atau tidak diberi penguat, --tiap-tiap machluk, tiap-tiap ummat, tiap-tiap bangsa tidak boleh tidak, pasti achirnja berbangkit, pasti achirnja bangun, pasti achirnja menggerakkan tenaganja, kalau ia sudah terlalu sekali merasakan tjelakanja diri teraniaja oleh suatu daja angkara murka! Djangan lagi manusia, djangan lagi bangsa, --walau tjatjingpun tentu bergerak berkeluget-keluget kalau merasakan sakit!" &lt;br /&gt;Dengan berapi-api Soekarno membacakan pembelaannya (pledoi) di depan hakim di Pengadilan Landraad Bandoeng, 76 tahun silam. Soekarno muda mencoba memaparkan ihwal pergerakan yang dipercayainya dapat membebaskan bangsa Indonesia dari kolonialisme. Pemerintah Hindia Belanda memang sengaja memejahijaukan Soekarno dan tiga kawannya dari Partai Nasionalis Indonesia (PNI), yaitu Maskoen, Soepriadinata, dan Gatot Mangkoepraja dengan berbagai tuduhan.&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Pergerakan tentu lahir. Sebuah prolog yang dapat membakar emosi rakyat kala itu hanyalah secuil pembelaan dari berpuluh-puluh lembar pembelaan Soekarno pada proses peradilan dirinya. Dua orang pengacara, Mr. Sastromoeljono dan Mr. Sartono, mendampingi mereka selama persidangan berlangsung, mulai Agustus hingga Desember tahun itu.&lt;br /&gt;Pembelaan yang meledak-ledak sekaligus mewakili dasar-dasar pemikiran Soekarno itu terkenal dengan nama "Indonesia Menggugat". Penolakan atas tindakan imperialisme dan kapitalisme, menentang pertumbuhan imperialisme di Indonesia, menciptakan pergerakan di Indonesia, serta ihwal pendirian Partai Nasional Indonesia (PNI) digarisbawahi oleh Soekarno di depan majelis hakim. Tentu saja inti pembelaan mengenai tuduhan pelanggaran pasal-pasal hukum pidana juga disinggung pada akhir pembelaannya.&lt;br /&gt;Majelis hakim mendakwa Soekarno dan kawan-kawan atas tuduhan memiliki maksud hendak menjatuhkan pemerintah Hindia Belanda dan mengganggu keamanan negeri dengan berkomplot untuk membuat pemberontakan. Tuduhan lainnya yakni mencoba membinasakan pemerintah Hindia Belanda dengan jalan tidak sah (artikel 110 buku hukum pidana) membuat pemberontakan (artikel 163 bis buku hukum pidana) dengan sengaja menyiarkan kabar dusta untuk mengganggu ketertiban umum (artikel 171 undang-undang hukum pidana). Intinya, Soekarno dituduh sebagai pemberontak. Ia kemudian dijerat dengan pasal-pasal karet haatzai artikelen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Indonesia Menggugat tak begitu saja disiapkan Soekarno menjelang pembelaan dirinya. Sebelumnya, Soekarno mengkaji hampir 80 buah buku karangan, pidato tokoh terkemuka dari Barat yang ditulis dalam bahasa Inggris, Prancis, maupun Jerman. Tak hanya itu, sebanyak 10 karya tokoh dari Timur juga dijadikan sebagai rujukan pembelaan tersebut. Kenyataan ini menunjukkan proses perjuangan intelektual yang dilakukan Soekarno ketika masih berusia 29 tahun. &lt;br /&gt;Banyak kalangan berpendapat bahwa Indonesia Menggugat di Pengadilan Landraad Bandoeng berada dalam satu rangkaian dalam proses Indonesia merdeka yang dikristalisasikan pada 17 Agustus 15 tahun kemudian. Indonesia Menggugat juga menjadi salah satu tonggak bangkitnya semangat bangsa Indonesia di tengah kesemena-menaan yang dilakukan Belanda selama ratusan tahun lamanya.&lt;br /&gt;Melalui Indonesia Menggugat, Bandung menjadi saksi atas bangkitnya pergerakan bangsa yang dimotori Soekarno sebagai founding father menuju Indonesia merdeka. Di Bandung pula, PNI yang didirikan Soekarno serta beberapa media yang dicetak dan disebarluaskan sebagai corong perjuangan kala itu cukup membuat panas telinga kaum kolonial sekaligus membangkitkan rasa nasionalisme bagi bangsa Indonesia.&lt;br /&gt;**&lt;br /&gt;PROSES Pengadilan Belanda di Gedung Landraad Bandoeng mulai digelar pada 18 Agustus 1930. Proses politik diberlakukan oleh majelis hakim dalam peradilan tersebut. Banyak kalangan menduga bahwa tujuan dari pengadilan dan ancaman hukuman yang dijatuhkan terhadap Soekarno dan kawan-kawan hanyalah salah satu bagian dari politik memecah-belah konsentrasi dan melumpuhkan perjuangan pergerakan bangsa waktu itu.&lt;br /&gt;Meski proses peradilan digelar di Bandung, Soekarno sebenarnya ditangkap di Yogyakarta. Saat itu, Soekarno dan Gatot Mangkoepraja tengah mengikuti pertemuan politik di Kota Solo. Mereka menginap satu malam di Yogyakarta, tepatnya di rumah Mr. Soejoedi. Pagi hari pada tanggal 29 Desember 1929, mereka ditangkap seorang inspektur Belanda dan setengah lusin polisi Indonesia atas nama Sri Ratu. Mereka ditahan satu malam di penjara Margangsan. Keesokan harinya mereka dibawa ke Bandung dan ditahan di Penjara Banceuy. Tak lama setelah itu, Maskoen dan Soepriadinata menyusul ditahan di Banceuy selama 8 bulan.&lt;br /&gt;Kotor, bobrok, dan tua. Itulah kesan Soekarno terhadap Penjara Banceuy. Mental Soekarno sempat tertekan di penjara itu. Ia tak hanya dipenjara, melainkan juga dijauhkan dari orang-orang terdekatnya, termasuk sesama penghuni penjara sekalipun. &lt;br /&gt;Keadaan tak menjadi lebih baik saat Soekarno bergumul dalam pengadilan di Gedung Landraad. Bahkan, pergulatan Soekarno selama persidangan tak berbuah manis. Ia dikenakan vonis penjara 4 tahun yang dicetuskan hakim pada 22 Desember 1930. Masih di Bandung, Penjara Sukamiskin adalah hunian berikutnya.&lt;br /&gt;Meski berada di balik terali Sukamiskin, dampak dari pembelaan Soekarno di Pengadilan Landraad ternyata masih bergaung. Pembelaan Indonesia Menggugat berdampak luar biasa, tak hanya di Indonesia, melainkan juga di Belanda dan Eropa Barat. Naskah yang dibacakan Soekarno itu menjadi sebuah dokumen politik historis yang menentang kolonialisme dan imperialisme. Banyak yang berpendapat bahwa hukuman 4 tahun terhadap Soekarno terlampau berat. &lt;br /&gt;Tak tahan dengan berbagai kritikan terhadap pengadilan Soekarno, Gubernur Jenderal De Graeff mengurangi hukuman Soekarno dan membebaskannya pada suatu pagi di 31 Desember 1931.&lt;br /&gt;**&lt;br /&gt;BANDUNG adalah kota yang telah melahirkan seorang Soekarno dalam mencetuskan ide-ide berdirinya sebuah bangsa yang bebas dari tekanan bangsa lain. Bandung pula yang telah menempa seorang Soekarno dalam berpolitik dan memantapkan rasa kebangsaan.&lt;br /&gt;Soekarno, lelaki kelahiran Surabaya 6 Juni 1901 dari pasangan Soekemi dan Ida Ayu, dibesarkan dengan didikan Eropa melalui Sekolah Dasar Eropa atau Europesche Lagere School di Sidoarjo. Pendidikannya kemudian dilanjutkan ke Sekolah Menengah Atas atau Hogere Burgere School (HBS) di Surabaya.&lt;br /&gt;Berbagai dasar pengetahuan politik Soekarno terbangun sejak tinggal di rumah pendiri Syarikat Islam, H.O.S. Tjokroaminoto saat sekolah HBS. Selama itu pula Soekarno banyak belajar tentang dunia politik hingga akhirnya lulus HBS pada 1921.&lt;br /&gt;Bandung adalah kota yang dituju Soekarno setelah lulus HBS. Ia melanjutkan sekolahnya di Bandoeng Technische Hoogeschool yang sekarang dikenal dengan Institut Teknologi Bandung (ITB). Ia sempat mengikuti perkuliahan selama dua tahun sebelum akhirnya pulang ke Surabaya karena mertua Tjokroaminoto ditahan Belanda.&lt;br /&gt;Tujuh bulan berselang, Soekarno meneruskan kembali pendidikannya di ITB. Mata kuliah arsitektur dipelajarinya secara mendalam di bawah bimbingan dosennya, Wolf Schoemaker. Setelah lulus pada 1926, Soekarno memadukan kegiatan profesinya sebagai arsitektur dengan kegiatan politik. Sebagai arsitektur, Soekarno malah pernah diperbantukan Wolf Schoemaker dalam mendesain paviliun Hotel Preanger.&lt;br /&gt;Masih di Bandung, Soekarno dan temannya, Anwari -- juga lulusan ITB -- sempat mendirikan biro konsultan di Jalan Regent (Regentweg) Nomor 22 Bandung Selatan. Namun, kegiatan politiknya kemudian lebih mendominasi waktu Soekarno daripada kegiatan profesinya. Soekarno muda kemudian lebih banyak bergaul dengan Mr. Iskak Tjokrohadisoerjo, Tjiptomangoenkoesoemo, Dr. Setiabudi, dan kawan lainnya yang berpaham politik sama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebuah partai bernama Partai Nasionalis Indonesia (PNI) kemudian didirikan Soekarno bersama Mr. Iskak, Dr. Tjipto, Mr. Boediadjo, dan Mr. Soenarjo pada 1927. Pada saat yang sama, majalah Suluh Indonesia Muda diterbitkan. Pada 1928, Soekarno menerbitkan majalah Persatuan Indonesia dan 1932 menjadi pimpinan majalah Fikiran Rakjat. Semuanya dilakukan di Bandung.&lt;br /&gt;Melalui organisasi politik dan sejumlah media massa tersebut, Soekarno memulai pergerakan yang menjadi cikal bakal kemerdekaan Indonesia. Mungkin tak salah jika ada yang menyebut bahwa Bandung adalah Kawah Candradimuka kemerdekaan Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1408901165037144540-908216487455773516?l=rumah-rakyat.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://rumah-rakyat.blogspot.com/feeds/908216487455773516/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://rumah-rakyat.blogspot.com/2009/09/pergerakan-tentu-lahir.html#comment-form' title='1 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1408901165037144540/posts/default/908216487455773516'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1408901165037144540/posts/default/908216487455773516'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://rumah-rakyat.blogspot.com/2009/09/pergerakan-tentu-lahir.html' title='Indonesia Menggugat'/><author><name>rakyat bodoh</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09286338929889541525</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_Vbc4KE49pGo/Sq0kx10zmWI/AAAAAAAAAAU/uZ9YAs3Mr-c/s72-c/soekarno.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1408901165037144540.post-1660079491377002411</id><published>2009-08-30T20:06:00.000-07:00</published><updated>2009-09-13T08:08:48.347-07:00</updated><title type='text'>Polemik Demokrasi yang Memasyarakat</title><content type='html'>&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;(By Fernando Situmorang)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ditinjau dari makna kata,  Demokrasi  berasal dari bahasa Yunani Kuno. "Demos" yang berarti Rakyat, dan "Kratos" yang berarti Pemerintahan. Secara ringkas dapat dikatakan bahwa Demokrasi adalah Pemerintahan Rakyat. Pemerintahan semacam ini berdaulat sepenuhnya terhadap Rakyat dan untuk kesejahteraan Rakyat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demokrasi merupakan Bentuk atau Mekanisme Sistem pemerintahan suatu Negara sebagai upaya mewujudkan Kedaulatan Rakyat (Kekuasaan Warga Negara). Kekuasaan Warga Negara adalah Kedaulatan penuh Rakyat (Kedaulatan Berasal Dari, Oleh, dan Untuk Rakyat)&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Adapun sistem Demokrasi yang dimaksud dan diatur dalam Undang-Undang Republik ini adalah Pemberian Kebebasan dalam Berpendapat baik Lisan maupun Tulisan. (UU No 8 Thn 1998 tentang Kemerdekaan menyatakan pendapat)).&lt;br /&gt;Dalam menjalankan proses Pemerintahan yang berdemokrasi terdapat 3 Kekuasaan Politik yang menjadi Pilar Demokrasi yaitu:.&lt;br /&gt;1. Legislatif(DPR dan DPD)&lt;br /&gt;2. Executif (Presiden)&lt;br /&gt;3. Yudikatif (Mahkamah Agung)&lt;br /&gt;Yang sering disebut Trias Politica. Kekuasaan digunakan untuk Kepentingan rakyat tetapi sebaliknya diselewengkan untuk menindas Rakyat. Trias Politica ini bersifat Independen”Saling lepas” dan sejajar satu sama lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tetapi pada kenyataan Pilar Demokrasi yang kita kedepankan tidak berfungsi dan mati Suri untuk waktu yang tidak dapat kita pastikan untuk kembali menjalankan fungsinya. &lt;br /&gt;Dimana selama ini masyarakat terasa Asing dan tertindas jika menyuarakan Demokrasi dalam bentuk aspirasi yang selalu mendapat tindakan Represif dari Pihak Penegak Hukum atas nama Pemerintah. Gaung yang selama ini terdengar di mindset Rakyat adalah Demokrasi milik Kaum Oportunis yang bekerja sama denga Kaum Kapitalis menindas rakyat dan menegakkan ketidakadilan terhadap kalangan Wong cilik.. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk itu Barisan Mahasiswa, Pemuda dan Organisasi Kerakyatan melakukan Manifesto bersama untuk mengembalikan Kedudukan Demokrasi seutuhnya.. Mari Kubur Retorika Demokrasi  yang selama ini dihitamkan, Putihkan Demokrasi untuk kembalikan Kepercayaan akan Mulianya makna Demokrasi untuk Rakyat..&lt;br /&gt;Salam Demokrasi untuk Keadilan&lt;br /&gt;Bangkit untuk Menang Atau Duduk Ditindas&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;TAJAM'S&lt;br /&gt;TEam Justice and Peace Manuver&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1408901165037144540-1660079491377002411?l=rumah-rakyat.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://rumah-rakyat.blogspot.com/feeds/1660079491377002411/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://rumah-rakyat.blogspot.com/2009/08/polemik-demokrasi-yang-memasyarakat.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1408901165037144540/posts/default/1660079491377002411'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1408901165037144540/posts/default/1660079491377002411'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://rumah-rakyat.blogspot.com/2009/08/polemik-demokrasi-yang-memasyarakat.html' title='Polemik Demokrasi yang Memasyarakat'/><author><name>rakyat bodoh</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09286338929889541525</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1408901165037144540.post-6743393990289263271</id><published>2009-08-25T08:57:00.000-07:00</published><updated>2009-09-13T08:07:10.936-07:00</updated><title type='text'>ASPIRASI DALAM SEBUAH SYSTEM DEMOKRASI</title><content type='html'>&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Ada pemahaman Kaum Awam yang menyatakan bahwa demokrasi dibuat untuk mendapatkan sebuah harapan baru yang berdasarkan kerakyatan, artinya perwujudan dari demokrasi adalah untuk rakyat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada juga pemahaman Kaum Elite, katakanlah penguasa yang sering mendengungkan demokrasi dan nilainya adalah untuk sebuah kekuasaan yang mana rakyat hanya sebagai objek dalam praktek demokrasi, rakyat dijadikan symbol untuk perwujudan ambisi sebuah jabatan dan kekuasaan.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Dan ada pemahaman Kaum Intelek (Mahasiswa) yang menyatakan bahwa demokrasi adalah sebuah proses pembelajaran bagi seluruh lapisan masyarakat secara keseluruhan rakyat untuk mencapai cita-cita bersama karena demokrasi adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dalam hal ini, kecenderungan mana yang dipakai sebuah system demokrasi untuk mewujudkan bahwa awal, proses serta akhir dari demokrasi adalah rakyat. &lt;br /&gt;Ketika rakyat mempunyai aspirasi karena disampaikan? &lt;br /&gt;Sejauh mana penyampaiannya?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ini akan tetap selalu menjadi pertanyaan besar ketika lembaga yang mengatasnamakan penyalur aspirasi rakyat tidak menggubrisi, bahkan kecenderungan hanya mampu untuk meilihat rakyat yang menyampaikannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika rakyat (Kaum Awam) dengan Pemuda dan Mahasiswa mencoba menapakkan barisan untuk penyampaian aspirasi, toh juga tak kunjung diterima oleh pihak yang berkompetensi dengan hal itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nah, apa yang harus dilakukan, system demokrasi apa yang harus diciptakan?&lt;br /&gt;Kaum Intelek yang katanya agen-agen perubahan juga telah terhegemoni dengan ini semua!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tunduk ditindas atau bangkit melawan&lt;br /&gt;Karena diam adalah pengkhianatan.&lt;br /&gt;         &lt;br /&gt;            TAJAM&lt;br /&gt;                                                  Team  Justice and Peace Manuver&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1408901165037144540-6743393990289263271?l=rumah-rakyat.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://rumah-rakyat.blogspot.com/feeds/6743393990289263271/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://rumah-rakyat.blogspot.com/2009/08/aspirasi-dalam-sebuah-system-demokrasi.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1408901165037144540/posts/default/6743393990289263271'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1408901165037144540/posts/default/6743393990289263271'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://rumah-rakyat.blogspot.com/2009/08/aspirasi-dalam-sebuah-system-demokrasi.html' title='ASPIRASI DALAM SEBUAH SYSTEM DEMOKRASI'/><author><name>rakyat bodoh</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09286338929889541525</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1408901165037144540.post-5304462872224325911</id><published>2009-08-24T02:59:00.000-07:00</published><updated>2009-08-24T03:03:21.013-07:00</updated><title type='text'>Kronologis Aksi Damai 3 Februari</title><content type='html'>I. Pendahuluan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aksi Damai yang dilakukan elemen Mahasiswa dan Masyarakat untuk menyuarakan aspirasi rakyat Tapanuli di gedung DPRD SU pada tanggal 03 Februari 2009 silam yang merupakan bagian dari proses demokratisasi yang sedang diterapkan dalam sistem di Negara ini. Aspirasi pemekaran yang disuarakan demi kesejahteraan rakyat dan menghindarkan sentralisasi yang selama ini terpusat di ibukota.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penggelembungan aspirasi yang selama ini dimegahkan para wakil rakyat seharusnya kita suarakan agar segera diteruskan karena merupakan tugas dan fungsinya. Sebagai Mahasiswa yang menjunjung tinggi Tridharma Perguruan Tinggi yang salah satu pointnya adalah pengabdian masyarakat seyogyanya merapatkan barisan dengan rakyat untuk menyuarakan hak-hak demokrasi dan hak-hak rakyat sesuai koridor hukum yang berlaku.&lt;br /&gt;Disayangkan, para wakil rakyat tidak menanggapi dan meneruskan ribuan aspirasi yang tertunda atau yang sengaja ditunda. Penantian rakyat yang meletihkan akan perwujudan aspirasi yang telah disampaikan, menarik perhatian Mahasiswa dan dengan segera bergabung untuk meminta DPRD-SU dalam hal ini untuk melaksanakan fungsinya. Aksi Damai untuk menegakkan hak-hak yang sudah digudangkanpun digelar bersama rakyat di gedung DPRD-SU yang mengakibatkan para Mahasiswa dan pemuda ditahan dan dikebiri hak hukum, hak untuk mendapat pendidikan dan hak demokrasi yang ditawarkan Republik ini untuk warganya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah Aksi damai tersebut, POLDASU (Polisi Daerah Sumatera Utara) atas nama Kepolisian RI melakukan penangkapan secara paksa terhadap peserta aksi dan masyarakat yang hanya melintas yang secara kebetulan terekam fotonya ikut ditahan. Begitu banyak kejanggalan dan pelanggaran hukum yang dilakukan para penegak hukum baik dari tingkat penangkapan, penyidikan sampai Proses  persidangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;II. Uraian Teoritis&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Secara ringkas akan dijabarkan pelanggaran-pelanggaran yang kita temui dalam penanganan hukum dari penangkapan, penyidikan, pelimpahan berkas dan proses persidangan oleh lembaga-lembaga penegak hukum.&lt;br /&gt;a. Proses Penangkapan dan Penahanan&lt;br /&gt;Setelah aksi damai 3 februari di Gedung DPRD-SU, Sore harinya Kepolisian melakukan penangkapan dengan semena-mena kepada para peserta aksi mulai dari tingkat penanggung jawab aksi, Mahasiswa dan masyarakat. Selama 4 Pekan kepolisian tidak henti-hentinya melakukan pengejaran dan mengambil tindakan represif dengan melakukan:&lt;br /&gt;1.Menduduki kampus-kampus yang disinyalir mahasiswanya ikut serta dalam aksi tersebut.&lt;br /&gt;2.Menangkap mahasiswa dari rumah kos-kosan tanpa adanya Surat Perintah Penangkapan yang dilakukan malam dan dini hari.&lt;br /&gt;3.Mengatasnamakan Presiden untuk  melakukan penangkapan.&lt;br /&gt;4.Menganiaya mahasiswa yang sudah ditangkap dengan cara melakukan pemukulan dan pengancaman secara fisik maupun mental.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah ditangkap dengan hanya bukti foto dan pengambangan keterangan saksi yang mengatakan hanya ikut serta di tangkap dan ditahan, selanjutnya dilakukan penyelidikan yang sangat tidak wajar dan tidak manusiawi. Penyelidikan ini telah mengkebiri hak-hak demokratik dan hak untuk mendapat perlindungan  hukum dimana ditemukannya pelanggaran pemeriksaan diantaranya :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b.  Proses Penyelidikan&lt;br /&gt;Ditemukannya pelanggaran Azas Perikemanusiaan dari idiologi bangsa yaitu Pancasila. Dalam hal ini juga Azas Praduga tidak bersalah ditiadakan dari tersangka karena pihak kepolisian melakukan:&lt;br /&gt;1.Sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelum diperiksa&lt;br /&gt;2.Pemeriksaan dilakukan tanpa melihat kondisi fisik dan mental para tersangka, dimana pemeriksaan dilakukan pukul 01.00 wib sampai &gt;12 jam tanpa diberi makan dan istirahat&lt;br /&gt;3.Pemeriksaan tanapa Penasehat Hukum, sementara terdakwa yang ancaman ≥5 berhak didampingi Penasehat Hukum baik yang disediakan Pemerintah maupun Pribadi untuk melindungi hak-hak tersangka (di atur dalam KUHAP)&lt;br /&gt;4.Penentuan pasal-pasal yang tidak logika dan terkesan dipaksakan tanpa ada bukti yang kuat dan objektif.&lt;br /&gt;Sebagai contoh kasus Saudara Drs. Torang Lumbantobing yang benar-benar tidak ikut serta dalam aksi damai tersebut ditahan tanpa adanya kejelasan hukum yang pasti.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada saat proses penyelidikan, tersangka ditahan dengan prilaku Kepolisian yang tidak mencerminkan Pengayom Masyarakat. Dijebloskan kedalam tahanan dan mendapat perlakuan layaknya teroris seperti :&lt;br /&gt;1.Celana tersangka dipotong beserta perlengkapan lain tidak di izinkan masuk (seperti perlengkapan alat tulis)&lt;br /&gt;2.Keluarga tidak di izinkan bertemu dan kalaupun di izinkan harus membuat surat permohonan pada Wadir Reskrim Edi Sumitro, dan hanya mendapat 15 menit kunjungan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah penahanan masih dilakukan proses penyelidikan yang sistemnya sama dengan sebelumnya. Kemudian Kepolisian melakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Medan. Pengadilan Negeri Medan melakukan tindakan sebagai berikut:&lt;br /&gt;1.PN Medan menolak/memulangkan berkas kepada Penyidik untuk dilengkapi unsur-unsur pelanggarannya.&lt;br /&gt;2.PN Medan menolak(P19) untuk kedua kalinya.&lt;br /&gt;3.PN Medan menerima(P21) berkas yang dikirim sebelumnya tanpa adanya perbaikan ataupun BAP lanjutan yang dilakukan pihak Kepolisian terhadap tersangka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang menjadi tanda tanya, mengapa berkas tersebut diterima PN Medan (P21) sedangkan berkas tersebut tidak mengalami perbaikan/pemeriksaan lanjutan dari tersangka. Dan setelah pelimpahan berkas tersebut para mahasiswa ditahan di Rutan kelas I Tanjung Gusta Medan dengan pengawalan yang sangat ketat layaknya pengawalan terhadap tersangka teroris. Menanti proses hukum, para mahasiswa ditahan dan selanjutnya dilimpahkan untuk proses persidangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c.  Proses Persidangan&lt;br /&gt;Persidangan yang ditawarkan para penegak Hukum terkesan konspirasional dan tidak menegakkan hak-hak terdakwa, dimana mahasiswa diberlakukan:&lt;br /&gt;1.Selama proses persidangan, Terdakwa tidak diperkenankan bertemu keluarga yang datang mengunjungi Persidangan.&lt;br /&gt;2.Keluarga terdakwa tidak di ijinkan menyaksikan persidangan secara langsung, karena sebelumnya ruang persidangan dipenuhi pihak Kepolisian.&lt;br /&gt;3.Berkas-berkas perkara terdakwa yang berbeda identik sama dengan terdakwa lain dan disinyalir terjadi copy-paste terhadap berkas terdahulu.&lt;br /&gt;4.Kesaksian dari Kepolisian sangat direkayasa yang bisa mengenali seluruh peserta aksi dan mengetahui peran peserta aksi yang sampai ribuan.&lt;br /&gt;5.Majelis sangat memaksakan dan memojokkan terdakwa dan meminta pertanggungjawaban terhadap mahasiswa(terdakwa) atas aksi yang dilakukan ±2000 orang peserta aksi.&lt;br /&gt;6.Majelis tidak mengijinkan terdakwa(mahasiswa) untuk membantah keterangan saksi-saksi dan cukup menuangkan hanya dalam PLEDOI.&lt;br /&gt;7.Majelis terlalu Prematur untuk memvonis 5 tahun terhadap mahasiswa dan hanya dalam 1 hari saja untuk mempelajari PLEDOI terdakwa.&lt;br /&gt;8.Jaksa membuat dakwaan hanya berdasarkan hasil penyidikan Kepolisian tanpa menggali fakta yang sebenarnya (Tuntutan 7 tahun).&lt;br /&gt;9.Keterangan saksi yang berbeda-beda terhadap terdakwa.&lt;br /&gt;10.Melarang Pers (Media)untuk meliput didekat sel tahanan PN Medan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Banyak kejanggalan yang ditemukan dan tidak berlandaskan hukum, Demikianlah kecurangan yang kita temukan sampai proses persidangan. Mari bersama membuat manifesto bersama untuk menegakkan hak-hak demokrasi dan meretas pengkebirian hak-hak hukum. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salam Demokrasi, Salam Rakyat dan Salam Juang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Regards&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;TAJAM &lt;br /&gt;(Team Justice And Peace Manuver)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1408901165037144540-5304462872224325911?l=rumah-rakyat.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://rumah-rakyat.blogspot.com/feeds/5304462872224325911/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://rumah-rakyat.blogspot.com/2009/08/kronologis-aksi-damai-3-februari.html#comment-form' title='1 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1408901165037144540/posts/default/5304462872224325911'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1408901165037144540/posts/default/5304462872224325911'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://rumah-rakyat.blogspot.com/2009/08/kronologis-aksi-damai-3-februari.html' title='Kronologis Aksi Damai 3 Februari'/><author><name>rakyat bodoh</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09286338929889541525</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1408901165037144540.post-5961098549379000779</id><published>2009-08-19T22:02:00.001-07:00</published><updated>2009-08-24T03:08:43.307-07:00</updated><title type='text'>Dosen UNIMED divonis 3 tahun 6 bulan</title><content type='html'>Drs. P.P., salah satu terdakwa kasus Demo 3 Feb 2009 hari ini Kamis, 20 Agustus 2009, telah di jatuhi vonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh Hakim PN Medan. Yang sebelumnya  di tuntut 7 tahun penjara oleh JPU pada persidangan sebelumnya. Sementara JPU mengajukan banding atas putusan tersebut, demikian juga penasehat hukum dari terdakwa mengajukan banding atas keputusan tersebut. (diposting langsung dari ruang penitipan tahanan PN Medan, Koink)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1408901165037144540-5961098549379000779?l=rumah-rakyat.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://rumah-rakyat.blogspot.com/feeds/5961098549379000779/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://rumah-rakyat.blogspot.com/2009/08/dosen-unimed-divonis-3-tahun-6-bulan.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1408901165037144540/posts/default/5961098549379000779'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1408901165037144540/posts/default/5961098549379000779'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://rumah-rakyat.blogspot.com/2009/08/dosen-unimed-divonis-3-tahun-6-bulan.html' title='Dosen UNIMED divonis 3 tahun 6 bulan'/><author><name>rakyat bodoh</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09286338929889541525</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1408901165037144540.post-7879501728431851101</id><published>2009-08-17T19:58:00.001-07:00</published><updated>2009-08-17T19:58:52.443-07:00</updated><title type='text'>Sikap Rakyat</title><content type='html'>Kami rakyat bodoh Indonesia, dengan ini menyatakan kemerdekaan kami atas kebodohan. Kami akan bangun, bangkit dan melawan segala bentuk pembodohan dan penindasan yang selama ini telah kami rasakan dari orang-orang pintar d negeri ini. Hal-hal yg menyangkut nasib dan masa depan kami selanjutnya akan kami tentukan sendiri.  Atas nama rakyat bodoh dan tertindas Indonesia.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1408901165037144540-7879501728431851101?l=rumah-rakyat.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://rumah-rakyat.blogspot.com/feeds/7879501728431851101/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://rumah-rakyat.blogspot.com/2009/08/sikap-rakyat.html#comment-form' title='1 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1408901165037144540/posts/default/7879501728431851101'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1408901165037144540/posts/default/7879501728431851101'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://rumah-rakyat.blogspot.com/2009/08/sikap-rakyat.html' title='Sikap Rakyat'/><author><name>rakyat bodoh</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09286338929889541525</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1408901165037144540.post-7349599754772617336</id><published>2009-08-12T20:15:00.002-07:00</published><updated>2009-08-12T20:18:08.516-07:00</updated><title type='text'>Mahasiswa dan Rakyat Bodoh -vs- Penguasa</title><content type='html'>”Dan kepada rakyat aku ingin tunjukkan, bahwa mereka dapat mengharapkan perbaikan-perbaikan dari keadaan dengan menyatukan diri di bawah pimpinan patriot-patriot universitas,” -Soe Hok Gie-.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pernyataan seorang mantan aktivis 60-an diatas mungkin menjadi inspirasi dan kekuatan bagi para agen-agen perubahan, yaitu mahasiswa yang masih tetap setia untuk menggandeng dan mengibarkan bendera reformasi yang juga merupakan produk dari perjuangan mahasiswa tahun 1998 serta memiliki nilai sejarah yang sangat berarti bagi perjalanan bangsa dan negara Indonesia yang kita cintai ini. Banyak penderitaan serta pengorbanan seiring dengan lahirnya pemikiran-pemikiran baru untuk suatu perubahan dari para mahasiswa Indonesia hingga saat ini dan membuktikan kita betapa mahalnya suatu perjuangan itu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Reformasi yang menjadi  cover dari sistem demokrasi yang sedang kita terapkan saat ini ternyata masih banyak dikotori oleh kaum-kaum oportunis dan para penguasa di negeri ini. Sistem demokrasi yang seyogianya menjadi kekuatan bagi rakyat untuk mendapatkan kemerdekaan atas hak-hak mereka telah dimanfaatkan oleh para penguasa yang terbukti mampu mendominasi hak legitimasi yang didapatkan melalui kekuasaan dan kepintaran yang mereka miliki.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rakyat kecil dan bodoh yang memang masih sangat banyak di negeri ini hanya sebagai komoditi politik bagi elit-elit pintar dan yang dikenal “bijaksana” itu. Rakyat yang seharusnya dijamin oleh supremasi hukum juga tiada tercipta lagi oleh karena kekotoran lembaga-lembaga keadilan yang selama ini memakai hukum hanya sebagai alat pemukul bagi rakyat-rakyat bodoh yang tidak mengerti hukum dan sebaliknya menjadi kekuatan untuk memukul yang dipakai oleh orang-orang “pintar” untuk menghekang segala upaya yang dapat mengganggu kepentingan dan posisi kekuasaan mereka. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sesuai dengan amanat Pancasila telah berganti menjadi keadilan sosial bagi “segelintir” rakyat Indonesia. Hukum menjadi perangkat politik ! Bukankah seharusnya hukum itu independent atau merdeka ?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Banyak fakta-fakta pelanggaran dan pengkhianatan yang telah dilakukan oleh lembaga-lembaga penegak hukum di Indonesia ini. Tulisan ini akan di sambung dengan pembeberan fakta-fakta tersebut di kesempatan berikutnya. Ini hanya sebagai pendahuluan untuk memancing refleksi kita akan perjalanan bangsa yang sebentar lagi akan kita rayakan kelahirannya yang ke-64 pada 17 Agustus mendatang. Selamat menyambut Dirgahayu Setengah Merdeka Republik Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hidup Rakyat Indonesia&lt;br /&gt;Salam Mahasiswa Indonesia&lt;br /&gt;Wujudkan demokrasi sepenuhnya untuk rakyat&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1408901165037144540-7349599754772617336?l=rumah-rakyat.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://rumah-rakyat.blogspot.com/feeds/7349599754772617336/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://rumah-rakyat.blogspot.com/2009/08/mahasiswa-dan-rakyat-bodoh-vs-penguasa.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1408901165037144540/posts/default/7349599754772617336'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1408901165037144540/posts/default/7349599754772617336'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://rumah-rakyat.blogspot.com/2009/08/mahasiswa-dan-rakyat-bodoh-vs-penguasa.html' title='Mahasiswa dan Rakyat Bodoh -vs- Penguasa'/><author><name>rakyat bodoh</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09286338929889541525</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1408901165037144540.post-410348147721031169</id><published>2009-08-12T07:24:00.000-07:00</published><updated>2009-08-12T07:33:04.199-07:00</updated><title type='text'>Etika Dan Transparansi Hukuman Mati Bagi Koruptor</title><content type='html'>(oleh: Fernando Situmorang)&lt;br /&gt;Persoalan etika atau moral sangat pantas dikedepankan di sini. Keterlibatan etika dalam pemberantasan korupsi mampu memberikan bobot validitas moral politik. Sehingga, menghukum mati para koruptor tanpa dilandasi keabsahan moral hanya menunjukkan watak penegakan hukum yang sungguh emosional. Bahaya yang dapat ditimbulkan adalah perilaku gelap mata dan aksi pahlawan kesiangan yang arogan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sehingga, etika tidak saja bertugas menerapkan norma moral dalam kondisi tertentu, melainkan juga mendasari secara rasional norma yang berlaku. Etika tidak saja dapat menjawab pertanyaan "apa yang seharusnya dilakukan", melainkan juga pertanyaan "mengapa hal itu harus dilakukan " (K. Bertens, "Refleksi Etika tentang Pembunuhan", dalam Keprihatinan Moral, 2003: 9). Ketika hukuman mati bagi pelaku korupsi dijadikan kebijakan negara, ada dua jawaban yang diberikan etika, yaitu jawaban deontologis (etika kewajiban) dan jawaban teleologis (etika bertujuan).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Etika deontologi, prinsip yang digunakan adalah retributivisme. Seseorang hanya layak dihukum sesuai dengan derajat kekeliruannya. Jika seseorang membunuh orang lain, hukumannya adalah jiwa sang pembunuh itu menjadi gantinya. Orang yang telah menjadikan orang lain menemui kematian, maka kematian jugalah yang harus ditanggungnya. Itulah karakteristik proporsionalitas yang dipegang teguh etika deontologi. Dalam etika ini, sisi yang ditekankan adalah pembalasan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagaimana dengan pelaku korupsi? Bukankah tak ada orang yang mati akibat perbuatannya? Kematian secara langsung jelas tidak. Namun, korupsi menyebabkan rakyat tersiksa dan bahkan mengalami kematian perlahan-lahan. Dalam kontinum masalah ini, Daniel Kaufmann (Corruption: The Facts, 1997) berpendapat korupsi merusak ketersediaan program- program sosial yang diarahkan bagi penduduk. Secara umum harus dikatakan korupsi telah melukai orang-orang miskin.Tanpa perdebatan melelahkan, maka koruptor yang telah menjadikan rakyat mengalami penderitaan berkepanjangan dan kematian sistematis, harus dihukum mati. Terlebih lagi kematian itu tidak hanya dialami satudua orang, melainkan ribuan atau malah jutaan nyawa. Menghukum mati koruptor menjadi kewajiban negara. Bukan berarti negara bersikap arogan, melainkan negara memperlihatkan ketegasan menghukum orang-orang bersalah yang telah merampas hak hidup kaum miskin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kaitan ini, kalangan pelaku korupsi dipandang pantas untuk dihukum mati dengan mengedepankan prinsip retributivisme, yakni: &lt;br /&gt;1.Koruptor menjalankan pelanggaran hukum, sehingga merupakan pihak yang terbukti  bersalah; &lt;br /&gt;2.Akibat kesalahan itu, maka koruptor harus dihukum mati; dan &lt;br /&gt;3.Hukuman mati itu pantas diberikan kepada koruptor karena dianggap memenuhi kaidah kesesuaian dengan kejahatannya, yaitu melakukan pembunuhan secara tidak langsung namun dijalankan dengan sadar dan sistematis kepada orang-orang miskin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aspek konsekuensial juga menjadi perhatian mendasar etika teleologi. Jika hukuman mati mampu menurunkan statistik kejahatan korupsi, maka jenis hukuman yang melenyapkan hak hidup ini layak dijalankan negara. Artinya, hukuman mati dianggap mampu memberikan efek jera. Sehingga, ketika ada pelaku korupsi yang divonis mati, maka pihak lain yang merencanakan korupsi akan mengurungkan niat biadabnya itu. Sebab, mereka mengalami ketakutan jika mendapatkan vonis mati. Persoalan yang ditekankan etika teleologi adalah kalkulasi biaya-keuntungan terhadap pelaksanaan hukuman mati. Bukan dalam pengertian finansial, melainkan lebih pada perhitungan kemanusiaan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apakah hukuman mati memberikan kesenangan bagi jumlah terbesar populasi? Apakah hukuman mati bisa menurunkan angka-angka kejahatan korupsi? Apabila kedua pertanyaan itu mendapatkan jawaban ya, maka hukuman mati pantas dijalankan. Apabila jawabannya tidak, maka negara perlu mencari teknik hukuman lain yang dianggap lebih baik. &lt;br /&gt;Namun, secara keseluruhan, hukuman mati tidak mendapatkan dukungan dari perspektif etika teleologi. Hukuman mati dipandang menutup peluang bagi pelaku korupsi untuk melakukan rehabilitasi (perbaikan) diri. Untuk mengatasi persoalan ini, kalangan penganut etika teleologi memberikan jawaban yang cenderung memberikan kepuasan sosial, yakni mengganti hukuman mati dengan jenis-jenis hukuman yang membawa dampak untuk mempermalukan koruptor.&lt;br /&gt;Teknik-teknik yang digunakan, misalnya:&lt;br /&gt;1.Mengenakan pakaian bercorak khusus dan memborgol kaki serta tangan tersangka, terdakwa, dan terpidana korupsi&lt;br /&gt;2.Wajah dan identitas lengkap terpidana korupsi dipublikasikan di hadapan rakyat&lt;br /&gt;3.Koruptor diberi hukuman tambahan, contohnya mewajibkan koruptor menjalankan kerja sosial yang dapat disaksikan banyak orang dan &lt;br /&gt;4.Memenjarakan koruptor di tempat terpencil yang dianggap pantas dengan kejahatannya, misalnya dijebloskan ke Nusakambangan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nah,, buat anak negeri pembahasan ini sudah public untuk itu mari kita rapatkan Barisan tantang korupsi dan pelakunya..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1408901165037144540-410348147721031169?l=rumah-rakyat.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://rumah-rakyat.blogspot.com/feeds/410348147721031169/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://rumah-rakyat.blogspot.com/2009/08/etika-dan-transparansi-hukuman-mati.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1408901165037144540/posts/default/410348147721031169'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1408901165037144540/posts/default/410348147721031169'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://rumah-rakyat.blogspot.com/2009/08/etika-dan-transparansi-hukuman-mati.html' title='Etika Dan Transparansi Hukuman Mati Bagi Koruptor'/><author><name>rakyat bodoh</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09286338929889541525</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry></feed>
